Bolehkah Mendahulukan Orang Lain dalam Segala Perkara dan Bagaimanakah Ketentuannya?


Dewasa ini kita sering membaca di media sosial anjuran untuk selalu mendahulukan orang lain, apalagi mereka yang sudah berumur karena mendahulukan orang lain merupakan akhlak terpuji yang sangat dianjurkan. 

Untuk menanggapi hal tersebut tentunya kita harus merujuk kepada ketentuan agama tentang kapan dan dimana tempat yang dianjurkan untuk mendahulukan orang lain.

Hal ini bukan lah perkara baru yang perlu kajian mendalam, tetapi ini hanya salah kaprah karena tidak memahami anjuran agama secara totalitas atau menyeluruh.

Karena salah satu qaidah fiqh telah menjelaskan secara gamblang permasalahan tersebut.

Sebagaimana tersurat dalam kitab "Idhah Qawaid Al-Fiqhiyyah" ... pada qaidah yang ke 3, Yaitu :

‎الإثار باقرب مكروه

"Mendahulukan orang lain dalam hal ibadat hukumnya makruh"

Dari qaidah diatas dapat kita fahami bahwa tidak semua tempat dianjurkan untuk mendahulukan orang lain, bahkan pada sebagian kasus, mendahulukan orang lain dianggap perkara yang makruh, seperti mendahulukan orang lain untuk mengisi shaf yang kosong di depan, dengan tidak memandang apakah ia seorang guru atau lansia, dan lain sebagainya

Namun dalam beberapa perkara, seperti mengimami shalat fardu atau shalat jenazah menjadi pengecualian dari kaidah ini, karena yang dianjurkan pada yang mengimami shalat adalah yang "afqah" (yang paling paham fiqih shalat) adapun pada imam shalat jenazah adalah yang "asan" (yang lebih tua umurnya dalam islam) maksudnya adalah orang yg telah lama dalam islam bukan muallaf, sekalipun anaknya sendiri

Imam al-Nawawi mengatakan mendahulukan orang lain dalam perkara ibadah hukumnya makruh/khilaf aula, bahkan Imam Al-Haramain mengatakan bahwa hukumnya haram. Dari sini, Imam al-Sayuthi menjabarkan spesifikasi ketiga hukum tersebut


1.Haram

Apabila seseorang mendahulukan yg lain untuk mengerjakan kewajiban yg dibebankan kepadanya pula, seperti menutup aurat atau menggunakan air untuk bersuci dari hadas besar 


2.Makruh/ khilaf aula

Apabila seseorang mendahulukan orang lain untuk perkara sunat yang berakibat ia tidak bisa mengerjakan sunat, seperti mempersilahkan orang lain untuk menutupi shaf yang ada di depannya.

Ataupun jika mendahulukan orang lain ia harus mengerjakan perbuatan makruh, seperti mempersilahkan orang lain untuk bersuci menggunakan air hujan sedangkan ia menggunakan air yang dipanaskan oleh matahari.

Posting Komentar

0 Komentar