Ketika Aku datang ke mekkah aku bertemu dengan tiga pakar fikih yang sangat terkenal dalam waktu yang berbeda yaitu Abu Hanifah, Ibnu Abi Laila, dan Ibnu Syubrumah.
Aku menanyakan satu pertanyaan yang sama pada tiga tokoh yang berbeda.
Pertama pada Abu hanifah:
Ya Aba Hanifah, bagaimana hukum seorang melakukan jual beli dengan ada unsur syarat? Abu hanifah menjawab: keduanya (jual beli dan syarat) batal (tidak sah)
Di lain tempat aku bertanya pada Ibnu abi Laila persoalan yang sama.
Ya Ibnu Abi Laila, bagaimana hukum seorang melakukan jual beli dengan ada unsur syarat?
Beliau menjawab, jual beli sah namun syarat nya fasid (tidak sah).
Terakhir aku bertanya pada Ibnu Syubrumah dengan persoalan yang sama.
Ya Ibnu Syubrumah, bagaimana hukum seorang melakukan jual beli dengan ada unsur syarat?
Beliau menjawab, keduanya (jual beli dan syarat) sah.
Dari ketiga tokoh ini aku kagum sekaligus penasaran dengan jawaban yang berbeda dari tiga tokoh luar biasa pada persoalan yang sama
Ya Subhanallah tiga pakar fikh dalam satu kota, berbeda pandangan pada kasus yang sama.
Maka akupun menghampiri satu persatu untuk meminta penjelasan terhadap jawaban yang telah mereka utarakan
Ya Aba hanifah, pertanyaan yang aku tanyakan pada engkau juga telah aku tanya pada ibnu abi laila dan ibnu syubrumah, namun jawaban yang aku dapat berbeda
Lantas Aba Hanifah menjawab, Aku tidak mengetahui jawaban selain itu. sebab aku pernah mendengar hadits dari Umar bin Syuaib dari ayah nya dari kakek nya "bahwa Nabi Saw melarang jual beli dengan syarat". Berdasarkan hadits ini jelaslah bahwa praktek semacam itu keduanya tidak sah.
Selanjutnya aku utarakan hal yang sama pada ibnu Abi Laila.
Ya Ibnu Abi Laila, pertanyaan yang aku tanyakan pada engkau juga telah aku tanya pada Abu Hanifah dan ibnu syubrumah, namun jawaban yang aku dapat dari keduanya sangat berbeda.
Lantas Ibnu Abi Laila pun menjawab, Aku tidak mengetahui terdapat jawaban selain itu. Karena aku mendengar hadits dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari siti Aisyah ra ia berkata "Rasulullah Saw memerintahkan aku agar aku beli barirah (nama seorang budak wanita) dan memerdekakan nya dengan syarat wala' (harta warisan yang ditinggalkan oleh seorang budak ) menjadi milik bagi yang memerdekakan nya". Berdasarkan hadits ini jelaslah bahwa praktek semacam itu jual beli nya sah namun syaratnya tidak.
Terakhir aku utarakan hal yang sama pada ibnu Syubrumah.
Ya Ibnu Syubrumah, pertanyaan yang aku tanyakan pada engkau juga telah aku tanya pada Abu Hanifah dan ibnu Abi Laila, namun jawaban yang aku dapat dari keduanya sangat berbeda.
Lantas beliau menjawab, Aku tidak mengetahui terdapat jawaban selain itu. Karena aku mendengar hadits dari Mus'ir bin kadam dari Maharib bin Datsar dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata "Aku menjual seekor unta kepada Nabi Saw, beliau memberi syarat agar aku membawa unta itu ke madinah". Berdasarkan hadits ini jelaslah bahwa praktek semacam itu keduanya sah.
Disarikan dari kitab Najmul wahaj syarah Minhaj Juz 4 hal 81
Simak Tastafi Mesjid Al Falah sigli | Abi MUDI
0 Komentar