Hukum Menikah
Hukum dasar menikah adalah mubah, namun jika dilakukan dengan tujuan menjaga diri dari dosa atau untuk memperoleh keturunan maka hukumnya menjadi sunnah. Hukum sunnah ini berlaku bagi orang yang telah berhajat untuk melakukan hubungan biologis dan siap untuk membangun bahtera rumah tangga, dalam artian memiliki kemampuan finansial untuk mahar dan nafaqah pada hari dan malam berlangsungnya akad nikah. Jika tujuan nikah untuk melampiaskan hubungan biologis saja tanpa ada qasad menjaga diri dari dosa atau untuk memperoleh keturunan maka hukumnya hanya mubah, tidak diberikan pahala sama sekali.
Waktu Menikah
Waktu yang baik untuk melangsungkan akad nikah adalah pagi hari jumat di bulan syawal. Sunnah pula dilakukan di hadapan orang banyak dan didalam mesjid. Sedangkan waktu yang baik untuk “pleh bungkoeh” juga di bulan syawal, sebagaimana dilakukan oleh Nabi SAW bersama Aisyah RA.
Solusi Bagi Orang Yang Tidak Mampu Menikah
Menikah adalah kebutuhan hampir bagi seluruh
manusia, namun bila dilakukan secara buru-buru dan tanpa persiapan yang matang
bisa menimbulkan persoalan-persoalan sosial, mereka tidak hanya merugikan diri
mereka saja akan tetapi merugikan anak-anak, masyarakat dan istri mereka. Sering
kita melihat anak orang-orang tersebut terbuang di jalan-jalan tidak memiliki
tempat tinggal dan tidak mendapatkan makan, akibatnya mereka menjadi beban
masyarakat. Lalu bagaimanakah sikap yang harus diambil oleh orang yang sudah ‘kebelet’
nikah sedang disisi lain tidak memiliki persediaan finansial yang memadai?
Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda :
عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ : قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah berkata kepada kami : “Wahai para pemuda siapa diantara kalian yang mampu pembiayaan maka menikahlah. Karena ia dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan dan barang siapa yang belum mampu, hendaknya dia berpuasa karena itu menjadi tameng baginya”.
Lalu bagaimana solusinya bagi orang yang tidak mampu bepuasa dan menahan diri dari perkara haram?
Imam Bajuri menjawab:
فان لم ينكسر بالصوم لا يكسره بالكفور و نحوه بل يتزوج و يتوكل على الله فان الله تكفل بالرزق للمتزوج بقصد العفاف
“Hendaknya dia terus menikah dan bertawakkal kepada Allah, karena Allah akan menanggung rezeki orang yang menikah dengan niat menjaga diri dari dosa”.
Referensi : Hasyiah Bajuri Juz 2 Halaman 92
1 Komentar
Keren Ustadz 👍😍
BalasHapus