Apa Tujuan Dari Pensyariatan ? Simak Penjelasannya !


Dalam setiap agama tentunya ada kewajiban yang harus di ta’ati oleh para pengikutnya, begitu pula Islam yang merupakan agama Rahmatan lil’alamin juga ada aturan-aturan yang harus di ta’ati oleh parah pengikutnya. Namun pernahkah kita mencoba untuk memahami hikmah apa di balik adanya aturan yang di syaria’atkan dalam setiap agama terutama dalam agama Islam yang merupakan satu-satunya agama yang benar.

Perlu kita ketahui yang bahwa setiap aturan yang di syaria’tkan dalam Islam tak luput dari menjaga 5 perkara yang di istilahkan dalam Ushul Fiqh dengan الكليات الخمسة 5 perkara tersebut meliputi menjaga agama, menjaga harta, menjaga nasab, menjaga nyawa, dan menjaga akal.

1. Manjaga Agama (حفض الدين)

Menjaga agama merupakan salah satu dari adanya pensyari’atan agama Islam yang harus dilestarikan oleh segala pengikut agama Islam. Namun bagaimana cara kita untuk menjaga agama, apakah dengan hanya kita menganut agama islam kita sudah tergolong kedalam hamba yang menjaga agama atau tidak ? Tidak cukup dengan hanya menganut agama Islam tapi harus di nampakkan dengan menjadi muslim yang ta’at dengan beribadah baru kita tergolong kedalam hamba yang menjaga agama ?.

Perlu kita ketahui bahwa untuk menjaga agama Islam tidak cukup bagi kita dengan hanya menganut agama Islam karena dengan menganut agama Islam tidak menandakan bahwa kita sebagian dalam agama Islam tapi harus adanya perbuatan yang kita lakukan untuk menunjuki bahwa kita sebagian dalam Islam, sehingga Allah SWT mewajibkan kepada kita untuk beribadah kepadanya dengan cara mengerjakan sholat, puasa, membayarkan zakat, mengerjakan ibadah haji ke baitullah gunanya ialah untuk menjaga agama Allah yaitu Islam tetap kokoh, sehingga agama Allah yang telah di perjuangkan oleh rasulnya yaitu Nabi Muhammad tidak hilang, tetapi berkembang dengan jalannya masa 

2. Menjaga Harta ( حفض المال) 

Pernah kita berfikir kenapa dalam islam ketika ada salah satu saudara kita melakukan sebuah kesalahan berupa mengambil harta seorang muslim yang lain dengan tanpa adanya izin (mencuri) akan di potong tangan, apa penyebab dari hal tersebut ? ​Maka jika ada timbul kemusykilan dalam fikiran untuk permasalahan tersebut jawabannya ialah untuk menjaga harta sesama sehingga untuk orang yang melakukan aksi pencurian dalam hukum Islam akan di potong tangan sehingga akan menjadi pelajaran terhadap diri si pencuri tersebut dan orang lain untuk tidak akan melakukan aksi pencurian karna dapat mengakibatkan salah satu tangan di potong karena dampak dari perbuatan nya mengambil harta orang lain.

Maka dapat kita pahami yang bahwa tujuan dari di potong pencuri ialah untuk menjaga harta dari diambil oleh lain tanpa adanya izin dari si empunya.

3. Menjaga Nasab (حفض النسب)

Zina merupakan satu perbuatan yang  dilarang dalam namun apakah yang menjadi hikmah atau tujuan dari dilarangnya zina sehingga terhadap pelanggar akan akan terkena hukuman berupa had zina terhadapnya ? jawabannya ialah untuk memelihara keturunan agar jelas, karena jika zina di bolehkan dalam Islam pasti akan menimbulkan bahaya yang berupa banyaknya terlahir anak ke muka bumi tapi untuk identitas ayah terhadap anak tersebut tidak dapat di ketahui kejelasannya karena banyaknya hubungan badan yang di lakoni oleh ibu yang melahirkan anak tersebut dengan banyak laki-laki sehingga tak bisa di pastikan ayahnya laki-laki pertama, kedua atau terakhir. Maka untuk mencegah dari hal tersebut Allah SWT mengharamkan zina dan menghalalkan nikah, karena dengan adanya pernikahan dapat di pastikan bahwa seorang anak ke dunia karna hubungan antara istri dan suami yang sudah melakukan pernikahan. 

4. Menjaga Nyawa (حفض النفس)

Dalam Islam diharamkan seorang muslim untuk melakukan pembunuhan secara sengaja sehingga bila seorang muslim membunuh muslim yang lain secara sengaja maka terhadap muslim tersebut di kenakan qisas jiwa (di pancung) untuk menebus sebuah jiwa yang dia hilangkan dari muslim yang lain. Timbul sebuah pertanyaan dalam fikiran mengapa harus menebus jiwa yang di hilang kan oleh seorang tersebut dengan nyawanya ? mengapa tidak cukup dengan hanya memenjarakannya ?

Islam mengqisas terhadap si pembunuh terhadap pembunuhan yang telah dia lakukan ialah untuk menjaga nyawa dari seluruh umat manusia karena bila hukuman untuk si pembunuh dengan hanya memenjarakannya tidak akan memadai untuk meminimalisir terjadinya pembunuhan, hal ini diakibatkan dengan ringannya hukuman terhadap seorang yang telah melakukan aksi pembunuhan, beranjak dari inilah mengapa agama Islam mengambil qisas terharap seorang yang telah melakukan pembunuhan, agar meminimalisir terjadinya pembunuhan terhadap sesama muslim.

5. Menjaga Akal (حفض العقل)

Meminum minum yang memabukkan dalam Islam merupakan suatu perbuatan yang dilarang sehingga akan di kenakan hukuman terhadap seorang muslim yang mengkosumsi minuman yang memabukkan berupa di had mabuk atau akan di cambuk dengan 40 kali cambukan, mengapa demikian ?

Mabuk merupakan suatu panyakit yang dapat mengakibat orang yang mengosumsinya kehilangan akal sehatnya sehingga Islam memberikan hukuman cambuk terhadap seorang muslim yang mengonsumsi minuman berakohol atau minuman yang memabukkan berupa cambuk ialah untuk menjaga akal dari setiap muslim dalam keadaan selalu sehat. Sehingga karna beratnya hukuman yang tanggung kan membuat seorang tidak berani untuk mengonsumsi minuman tersebut.

 

Referensi :

Zakariyya Al-Anshari, Ghayah Al-Wushul

Posting Komentar

0 Komentar