Menyiram Air Di Kuburan

Deskripsi:

Di tanah air bahkan hampir seluruh dunia islam, sering kita temukan masyarakat menaburi bunga-bunga harum diatas kuburan yang mana hal ini dianggap oleh sebagian kalangan adalah hal yang menyimpang.

Pertanyaan: 

Benarkah anggapan mereka yang mengatakan bahwa menaburi bunga-bunga harum diatas kuburan adalah haram ?

Jawaban:

Sama sekali tidak benar anggapan dari kalangan tersebut, karena asumsi yang demikian tanpa dasar, dan menurut Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah hukumnya adalah sunnah. Dikarenakan Siram Air Bunga itu Ada beberapa faidah, diataranya adalah : 

• Disukai Malaikat dengan bau harumnya. 

• Sebagai Tafaul (mengharap kebaikan) agar kondisi mayit dalam kubur senantiasa merasakan dingin sebagaimana dinginnya air tersebut.

Nihayatuz Zain hal 154

وَيُنْدَبُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجِعِ وَلاَ بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ الرَّائِحَةَ الطِّيْب

Abiya MUDI |  Pentingnya Belajar Ilmu Tauhid 

Post a Comment

0 Comments