Agama Islam merupakan agama yang
bersumber dari alquran, sunah nabi Muhammad Saw, ijmak' para ulama, qiyas yang sahih
dan dalil-dalil lainnya. Agama Islam sangat memperhatikan kepada penganutnya,
bahkan nabi Muhammad Saw. masih memikirkan nasib umat di saat sakaratul maut,
sehingga beliau pun berdoa “Ya Allah, dahsyat sekali sakitnya maut ini, timpakan
saja semua siksa maut ini kepadaku, jangan pada umatku.”
Dalam Islam ada perintah yang harus ditunaikan oleh seorang mukalaf dan juga ada beberapa larangan yang harus dijauhi agar stabilitas agama tetap terjaga dan tidak menimbulkan kriminal serta sifat semena-mena di muka bumi ini. Pada beberapa pelanggaran Allah Swt. memberlakukan had sebagai hukuman kepada mereka yang melakukan kriminal dan pelanggaran di muka bumi. Namun, timbul tanda tanya besar, apakah had itu sendiri bukan kekerasan dengan cara memukuli pelakunya? Padahal dalam Islam sangat dikecam perlakuan kekerasan.
Jawabannya tentu saja tidak.
Justru dengan Allah swt. menghukum 1 orang saja pelaku kriminal itu agar menjadi pelajaran bagi yang lainnya dan selalu teringat kepada risiko jika ia melakukan kriminal. Perlu kita yakini, bahwa setiap syariat yang telah Allah Swt. tetapkan sudah pasti tersimpan segudang hikmah. Hanya saja terkadang pikiran kita tidak mampu mendeteksi segala hikmah yang terkandung di dalam suatu syariat tersebut. Begitu juga dengan penerapan had (hukuman) di dalam Islam, sudah pasti terkandung sejuta hikmah yang sangat berpengaruh terhadap kemaslahatan di dalam Islam.
Mengutip Syekh Muhammad Yasin Bin
'Isa Al-Fadany al-Makky di dalam kitab Fawaidul Janiyyah bahwa hikmah dibalik
penerapan had di antaranya untuk memelihara lima perkara inti yang sangat
dipertimbangkan dalam setiap pensyariatan hukum, yaitu: menjaga jiwa menjaga
agama, menjaga garis keturunan, menjaga akal dan menjaga harta.
Allah Swt. mensyariatkan had
qisas untuk menjaga jiwa agar tidak semakin banyak lagi jiwa yang hilang karena
pembunuhan-pembunuhan berikutnya yang mungkin saja terjadi jika tidak ditindak
tegas dengan had, mensyariatkan membunuh si murtad untuk menjaga agama,
mensyariatkan hukuman had zina untuk memelihara kesucian nasab, mensyariatkan
had minuman mabuk untuk menjaga akal agar jangan sampai rusak, mensyariatkan
had sirqah (pencurian) untuk menjaga harta agar tidak dirampas semena-mena, dan
sebagian ulama menambahkan urusan yang ke enam yaitu Allah Swt. mensyariatkan
had tuduh untuk memelihara kehormatan seseorang.
Itulah beberapa hikmah dibalik
penerapan had, sekilas walaupun itu tampaknya kekerasan. Namun, syariat ini
sangat berpengaruh terhadap kemaslahatan sesama muslim, demi tercapainya kehidupan
yang tenang, damai dan seperti yang kita dambakan bersama.
Sumber: Fawaidul Janiyyah, juz.
2, h. 133
0 Komentar