Bid'ah dan Keragamannya, Apakah Semuanya Haram?


Berbicara mengenai bi'dah sejak dulu sudah menjadi perdebatan sengit antara beberapa kubu yang berada dalam ruang lingkup Islam, bid'ah merupakan kata-kata yang di pakai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mensifati sebuah perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh nabi, lalu dengan mudahnya menyimpulkan bahwa pelaku bidah adalah sesat dan akan dimasukkan kedalam neraka dengan mengatasnamakan dalil yang dituturkan langsung oleh baginda nabi Muhammad saw. Padahal bila diteliti lebih dalam tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam menyimpulkan suatu perkara bid'ah, Imam Abu Muhammad bin Abdussalam menyebutkan dalam kitabnya Al-Qawaid bahwa bid'ah terbagi menjadi lima bagian: Pertama wajib, kedua haram, ketiga makruh, keempat sunnah, kelima mubah. Adapun contoh bidah yang wajib seperti membukukan Al Quran, dan semua bentuk syariat yang dikhawatirkan akan lenyap bila tidak dibukukan, Contoh bid'ah haram seperti memungut bea cukai atau apapun kebijakan baru yang dapat mendhalimi, contoh bid'ah makruh seperti menghias mesjid dan mengkhususkan ibadah dimalam jumat, contoh bid'ah sunnah adalah shalat tarawih berjamaah dan membangun sarana pendidikan atau setiap perkara baik yang tidak direalisasikan pada masa Nabi, contoh bidah mubah seperti berjabat tangan setelah shalat subuh dan ashar. Imam al Syafii membuat satu ungkapan :

ما أحدث وخالف كتاباً أو سنة أو إجماعاً أو أثراً فهو البدعة الضالة، وما أحدث من الخير ولم يخالف شيئاً من ذلك فهو البدعة المحمودة

Artinya: perkara baru yang bertentangan dengan Al Quran, Sunnah, Ijmak, ataupun Atsar maka itu bid'ah yang sesat, dan perkara baru yang terpuji tidak bertentangan dengan sesuatu apapun yang telah disebutkan maka itu bid'ah yang terpuji.

Namun untuk menyikapi teks hadis Nabi yang menyebutkan bahwa bidah adalah sesat dan pelakunya akan dimasukkan ke neraka kita perlu membahas dhabet atau batasan bid'ah, bid'ah apa yang dapat mengkafirkan dan bid'ah apa yang tidak dapat mengkafirkan.

Didalam kitab humus sama’ dituliskan bahwa bid'ah terbagi menjadi dua :

 Bid'ah mukaffirah adalah yaitu bid'ah yang dapat menyebabkan kufur pelakunya bila mengi’tiqad perkara tersebut. Bid'ah mukaffirah terbagi menjadi 2 bagian

Yang dipastikan kekufurannya, seperti ajaran yang mengingkari bahwa ilmu Allah tidak meliputi kepada sesuatu yang belum wujud hingga Allah mewujudkannya, dan ajaran yang mengatakan bahwa saidina Ali adalah titisan tuhan.

Yang tidak dipastikan kekufurannya, seperti mereka yang mengatakan bahwa Al Quran adalah makhluk, dan mengingkari bahwa dapat melihat dzat Allah akhirat.

Bid'ah ghairu mukaffirah adalah bid'ah yang tidak dapat membuat pelakunya  kufur dengan sebab mengi’tiqad perkara tersebut. Seperti orang yang lebih mengagungkan saidina Ali ketimbang para sahabat yang lain.



Ref : 

I’anatu al-Thalibin jilid 1 

Hukmus sama’

Posting Komentar

0 Komentar