Sahkah Qurban dari Iuran Siswa?

Menjelang momentum Idul Adha, Sebagian sekolah ada yang mengumpulkan iuran dari siswa untuk membeli hewan yang digunakan sebagai kurban. Dalam kacamata akademisi, hal ini memang baik untuk membangun sikap dermawan dan kesadaran berkurban sejak dini. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi pelajaran dalam mempraktikkan fiqih tentang tata cara berkurban.

Kendati demikian, fiqih telah menentukan bahwa hewan kurban terdiri dari kambing hanya terbatas untuk ibadah kurban satu orang. Adapun unta, sapi atau kerbau untuk tujuh orang. Hal ini dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih seperti Fathul qorib ,sebagai berikut 

وتجزىء البدنة عن سبعة) اشتركوا في التضحية بها، (و) تجزىء (البقرة عن سبعة) كذلك، (و) تجزىء (الشاة عن) شخص (واحد) وهي أفضل من مشاركته في بعير.

فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار ١/‏٣١٢ — محمد بن قاسم الغزي (ت ٩١٨)

Artinya:“Seekor unta (budnah) bisa digunakan untuk kurban atas nama tujuh orang yang ikut berpatungan. Begitu juga seekor sapi, bisa untuk tujuh orang. Sedangkan seekor kambing hanya bisa untuk satu orang, dan berkurban dengan kambing itu lebih utama daripada ikut patungan dalam unta.”


Berhubungan dengan ketentuan ini, apabila penyembelihan hewan kurban mengatasnamakan semua siswa, maka hukumnya tidak sah ,dan kegiatan tersebut bukan lagi kurban melainkan sedekah biasa karena melebihi jumlah orang yang telah ditentukan fiqih.Hal ini telah telah dijelaskan dalam kitab al-Bujairimi ,sebagai berikut:

وَخَرَجَ بِالسَّبْعَةِ مَا لَوْ كَانُوا أَكْثَرَ كَثَمَانِيَةٍ وَاشْتَرَكُوا فِي بَدَنَةٍ أَوْ فِي بَدَنَتَيْنِ فَلَا تَقَعُ عَنْ وَاحِدٍ مِنْهُمْ وَلَوْ مَعَ الْجَهْلِ بِعَدَدِهِمْ أَوْ بِالْحُكْمِ أَوْ ضَمَّ لَهَا شَاةً كَمَا لَوْ اشْتَرَكَ اثْنَانِ فِي شَاتَيْنِ فَلَا يُجْزِئَانِ عَنْهُمَا لِأَنَّ كُلَّ شَاةٍ مُشْتَرَكَةٍ بَيْنَهُمَا فَيَخُصُّ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ نِصْفُ شَاتَيْنِ

حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب ٤/‏٣٣٢ — البجيرمي (ت ١٢٢١)

Artinya:“Dari penjelasan ‘tujuh orang’, dipahami bahwa jika jumlahnya lebih dari tujuh—misalnya delapan orang—lalu mereka patungan dalam satu unta atau bahkan dua unta, maka kurban itu tidak sah untuk satu pun dari mereka. Hal ini tetap tidak sah meskipun mereka tidak tahu jumlahnya (melebihi tujuh) atau tidak tahu hukumnya, dan juga tidak sah walaupun mereka menambahkan seekor kambing.

Sebagaimana jika dua orang patungan dalam dua ekor kambing, maka itu juga tidak sah untuk keduanya. Karena setiap kambing dimiliki bersama oleh mereka berdua, sehingga masing-masing hanya mendapatkan setengah bagian dari dua kambing (bukan satu kambing utuh).”

Posting Komentar

0 Komentar