Martabat Ulama dalam Mazhab Syafi'i

Pegangan kita dalam memahami agama pada dasarnya adalah Qur’an, hadist ditambah lagi ijma’ dan qiyas, itu merupakan dalil-dalil yang disepakati oleh para ulama. Untuk memahami itu semua maka kita mesti belajar kepada para ulama, karena tidak mungkin bagi kita untuk memahami itu semua jika bukan karena para ulama karena merekalah para pewarisnya Rasulullah Saw dalam menyampaikan agama. Tentu untuk lebih mengenal lagi tentang ulama maka kita juga harus mengetahui martabat mereka dalam bermazhab. Kok bermazhab? Ya, karena dengan bermazhab kita bisa lebih terarah dan detail dalam memahami agama. Oleh karena demikian kami ingin memberikan sedikit uraian terkait martabat ulama dalam mazhab secara  global:

1.      ​Mujtahid Mustaqil

Mujtahid ini juga disebut dengan Mujtahid Muthlak. Mereka adalah ulama yang mampu mengasas Kaidah Ushul dan menggali hukum dari dalil-dalil tanpa bertaqlid kepada ulama lainnya baik itu pada Ushul dan furu’ seperti para imam yang empat. Untuk sampai pada martabat ini sangat sulit walaupun menurut pendapat kuat pintu ijtihad belum ditutup. Menurut Imam Syafi’i untuk naik pada martabat ini ada beberapa syarat yaitu:

  • Memahami Al-Qur’an yaitu dapat membedakan antara ayat nasikh, mansukh, muhkam, mutasyabih dll.
  • Memahami hadits Rasulullah Saw yaitu segala hal yang berkaitan dengan hadits baik nasikhnya, mansukh dll.
  • ​Memahami qaedah bahasa Arab, syair dan apa saja yang dibutuhkan untuk memahami Al-Qur’an dan Sunnah
  • Mengatahui ikhtilaf yang terjadi baik pada ulama sebelumnya atau yang semasa dengannya
  • Mempunyai kecerdasan yang sempurna

2. Mujtahid Muntasib

Dari satu segi mereka sudah mencukupi syarat-syarat ijtihad dan dari segi yang lain mereka menempuh jalan yang ditempuh oleh Imam mujtahid Mustaqil yang mereka ikuti pada penalaran, mengambil dalil maka ijtihad mereka sesuai dengan ijtihad imam mujtahid mustaqil seperti al-Muzani, al-Buwaithi dan lainnya daripada ashhab imam Syafi’i.

3. AshhabilWujuh

Kelompok ini juga sering diistilahkan dengan mujtahid wujuh. Mereka adalah ulama yang mampu men-takhrij  hukum yang belum di-nas atau diuraikan oleh imam mazhab diatas hukum yang telah diuraikan oleh imam mazhab karena berpegang kepada kaidah yang imam mazhab bangun atau lebih dekatnya lagi adalah ulama yang mampu menyimpulkan hukum baru yang berbeda dengan imam karena berpegang kepada kaidah imam mazhab, seperti Imam al-Ishthikhari, al-Qaffal dll.

4. Mujtahid Tarjih

Kelompok ini juga dikenal dengan mujtahid fatwa. Mereka adalah para ulama yang mampu mencari pendapat yang kuat daripada pendapat Imam mazhab dan pendapat para ashhab imam mazhab seperti Imam al-Rafi’i, An-Nawawi dll.

5. Dhabathatul Mazhab

Mereka adalah para ulama yang mampu menguasai mazhab baik dari segi Ushul, furu’ dan kaidah-kaidahnya secara umum seperti Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan ar-Ramli dll.

Sebagian dari ulama ada yang menambahkan martabat ke-6 yaitu martabat orang yang sibuk dalam mempelajari mazhab Imam mujtahid, mereka adalah para ulama yang hanya mampu memahami mazhab pada sebagiannya dan tidak pada yang lain. Maka bagi martabat ini tidak boleh berfatwa kecuali pada bagian yang telah benar-benar dia pahami.

Perlu dipahami juga bahwa ijtihad itu bisa bertajazzuk (berbagi) oleh karena itu:

  • Terkadang seorang ulama adalah mujtahid muntasib tapi pada sebagian bab dan masalah mereka adalah mujtahid mustaqil.
  • Terkadang seorang ulama merupakan mujtahid fatwa atau tarjih tapi pada sebagian bab dan masalah mereka tergolong AshhabilWujuh.
  • ​Terkadang seorang ulama merupakan Dhabathatul Mazhab tapi pada sebagian masalah dan bab mereka tergolong kepada mujtahid tarjih.
  • ​Terkadang seorang ulama adalah yang menyibukkan diri untuk memahami namun tidak memahami secara keseluruhan. Tapi pada sebagian bab dan masalah mereka tergolong dhabathatul mazhab.



Sekian terimakasih, semoga bermanfaat.

 

ref : al-Tamazhub hal. 38,39,44,45,70


Post a Comment

0 Comments