ما أحدث وخالف كتاباً أو سنة أو إجماعاً أو أثراً فهو البدعة الضالة، وما أحدث من الخير ولم يخالف شيئاً من ذلك فهو البدعة المحمودة
Artinya: perkara baru yang bertentangan dengan Al Quran, Sunnah, Ijmak, ataupun Atsar maka itu bid'ah yang sesat, dan perkara baru yang terpuji tidak bertentangan dengan sesuatu apapun yang telah disebutkan maka itu bid'ah yang terpuji.
Namun untuk menyikapi teks hadis Nabi yang menyebutkan bahwa bidah adalah sesat dan pelakunya akan dimasukkan ke neraka kita perlu membahas dhabet atau batasan bid'ah, bid'ah apa yang dapat mengkafirkan dan bid'ah apa yang tidak dapat mengkafirkan.
Didalam kitab humus sama’ dituliskan bahwa bid'ah terbagi menjadi dua :
Bid'ah mukaffirah adalah yaitu bid'ah yang dapat menyebabkan kufur pelakunya bila mengi’tiqad perkara tersebut. Bid'ah mukaffirah terbagi menjadi 2 bagian
Yang dipastikan kekufurannya, seperti ajaran yang mengingkari bahwa ilmu Allah tidak meliputi kepada sesuatu yang belum wujud hingga Allah mewujudkannya, dan ajaran yang mengatakan bahwa saidina Ali adalah titisan tuhan.
Yang tidak dipastikan kekufurannya, seperti mereka yang mengatakan bahwa Al Quran adalah makhluk, dan mengingkari bahwa dapat melihat dzat Allah akhirat.
Bid'ah ghairu mukaffirah adalah bid'ah yang tidak dapat membuat pelakunya kufur dengan sebab mengi’tiqad perkara tersebut. Seperti orang yang lebih mengagungkan saidina Ali ketimbang para sahabat yang lain.
Ref :
I’anatu al-Thalibin jilid 1
Hukmus sama’
0 Komentar