Fatwa Ulama: Bolehkah Anak Kecil Sebagai Mahram Haji?

Masalah :

Pernah ditanyakan tentang kondisi seorang perempuan yang memiliki anak kecil berusia lima tahun, apakah dengan didampingi anak tersebut bisa melakukan perjalanan untuk haji fardhu?

Jawaban:

Dalam hal ini Abu Zur’ah Ahmad bin ‘Abdul Rahim menjawab : Anak  kecil tidak bisa dijadilan mahram haji dikarenakan perempuan tidak aman melakukan safir didampingi si anak tersebut, maka hal ini dihukumi seperti perempuan yang tidak ada mahram. Walaupun para ulama tidak memperjelas adanya persyaratan Baligh dalam masalah mahram, akan tetapi Baligh dan keamanan saat berjalan merupakan sebuah keharusan. Sekalipun demikian, jika anak kecil itu sudah murahiq (aman melakukan safir dengannya) maka sepantasnya memadai dengan kondisi itu.

-Fatawa al-‘Iraqi Abu Zur’ah Ahmad bin ‘Abdul Rahim bin al-Husain al-‘Iraqi (762-826H) Hal 177 Cet, Darl Fata

مسألة [ 14 ] : سئلت عن امرأة لها ابن صغير عمره خمس سنين ، هل يكتفى به في سفرها معه لحج الفرض ؟ فأجبت : بأن المذكور لا تأمن معه على نفسها ، فهو كالمعدوم ، وإن كانوا لم يصرحوا باشتراط البلوغ في المحرم ، لكن ما ذكرته لا بد منه ، والمعنى يدل عليه ، نعم إن كان مراهقاً ذا وجاهة بحيث تأمن معه على نفسها لاحترامه فينبغي أن يُكتفى به ، والله أعلم


Simak Penjelasan Abu MUDI  dipengajian TASTAFI Mereudu (kitab Al-Mahalli jilid 1 pada bagian Muqaddimah) Pidie Jaya :


Posting Komentar

0 Komentar