Mengapa ihdad (masa berkabung) kepada istri saja?

Deskripsi masalah:

Hidup tak selamanya indah seperti yang diharapkan oleh semua orang, kenyataan yang terjadi kadang tak sejalan dengan harapan, cobaan menjadi bagian yang menghiasi hidup manusia di alam semesta ini. Kematian merupakan bagian yang menjadi proses kehidupan yang harus dijalani oleh setiap orang, menjalani setiap garis takdir yang telah ditetapkan jauh sebelum manusia lahir ke dunia, berlapang dada dengan keadaan yang ada adalah langkah terbaik bagi setiap muslim tatkala cobaan datang menerpa dalam setiap ruang kehidupan. Meski meninggalkan luka dan kesedihan yang mendalam bagi yang ditinggalkan, namun tiada jalan lain selain sabar atas cobaan yang menimpa. Dalam tatanan hukum islam, menjadi sebuah keharusan yang tidak boleh tidak untuk dijalani oleh seorang istri yaitu ihdad ( masa berkabung ) selama masa iddah terhadap suaminya yang meninggal. Iddah adalah keadaan seorang istri untuk mencegah dirinya daripada berhias selama masa iddah berlangsung. Memakai pakaian yang dicelup warna yang dimaksudkan untuk perhiasan, menggunakan wewangian dan segala unsur mempercantik diri dan juga keluar rumah tanpa ada kebutuhan menjadi patokan hukum yang wajib dihindari oleh seorang istri dalam masa tersebut. Dan boleh baginya untuk melakukan ihdad terhadap kerabat/saudaranya yang meninggal atau bahkan ajnabi ( seperti meninggal ulama dan ahli ilmu ) dengan catatan tidak lebih dari tiga hari.

Pertanyaan:

Dalam islam, mengapa ihdad hanya berlaku dan diwajibkan bagi istri saja sedangkan suami tidak???

Jawaban:

Karena kodratnya seorang perempuan dalam pandangan agama adalah makhluk yang kurang akal dan lemah dalam berfikir sehingga dalam situasi tertentu dia tidak bisa bersabar dengan keadaan yang ada.


Referensi:

Mughni muhtaj Hal 104 Juz 5 maktabah syamela

تنبيه كلام المصنف يفهم أن الرجل ليس له الإحداد على قريبه ثلاثة أيام وهو كذلك وما قاله الإمام من أن التحزن في المدة لا يختص بالنساء منعه ابن الرفعة فإنه شرع للنساء لنقص عقلهن المقتضي عدم الصبر مع أن الشارع أوجب على النساء الإحداد دون الرجال

Hasyiyah Bujairimi ‘ala Al Khatib Juz 4 Hal 60

فلو تركت ذلك بلا قصد لم تأثم وخرج بالمرأة الرجل فلا يجوز له الإحداد على قريبه ثلاثة أيام لأن الإحداد إنما شرع للنساء لنقص عقلهن، المقتضي عدم الصبر



Posting Komentar

0 Komentar