Bagi kita Muslimah, tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan haid, nifas, dan juga darah istihadhah. Ketiga macam darah tersebut merupakan darah yang keluar dari farji (vagina) wanita. Dalam hal ini, wajib kita mempelajari dan memahami dengan sebaik-baiknya, dikarenakan menyangkut dengan keabsahan ibadah sehari-hari. Jadi, hukum-hukum tersebut harus dipahami sebagai dasar/bekal utama bagi setiap Muslimah.
1. HAID
a. Pengertian haid
Secara etimologi, haid berarti mengalir. Sedangkan secara terminologi, haid adalah darah yang keluar dari farji Wanita dalam keadaan sehat dan juga bukan disebabkan oleh melahirkan. (hasyiah al-bajuri, juzuk 1, halaman 108).
b. Warna haid
Warna haid jumlahnya ada 5 yaitu:
1. Hitam
2. Merah
3. Merah kekuning-kuningan
4. Kuning
5. Keruh
c. Masa haid
Masa haid paling sedikit yaitu kadar (ukuran) sehari semalam (24 jam). Penafsiran sehari semalam ini harus mencapai 24 jam dalam bentangan 15 hari, yaitu batas maksimal masa haid (15 hari 15 malam). Kebiasaannya 6-7 hari/malam.
Misalkan : seorang Wanita pada hari pertama hanya keluar darah selama 3 jam, hari kedua juga 3 jam dan berhenti dihari ketiga. Jika jumlahnya hanya 6 jam maka ini tidak dinamakan dengan haid. Namun jika setiap hari selama 15 hari keluar darahnya hanya 2 jam, jika dikumpulkan menjadi 30 jam, maka ini dinamakan dengan haid.
Adapun batas suci antara satu haid dengan haid berikutnya adalah minimalnya 15. Maka jika seorang Wanita mengeluarkan darah sebelum 15 hari tersebut, maka darah tersebut dinamakan darah istihadhah.
Usia minimun seorang Wanita mengalami haid yaitu pada saat berumur Sembilan tahun, dan umur ini harus berdasarkan pada hitungan penanggalan qamariah (bulan hijriah).
1 tahun qamariah : 354 hari
1 tahun syamsiyyah : 365 hari ( I’anatutthalibin, juz 1, halaman 72)
2. NIFAS
a. Pengertian Nifas
Darah nifas adalah darah yang keluar beriringan dengan keluarnya bayi. Maksud dari redaksi kitab ‘aqibal wiladah yaitu darah tersebut masih disebut dengan darah nifas jika tidak berselang 15 hari. Jika darah tersebut baru keluar setelah 15 hari dari melahirkan, maka darah tersebut merupakan darah haid bukan nifas.
-masa nifas seorang perempuan adalah 40 hari pada umumnya, minimalnya sekejap mata, maksimalnya 60 hari. Maka, Wanita yang melahirkan baru diwajibkan mandi besar Ketika nifasnya sudah berhenti.
* cara menghitung nifas, tetap dihitung setelah melahirkan, sekalipun darahnya baru keluar pada hari kedua atau ketiga.
HAL-HAL YANG DIHARAMKAN UNTUK WANITA PADA MASA HAID DAN NIFAS
Shalat ( termasuk sujud syukur dan sujud tilawah)
Puasa
Membaca al-quran
Menyentuh dan membawa al-quran
Masuk masjid
Thawaf
Melakukan hubungan suami istri
Istimta’ ( bersenang-senang pada anggota badan antara pusat dan lutut)
3. ISTIHADHAH
Istihadha adalah darah yang keluar dari farji Wanita selain dari pada masa haid dan nifas. Darah ini merupakan darah penyakit. Maksud dari pada selain masa haid dan masa nifas yaitu darah tersebut keluar tidak mencapai batas minimal masa haid yaitu 24 jam ( sehari semalam), ataupun melewati batas maksimal masa haid.
Perempuan yang mengalami istihadha ini tetap berkewajiban untuk melaksankan ibadah-ibadah wajib, karena ia tetap dihukumi suci. Hanya saja sebelum melaksanakan ibadah shalat, maka Wanita itu harus terlebih dahulu membersihkan darah tersebut (bersuci) dan menyumbat farji untuk menahan darah tersebut. Dan hal tersebut harus dilaksanakan dalam keadaan sudah memasuki waktu shalat, dan Ketika berwudhu’ ia berniat untuk diperbolehkan shalat, dan sama halnya dengan tayamum, hanya diperbolehkan hanya untuk satu kali shalat fardhu.
*polemic yang banyak terjadi sekarang, yaitu salah kaprah dalam memahami istihadhah ini.
Contoh : seorang Wanita mengeluarkan darah hingga 20 hari, maka banyak dari kita
Langsung menjawab dengan spontan 15 hari haid dan 5 hari lagi istihadhah.
Buya yahya menjelaskan dalam fiqh praktis, memahami haid, nifas dan istihadhah. Bahwa agar lebih mudah dalam memahami hal tersebut (istihadhah), kita harus memahami kriteria haid lebih dahulu , yaitu :
Umur harus 9 tahun
Darah yang keluar tidak boleh kurang dari 24 jam (selama 15 hari)
Darah yang keluar tidak boleh melewati 15 hari/malam
Harus didahului oleh suci 15 hari (minimal)
Tidak boleh didahului oleh kelahiran
*jika darah yang keluar tidak sesuai dengan kriteria tersebut, maka dihukumi darah istihadhah.
-istihadhah berikutnya yaitu jika darah terus-menerus keluar melewati 15 hari, dan harus bersambung dengan hari ke 16, maka disaat inilah sudah bercampur darah haid dan nifas
-maka cara melihat atau mengetahui yang mana darah haid dan istihadhah dibagi menjadi 2 macam.
Jika perempuan tersebut belum pernah haid, maka dikarenakan dia belum mempunyai kebiasaan haid, maka diambil masa haid pada kebiasaan, yaitu 7 hari.
Ex : 60 Hari terus-menerus keluar darah. Hari 15 dan 16 bersambung maka diambil 7 hari untuk haid, 23 hari masa suci, dan 7 hari berikutnya haid, 23 hari selanjutnya masa suci.
Jadi, jika 20 hari bukan 15 hari haid, 5 hari istihadhah. Tapi 7 hari haid dan 13 hari lagi istihadah.
Jika perempuan tersebut sudah pernah mengalami haid.maka, diambil kebiasaannya, jika dia ingat.
Ex : 60 hari keluar darah, kebiasaan haid 10 hari, maka :
10 hari pertama haid, 20 hari suci
10 selanjutnya haid, 20 hari suci
Ex : 20 hari : 10 hari haid, 10 hari nifas
0 Komentar