Setiap lafaz yang kita
jumpai tidak terlepas dari wadha' baik dalam bentuk tulisan atau perkataan,
baik berupa lafaz hakikat atau majaz. Para ulama mendefinisikan wadha':
جعل اللفظ دليلا على معنى
Artinya : “Menjadikan
lafaz sebagai alternatif untuk memahami makna”.
Wadha' secara
umum terbagi kepada dua:
1. Wadha' Syakhsi
تعيين اللفظ ليدل على المعنى بنفسه
Artinya : “Wadha'
Syakhsi adalah menentukan satu lafadz untuk dipahami makna dengan sendirinya”.
Ada juga yang
mendefinisikan dan menamakannya dengan wadha' sanawi :
تعيين اللفظ ليدل على المعنى بشرط القرينة
Artinya : “Menentukan
sebuah lafaz sebagai alternatif untuk memahami makna dengan syarat terdapat
qarinah (indikator)”.
Wadha' Syakhsi
terbagi kepada empat :
Pertama
وضع خاص لموضوع له خاص وآلة الوضع جزئية وذلك فيما إذا كان
الوضع لمشخص معين باعتبار تعلقه وإدراكه بخصوصه.
Artinya : "Wadha'
khusus bagi lafadz yang khusus, dan alat wadha' merupakan juz'i. Wadha'ini
terjadi apabila diwadha'kan bagi sesuatu yang terkhusus, dengan tinjauan
kaitannya wadha' dengan kekhususannya". Sebagaimana pada alam Syakhsi
seperti زيد وعمر .
Kedua
وضع خاص لموضوع له خاص وآلة الوضع كلية، وذلك فيما إذا كان
الوضع لمشخصات باعتبار تعلقها لا بخصوصها بل بأمر عام.
Artinya : "Wadha'
khusus bagi lafadz yang khusus dan alat wadha' berbentuk kulliyah. Wadha' ini
terjadi apabila wadha' bagi beberapa perkara dari sisi kaitannya dengan perkara
yang umum. Seperti wadha' isim isyarat dan isim mausul.
Ketiga
وضع عام لموضوع له عام وآلة الوضع كلية، وذلك فيما إذا كان
الوضع لأمر كلي باعتبار تعلقه بملاحظة عمومه.
Artinya : “Wadha'
umum bagi lafadz umum dan alat wadha'nya kulliyah. Wadha'ini terjadi apabila
diwadha'kan pada perkara yang umum dari sisi keterkaitannya dengan melihat umum
perkara tersebut". Seperti wadha' lafadz
الحيوان الناطق bagi الإنسان”.
Keempat
والقسم الرابع حكموا بإستحالته وهو ما كان الوضع فيه خاصا
والموضوع له عاما وصورته أن يكون الوضع لكلي باعتبار تعلقه بخصوص بعض أفراده. فهذا
القسم مستحيل الوجود.
Artinya : "Wadha'
yang keempat para ulama menghukumkan mustahil terjadi, yaitu wadha' khusus bagi
lafaz yang umum, maksudnya adalah bahwa diwadha'kan bagi kulli dengan tinjauan
berkaitan dengan sebagian afrad. Pembagian ini mustahil diperdapatkan”.
2. Wadha' nau'i
ما لا يتعين فيه اللفظ الموضوع بأن وضع مندرجا تحت ضابط كلي
Artinya : "Wadha'nau'i
adalah wadha' yang tidak ditentukan lafaznya dengan cara diwadha'kan di bawah dhabiht
kulli".
Wadha' nau'i
dari sisi makna khusus, umum dan khusus wadha' terbagi kepada tiga :
Pertama
ما تعقل الواضع فيه المعنى الموضوع له خاصا بأن لاحظ صيغة
هي فعل مثلا
Artinya : “Wadh'i
(orang meletakkan makna) telah lebih dulu memahami makna yang diwadha'kan
secara khusus dengan cara melihat lafadznya seperti fi'il. Seperti seseorang
mewadha'kan gabungan dari huruf ف-ع-ل
yang berbaris pada pertengahan kepada suatu lafadz untuk fi'il mahdi”.
Kedua
ما تعقل الواضع فيه الموضوع له عاما كالمركب الخبري
Artinya : “Wadha'
suatau lafadz yang dipahami oleh wadh'i pemakaiannya untuk lafadz yang umum,
seperti murakkab kabari, seseorang berkata "aku wadha' lafadz kabari untuk
menunjuki menetapkan suatu perkata bagi suatu yang lain”.
Ketiga
ما تعقل الواضع فيه الموضوع له بأمر عام مع كونه خاصا كوضع
المشتقات بإعتبار هيئتها
Artinya : “Wadha'
suatau lafadz yang dipahami oleh wadhi' dipakai pada perkara yang umum serta
kondisinya khusus, seperti wadha' isim musytak dari sisi bentuknya. Seperti
perkataan seseorang : aku wadha' tiap-tiap fi'il dengan bentuknya untuk menunjuki makna juz'i
dari seluruh makna juz'iyat hudus dan zaman setelah melihat perkara yang umum
yaitu mutlak hudus dan zaman untuk mewadha'kan bagi tiap-tiap juz'i keduanya”.
Referensi :
Majmu'ah Khamsin Rasail, h. 16-17.
1 Komentar
Assalamu'alaikum ustadz saya ingin bertanya bagaimana yang dimaksud dengan alat wadha' pada penjelasan wadha' syahksi
BalasHapus