Pembagian Harta Warisan


Dalam al Qur’an tertuang beberapa kadar yang ditentukan masalah pembagian harta pusaka sebagaimana pada surat  an Nisak ayat 11-12 sebagai betikut :

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ 
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha lembut

Ahli Waris Yang Mendapatkan Bagian Tertentu Ada 21 0rang, Sebagai Berikut:
1. Bagian 1/8 ada 1 orang
2. Bagian 1/4 ada 2 orang 
3. Bagian 1/3 ada 2 orang
4. Bagian 1/6 ada 7 orang 
5. Bagian 1/2 ada 5 orang
6. Bagian 2 /3 ada 4 orang
     Jumlah 21 orang

1. Yang mendapatkan bagian 1/8
     1. Ahli waris  yang mendapatkan 1/8 hanya istri saja. Ketika suami meninggalkan anak cucu dari anak laki-laki.

2. Yang mendapatkan bagian ¼
Ahli waris yang mendapatkan ¼ ada 2 orang.
    1. suami, ketika si istri meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki
    2. isteri, ketika suami tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.

3. Yang mendapatkan bagian1/3
Ahli waris yang mendapatkan1/3 ada 2 orang yaitu:
1. Ibu,ketika mayat tidak meninggalkan anak,cucu dari anak laki-laki,dan tidak                          bersama dengan dua saudara atau lebih. Baik laki-laki dan perempuan
2. Dua Saudara Seibu atau lebih ketika tidak ada Ayah,kakek, anak, atau cucu dari anak laki-laki. Adapun pembagiannya antara laki-laki dan perempuan sama

4. Yang mendapatkan bagian 1/6
Ahli waris yang mendapatkan 1/6 ada 7 orang:
1. Ayah ketika bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
2. kakek ketika bersama anak atau cucu dari anak laki-laki dan tidak bersama:
a. Seorang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan
b. Ayah, dan tidak termasuk masalah gharawain
3. Ibu ketika bersama:
a. anak atau cucu dari anak laki-laki
b. dua saudara atau lebih
4. Seorang saudara perempuan seayah ketika bersama dengan saudara perempuan sekandung.
5. Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih, ketika bersama dengan seorang anak perempuan dan tidak bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki.
6. Nenek dari ibu dan nenek dari ayah, dengan syarat nenek dari ibu tidak bersama ibu dan nenek dari ayah tidak bersama ayah
7. Seorang saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu ketika tidak bersama ayah, kakek, anak dan cucu dari anak laki-laki.

 5. Yang mendapatkan bagian 1/2
Ahli waris yang mendapat bagian 1/2 adalah 5 orang yaitu:
1. Suami ketika istri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.
2. Seorang anak perempuan dan tidak bersama anak laki-laki
3. Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki dan tidak bersama cucu laki-laki dan tidak ada yang dapat menghalanginya (tidak bersama anak perempuan)
4. Seorang saudara perempuan sekandung dan tidak bersama saudara laki-laki, anak laki-laki, dan anak perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan ayah.
5. Seorang Saudara perempuan seayah ketika tidak bersama saudara laki-laki. anaknya yang menerima peninggalan, ayah dan Saudara sekandung.

6. Yang mendapatkan bagian 2/3
Ahli waris yang mendapatkan 2/3 ada 4 orang, yaitu:
1. Dua orang anak perempuan atau lebih ketika tidak bersama anak laki-laki.
2. dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, ketika tidak bersama cucu laki-laki dan tidak ada anak yang mewarisinya.
3. Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, ketika tidak ada saudara laki-laki, Ayah atau kakek atau cucu dari anak laki-laki.
4. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih ketika tidak ada saudara laki-laki, Ayah, atau kakek, anak atau cucu dari anak laki-laki dan tidak bersama Saudara sekandung.


Benarkah Fidyah Dapat Mengganti Shalat? Simak Penjelasan Abu MUDI


Follow Juga akun Instagram lajnah Bahtsul Masa-il Mudi Mesjid Raya Samalanga