Saat ini sering kita jumpai pembangunan mesjid dengan dua lantai, lantai kedua yang hanya digunakan sebagai tempat shalat, sedangkan lantai pertama digunakan untuk berbagai keperluan lain, seperti bersuci, parkir dll. Bagaimana hukumnya mewakafkan lantai dua saja sebagai mesjid sedangkan lantai pertama tidak diwakafkan. Syeikh Abdurrauf as-Singkili yang dikenal dengan laqab Tgk. Syiah Kuala, menjawab dalam kitab beliau, Mir'ah ath-Thulab;
Soal
Jika bertanya seorang, apabila ada suatu negri rumah berlapis2, adakah sah mengwakafkan yang diatasnya, tiada yang dibawah, atau tiada dapat mengwaqafkan sekalian?
Jawab;
Bahwa hasil kata Ibnu Hajar RadhiyAllahu `anhu di dalam kitab Fathul Jawad, sah mengwaqafkan yang diatas dengan tiada yang dibawah jikalau masjid sekalipun, maka nyatalah dengan kata ini bahwa kebanyakan mesjid dalam negri kita ini, jikalau tiada meniatkan tanahnya itu akan masjid niscaya tiadalah kita hukumkan mesjid melainkan yang diatas itu jua. Wallahu a`lam.
Syeikh Abdurrauf as-Singkili, Mir’ah ath-Thulab, hal. 174
Sedikit tentang hukum mewakafkan mesjid lantai dua saja pernah kami posting di SINI.
0 Komentar