Hukum Panitia Qurban Mengambil Upah dari Daging Qurban

 


Hari Raya Kurban atau Iduladha adalah salah satu hari besar  yang sangat dimuliakan dalam Islam. Bertepatan pada tanggal 10 Dzulhijjah, saat jutaan umat Islam di seluruh dunia menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, sementara umat Islam di berbagai penjuru bumi menyambutnya dengan salat Iduladha di kampung halamannya masing-masing yang dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban.


​Idul Adha bukan sekadar hari raya biasa. Ia adalah simbol kepasrahan, pengorbanan, dan ketaatan kepada Allah SWT, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS. Pelaksanaan ibadah kurban setiap Iduladha seringkali memerlukan kerja keras dan koordinasi yang baik dari panitia kurban, mulai dari pengumpulan hewan kurban, penyembelihan, pemotongan, hingga pendistribusian daging kepada para penerima. Namun, timbul problematika yang kerap menjadi pembahasan serius di tengah masyarakat: 


Apakah panitia kurban boleh mengambil upah dari hasil kurban itu sendiri?


Dalam pelaksanaan ibadah kurban, panitia atau pihak yang membantu proses penyembelihan, pembagian, dan pengelolaan hewan kurban tidak diperbolehkan mengambil upah dalam bentuk bagian dari daging kurban. Hal ini sesuai dengan tuntunan syariat yang melarang menjadikan bagian dari kurban baik daging, kulit, maupun lainnya sebagai kompensasi atau bayaran jasa. Jika ingin memberikan upah kepada mereka, maka harus diambil dari dana lain di luar hewan kurban itu sendiri, bukan dari bagiannya. Ketentuan ini bertujuan menjaga kemurnian ibadah kurban sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Swt tanpa dicampuri unsur transaksi atau imbalan materi dari hasil kurban tersebut.


Dengan demikian, panitia kurban hanya boleh menerima hadiah dari daging kurban saja, tidak boleh mengambil upah dari daging kurban. Panitia dapat diberi upah dari dana pihak yang berkurban atau dari sumber lain yang halal, asalkan tidak mengambil dari hewan kurban yang seharusnya disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Sebagai alternatif lain, lebih baik panitia kurban dapat bekerja secara sukarela atau diupah dengan uang dari pihak yang berkurban sebelum atau sesudah acara kurban dilaksanakan. Dengan demikian, ketertiban pelaksanaan kurban dapat terjaga, dan syariat tetap terpenuhi.

 

1. Hasyiyah Al-Bajuri Ala Fathul Al-qarib bi Syarh Matn Al-Ghayah Wa At-Taqrib, Jld. II hal. 311, Cet, Dar al-Fikri(

( ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار )لأنه في معنى البيع فإن أعطاه له لا على أنه أجرة بل صدقة لم يحرم وله إهداؤه وجعله سقاء أو خفا أو نحو ذلك كجعله فروة وله إعارته والتصدق به أفضل

 2. Futuhat al-Wahhab bi-Tawzih Syarh Minhaj al-Tullab (Hasyiyah al-Jamal). Hal, Jld. 5 Cet, Beirut)

وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ وَعَلَى وَارِثِهِ بَيْعُهُ كَسَائِرِ أَجْزَائِهَا وَإِجَارَتُهُ وَإِعْطَاؤُهُ أُجْرَةً لِلْجَزَّارِ انْتَهَتْ

Posting Komentar

0 Komentar