Dipaksa Membunuh! Apakah Dikenakan Hukuman Qhisas?



Interaksi sosial adalah hal yang rutin kita lakukan tiap harinya, baik itu bersama keluarga, sanak saudara, teman dan sebagainya. Dalam menjalani proses interaksi sosial ini tidaklah selalu berjalan dengan lancar seperti yang diharapkan, adakalanya terjadi tidak seperti yang diinginkan.

Disaat kontra ini terjadi, maka timbullah kebencian antara satu sama lain yang mendalam, yang terkadang berujung kepada kriminalitas bahkan sampai rela membunuh satu sama lain. Seperti kejadian yang telah menimpa anak nabiyullah Adam as. yaitu disaat nabi Adam as. pergi melaksanakan ibadah haji, Qabil pun merealisasikan rencana jahatnya untuk membunuh habil  dengan cara melemparkan batu besar ke kepala adiknya habil saat tertidur.

Sejarah mencatat bahwa inilah tragedi pembunuhan pertama kali yang terjadi dimuka bumi, tragedi ini dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan qabil atas perjodohannya dengan labuda, ia sangat ingin dijodohkan dengan iqlima karena paras kecantikannya melebihi labuda.

Pembunuhan adalah hal yang sangat dilarang dalam islam dan merupakan kriminal tingkat tinggi , maka pembunuh akan dihukum dengan hukuman qhisas atau membayar denda berupa diyat (100 ekor unta) jika dimaafkan oleh keluarga korban.

Namun masih timbul tanda tanya, bagaimanakah islam menyikapi jika seseorang memaksa orang lain untuk membunuh. Maka oleh karena itu, Imam An-Nawawi telah menjawab persoalan ini didalam kitabnya Minhajul Thalibin. Bahwa hukum qhisas akan dijatuhkan kepada pemaksa (mukrih) dan menurut pendapat al-azhar hukum qhisas juga akan dikenakan terhadap yang dipaksakan (mukrah).

Imam Mahally pun menjelaskan didalam kitab Syarh Al-Mahally, alasan yang dipaksa (mukrah)  juga dikenakan hukuman qhisas adalah karena ucapan si pemaksa أقتلْ هذا وإلا قتلتُكَ  (bunuhlah dia, jika tidak maka aku akan membunuhmu) biasanya itu akan menimbulkan hasrat si mukrih untuk membunuh si target demi menghindari kebinasaan yang ditimpa olehnya serta ia lebih memilih untuk mengutamakan keselamatan dirinya sendiri.

Maka gara-gara si pemaksa (mukrih) dan yang dipaksakan (mukrah) telah berkolaborasi pada kasus pembunuhan, maka hukuman qhisas pun akan dikenakan terhadap si yang dipaksakan (mukrah). Walaupun pendapat muqabil azhar mengatakan bahwa yang dipaksakan (mukrah) tidak kena hukuman qhisas dengan alasan si mukrah hanyalah berperan sebagai alat untuk membunuh dan telah lumrah bahwa alat tidak ta’luq dengan hukum (karena ia bukan mukallaf). Namun pendapat muqabil ini dibantah oleh yang menghukumi berdosanya si mukrah dengan sebab membunuh secara qatha’.

 

Ø  Referensi Syarah Al-Mahally Juzu 4 Hal 155-156 (cet. Darul kutub “ilmiyah)

)ولو اكرهه على قتل) فأتى به (فعليه) أي المكره بكسر الراء. قوله (القصاص وكذا على المكره (بفتحها (في الأظهر( لأن الإكراه بقوله مثلاً  اقتل هذا وإلا قتلتك يولد داعية القتل في المكره غالباً  ليدفع الهلاك عن  نفسه، وقد آثرها بالبقاء فهما شريكان في القتل ومقابل الأظهر وجه بأن المكره آلة للمكره،  ودفع بأنه أثم بالقتل قطعاً  .

Posting Komentar

1 Komentar