Ibnu Hajar Nyaris Dibunuh Akibat Berfatwa Halal Kopi



Kopi merupakan salah satu minuman yang sangat populer di negeri kita bahkan di seluruh dunia, apalagi bagi mereka yang pecandu rokok rasanya tidak enak jika tidak di barengi dengan kopi. Warung kopi sangat banyak kita dapatkan di negara kita apalagi di Aceh yang dijuluki dengan “negeri seribu warung kopi”. Dan sebutan itu sangat benar, karena bila kita melintasi jalan Medan Banda Aceh akan banyak kita melihat warung kopi dari yang tingkat klasik hingga modern. Dan di penuhi oleh kalangan masyarakat biasa, mahasiswa, santri dan bahkan para pejabat sekalipun

Kita banyak melihat komentar para pecandu kopi yang beranggapan bahwa kopi itu bisa membuat otak kita fresh dan sebagainya. Bahkan kita bisa melihat komentar Ibnu Hajar Al-Haitami tentang kopi sebagai berikut:

ثم اعلم ايها القلب المكروب أن هذه القهوة قد جعلها اهل الصفاء مجلبة للأسرار مذهبة للأكدار

Artinya:” kemudian, ketahuilah duhai hati yang gelisah bahwa kopi ini telah dijadikan oleh Ahli Shofwah (Orang-Orang yang bersih hatinya) sebagai pengundang datangnya rahasia Tuhan, sekaligus penghapus kesusahan.”

Dalam Tarikh Ibnu Toyyib dikatakan:


ياقهوةتذهبهمالفتى # انتلحاوىالعلمنعمالمراد

شراباهلاللهفيهالشفا # لطالبالحكمةبينالعباد

حرمهااللهعلىجاهل # يقولبحرمتهابالعناد

Artinya:"Kopi adalah penghilang kesusahan pemuda, senikmat-nikmatnya keinginan bagi engkau yang sedang mencari ilmu. Kopi adalah minuman orang yang dekat dengan Allah yang mengandung kesembuhan bagi para pencari hikmah diantara manusia. Kopi diharamkan bagi orang bodoh dan mengatakan keharamannyadengan keras kepala."

Dalam sejarah peradaban Islam disebutkan, bahwa kopi baru dikenal pada abad ke-15 Masehi. Bahkan ibnu Hajar Al-Haitami menyebutkan dalam kitab beliau syarah al-Ubabbahwa kopi muncul pada awal abad ke-10 Hijriyah. Namun pada saat itu terjadi perdebatan keras antara para ulama tentang kehalalan kopi bahkan ada  diantara para ulama yang mengharamkan kopi bahkan pendapat ini tersebar di seluruh pelosok negeri Islam. perdebatan ini terus berlanjut sampai pada masa dinasti Ustmaniyyah. Anehnya Ibnu Hajar al-Haitami nyaris begitu saja di bunuh akibat memfatwakan halalnya kopi pada waktu itu.

Syaikh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi dalam kitab beliau al-Fawaid al-Madaniyyahmengisahkan secara singkat kejadian tersebut: bahwasanya Ibnu Hajar al-Haitami diundang ke sebuah pesta perkawinan yang diadakan di Makkah sekitar tahun 950 Hijriyah.Dan seperti biasanya, para tamu undangan disuguhkan kopi untuk diminum sebagaimana biasanya. Tiba-tiba sebagian tokoh mufti Makkahberkata: “Kopi itu haram, memabukkan, najis, lebih buruk daripada khamar”. Ibnu Hajar yang hadir ketika itu langsung menanggapi dengan panjang lebar:” semoga Allah melindungi si Qadhi ini dari sikap fanatik buta yang tidak pernah di ungkapkan perkataan seperti ini oleh pekerja pasar, apalagi  muncul dari seorang yang mempunyai kelebihan yang berstatus sebagai mufti dan yang telah lama menghabiskan umurnya dalam mengajar dan berfatwa dalam waktu 50 tahun di Makkah kota yang mulia dan dihadapan tokoh-tokoh ulama besar dari berbagai mazhab yang datang ke Makkah. Maka bagaimana bisa pernyataansemacam ini muncul dari Anda, padahal sudah jelas-jelas bukan demikian??.” Manakalaselesainya acara, Qadhi tadi pun langsung keluar dengan kemarahannyadan pergi untuk mencari orang yang dapat membantu beliau.

Ternyata di Makkah ada seorang yang diberi wewenang yang berasal dari kerajaan kesultananUstmaniyyah. Lantas si Qadhi tadi pun menemuinya dan berkata:”orang seperti kamu hanya duduk santai di negeri ini, sedangkan Abu Hanifah (pendapatnya) sedang di cela di majelis-majelis, dan dia tidak mendapati orang yang membantunya?.” Si Qadhi tadi menyebutkan tempat kejadian dan beliau merahasiakan kebohongannya ini. Maka ketika mendengar hal itu si yang punya wewenang langsung mengambil pedang untuk membunuh Ibnu Hajar.

Berita bohong tadi sampai ke telinga Ibnu Hajar padahal kata-kata itu tidak pernah keluar dari mulut beliau. Beliau hanya berkata:”Mazhab kalian memberi kelonggaran pada nabiz(perahan dari  selain anggur), maka bagaimanakah tentang penegasan pada masalah kopi?”

Akhir cerita si Qadhi tadi pun sadar dan insaf. Berbicara tentang beliau, Ibnu Hajar berkata:” aku melewati jalan yang sedang di duduki Qadhi tadi, maka ketika aku melewatinya beliau bangun dan mencium tangan saya sebagaimana biasanya, dan saya tidak melihat keburukan sama sekali darinya, semua kejadian itu akibat dari celaan fanatik buta bagi pendapat-pendapat dan mazhab-mazhab dengan kebatilan. Maka dengan kejadian tadi dapat kita ketahui bahwa tidak mendapat kemenangan orang yang fanatik buta.” Sekian wallahua’lam.


Referinsi;

Kitab al-Fawaid al-Madaniyyahfimanyuftabiqaulihi min aimmatial-Syafi’iyyah. Hal,32-33. Cet,dar nur al-shabah

Post a Comment

1 Comments