Syeikh Ibnu Hajar : Hikmah Meninggalkan kegiatan Mengajar Di Hari Jumat

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami ditanya, apakah meninggalkan kegiatan mengajar bagi para guru di hari Jumat ada dasarnya? Beliau menjawab , hikmah meninggalkan kegiatan mengajar dan beberapa kesibukan lainnya di hari Jumat adalah bahwa hari Jumat merupakan hari raya bagi kaum mukmin sebagaimana dijelaskan hadits Nabi . Sedangkan saat hari raya tidak sepantasnya seseorang melakukan kegiatan - kegiatan . Di sisi yang lain, pada hari Jumat umat Islam diperintahkan bergegas berangkat menuju masjid beserta aktivitas persiapan sebelumnya meliputi mandi, membersihkan kotoran kotoran badan dan perkara -perkara yang dihilangkan sebagai bentuk fitrah manusia seperti memotong rambut bagi yang membiasakannya dan berat untuk tidak memotongnya , maka memotong rambut sunah . Seperti juga mencabut bulu ketiak , mencukur kumis, mencukur bulu kemaluan , memotong kuku , memakai celak dan wewangian , lebih utama dengan menggunakan minyak misik beserta air mawar . Dan saya tidak ragu bahwa orang yang dianjurkan melakukan tuntunan - tuntuan ini beserta anjuran bergegas menuju masjid setelahnya tidak sepantasnya melakukan kesibukan apapun . . Maka yang demikian tersebut merupakan hikmah meninggalkan berbagai macam aktivitas di hari Jumat ". 

Al-Fatawa al - Fiqhiyyah al - Kubra juz 1

Abu MUDI I Hukum menolak mengikuti fatwa MPU



Posting Komentar

0 Komentar