Menjamak salat merupakan sebuah dispensasi yang diberikan oleh sang pencipta bagi hamba-Nya yang mengalami kesulitan dalam mengerjakan kewajiban yang di pundakkannya. Ini tak luput dari alasan ataupun sebab yang dapat dijadikan sebagai dasar dibolehkannya mengambil dispensasi tersebut. Adapun sebab-sebab yang membolehkan jamak salat diantaranya ialah safar, dengan ketentuan mencapai perjalanan dua marhalah berdasarkan pendapat kuat.
Menjamak salat yang dilatarbelakangi safar adalah amalan yang sering dipraktikkan oleh masyarakat umumnya, karena melakukan perjalanan atau bepergian adalah aktivitas yang tak luput dari mayoritas manusia. Uraian syarat serta kriteria jamak salat karena safarpun sangat banyak kita dapati dari berbagai literatur kajian-kajian klasik ataupun kontemporer, membuktikan bahwa ini adalah kajian yang urgent bagi umat islam. Begitu pula dengan hujan yang juga membolehkannya jamak salat yang pembahasan inipun telah dijelaskan pada edisi sebelumnya.
Berikutnya pemicu yang dibolehkan jamak salat adalah sakit. Sakit adalah suatu kondisi yang terasa tidak nyaman pada bagian tubuh atau anggota badan karena menderita sesuatu. Seperti demam, sakit perut dan lainnya. Mengerjakan ibadah dalam keadaan sakit merupakan suatu kondisi yang dapat memberatkan, terlebih lagi harus dikerjakan dengan sempurna, seperti mengerjakan salat lima waktu dalam keadaan sakit dengan sempurna, hal tersebut sangat memberatkan bagi seseorang yang sedang sakit, karena demikian, Islam memberikan kemudahan bagi seseorang yang mengalami sakit dengan dibolehkannya menjamak salat.
Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in mengutarakan bahwa menjamak salat karena sakit itu dibolehkan baik takdim atau takkhir, kebolehan ini berdasarkan pendapat kuat serta diipertimbangkan yang lebih ramah, bila seseorang bertambah sakit seperti demam pada waktu salat yang kedua, maka dibenarkan untuk menjamak salat tersebut pada waktu salat yang pertama dengan syarat jamak takdim atau sakit pada waktu salat pertama, maka dibolehkan untuk mengakhirkannya dengan niat jamak pada ketika waktu salat pertama.
Ulama mutaakhirun menggariskan suatu ketentuan sakit disini, yakni seseorang merasakan kesukaran mengerjakan setiap kewajiban pada waktunya, sama seperti sukar berjalan dalam keadaan hujan, yaitu basah pakaiannya, sehingga dibolehkan juga jamak salat. Ulama lain mengungkapkan bahwa kesukaran yang dirasakan seseorang harus melebihi sehingga nampak pada kondisinya, seperti kesukaran yang membolehkan duduk dalam salat fardu.
Keistimewaan dan kemudahan lain yang diberikan syara' adalah dibolehkannya bahkan disunahkan bagi seseorang yang menunaikan haji untuk menjamak salat pada saat berada di padang Arafah atau Muzdalifah. Muhammad al-Zuhaili dalam kitabnya menerangkan bahwa disunahkan menjamak salat takdim di Arafah dan jamak takkhir di Muzdalifah bagi seseorang yang menunaikan haji.
Referensi:
يجوز الجمع بالمرض تقديما وتأخيرا على المختار ويراعي الأرفق فإن كان يزداد مرضه كأن كان يحم مثلا وقت الثانية قدمها بشروط جمع التقديم أو وقت الأولى أخرها بنية الجمع في وقت الأولى وضبط جمع متأخرون المرض هنا بأنه ما يشق معه فعل كل فرض في وقته كمشقة المشي في المطر،بحيث تبتل ثيابه وقال آخرون: لا بد من مشقة ظاهرة زيادة على ذلك بحيث تبيح الجلوس في الفرض
ويندب جمع التقديم للحاج بعرفة، وجمع التأخير بمزدلفة
Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in, Cet. Ke-1, Dar Ibnu Hazm, hlm:213
Wahbah Zuhaili, Fiqih al-Islami wa Adillatuh, hlm:1378.
1 Komentar
Assalamualaikum guree, mohon ditambah keterangan,syarat dan ketentuan jama' qashar di padang arafah, karena jawaban yg tertera dalam postingan masih umum dan sangat melebar keluar Pembahasan Seputar Jama' dan Qashar di Arafah
BalasHapus