Pentingnya Dasar Ushul Fikih Bagi Masyarakat Awam



Perdebatan tentang mengucap selamat natal, pemimpin muslim dan lain-lain setiap tahun terus menjadi kontroversi berulang-ulang, bahkan sampai jadi permusuhan di level yang ekstrimis dengan mencap kafir bagi yang tidak sepemikiran. Menyikapi persoalan ini, rasanya  perlu kajian ilmu yang dulunya tidak butuh diajarkan untuk orang awam, tapi sekarang harus diajarkan yaitu ilmu ushul fikih. Tentu saja dengan metode dan materi pengajarannya yang berbeda dengan pengajaran bagi para santri atau pelajar ushul fikih yang eksklusif.

Kalangan awam perlu dibekali beberapa pengetahuan dasar ushul fikih, seperti pengetahuan tentang sumber hukum Islam yang disepakati (Al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas). Kemudian sumber ini membutuhkan metodelogi ilmiah para ulama dalam mengistinbath dan melahirkan sebuah hukum melalui ijtihad, sehinga mereka memahami bahwa hukum yang lahir bukan suka-suka yang berfatwa, tapi melalui metode yang sistematis dalam ijtihad yang hanya disanggupi oleh ulama.


Penjelasan tentang hukum seperti wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah juga tidak kalah penting. Kalangan awam perlu memahami bahwa wajib adalah hukum yang terikat dengan suatu perbuatan, jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa. Atau sunnah yang merupakan hukum yang terikat dengan perbuatan jika dikerjakan mendapat pahala dan tidak berdosa meninggalkannya, hingga seterusnya yang dijelaskan dalam ushul fikih. Dengan begitu, dia akan paham makna sebuah fatwa atau hukum. 


Ushul fikih mengarahkan seseorang untuk tahu cara memposisikan diri dalam menyikapi perbedaan pendapat ulama, makanya pengetahuan ilmu ini sekarang penting bagi orang awam untuk meminimalisir kontroversi di antara mereka, karena masalah hukum bukan ranah yang mudah dimasuki melainkan harus terlebih dahulu dibekali ilmu yang cukup. Wallahualam.

Post a Comment

0 Comments