Pengertian Wadha' Syakhsi, Wadha' Nau'i Dan Pembagiannya

 

Pengertian Wadha' Syakhsi, Wadha' Nau'i Dan Pembagiannya

Setiap lafaz yang kita jumpai tidak terlepas dari wadha' baik dalam bentuk tulisan atau perkataan, baik berupa lafaz hakikat atau majaz. Para ulama mendefinisikan wadha':

جعل اللفظ دليلا على معنى

Artinya : “Menjadikan lafaz sebagai alternatif untuk memahami makna”.

Wadha' secara umum terbagi kepada dua:

 

1. Wadha' Syakhsi

تعيين اللفظ ليدل على المعنى بنفسه

Artinya : “Wadha' Syakhsi adalah menentukan satu lafadz untuk dipahami makna dengan sendirinya”.

 

Ada juga yang mendefinisikan dan menamakannya dengan wadha' sanawi :

تعيين اللفظ ليدل على المعنى بشرط القرينة

Artinya : “Menentukan sebuah lafaz sebagai alternatif untuk memahami makna dengan syarat terdapat qarinah (indikator)”.

 

Wadha' Syakhsi terbagi kepada empat :

Pertama

 

وضع خاص لموضوع له خاص وآلة الوضع جزئية وذلك فيما إذا كان الوضع لمشخص معين باعتبار تعلقه وإدراكه بخصوصه.

Artinya : "Wadha' khusus bagi lafadz yang khusus, dan alat wadha' merupakan juz'i. Wadha'ini terjadi apabila diwadha'kan bagi sesuatu yang terkhusus, dengan tinjauan kaitannya wadha' dengan kekhususannya". Sebagaimana pada alam Syakhsi seperti زيد وعمر .

 

Kedua

وضع خاص لموضوع له خاص وآلة الوضع كلية، وذلك فيما إذا كان الوضع لمشخصات باعتبار تعلقها لا بخصوصها بل بأمر عام.

Artinya : "Wadha' khusus bagi lafadz yang khusus dan alat wadha' berbentuk kulliyah. Wadha' ini terjadi apabila wadha' bagi beberapa perkara dari sisi kaitannya dengan perkara yang umum. Seperti wadha' isim isyarat dan isim mausul.

 

Ketiga

وضع عام لموضوع له عام وآلة الوضع كلية، وذلك فيما إذا كان الوضع لأمر كلي باعتبار تعلقه بملاحظة عمومه.

Artinya : “Wadha' umum bagi lafadz umum dan alat wadha'nya kulliyah. Wadha'ini terjadi apabila diwadha'kan pada perkara yang umum dari sisi keterkaitannya dengan melihat umum perkara tersebut". Seperti wadha' lafadz  الحيوان الناطق bagi الإنسان”.

 

 

Keempat

والقسم الرابع حكموا بإستحالته وهو ما كان الوضع فيه خاصا والموضوع له عاما وصورته أن يكون الوضع لكلي باعتبار تعلقه بخصوص بعض أفراده. فهذا القسم مستحيل الوجود.

Artinya : "Wadha' yang keempat para ulama menghukumkan mustahil terjadi, yaitu wadha' khusus bagi lafaz yang umum, maksudnya adalah bahwa diwadha'kan bagi kulli dengan tinjauan berkaitan dengan sebagian afrad. Pembagian ini mustahil diperdapatkan”.

 

 

2. Wadha' nau'i

ما لا يتعين فيه اللفظ الموضوع بأن وضع مندرجا تحت ضابط كلي

Artinya : "Wadha'nau'i adalah wadha' yang tidak ditentukan lafaznya dengan cara diwadha'kan di bawah dhabiht kulli".

Wadha' nau'i dari sisi makna khusus, umum dan khusus wadha' terbagi kepada tiga :

 

Pertama

ما تعقل الواضع فيه المعنى الموضوع له خاصا بأن لاحظ صيغة هي فعل مثلا

Artinya : “Wadh'i (orang meletakkan makna) telah lebih dulu memahami makna yang diwadha'kan secara khusus dengan cara melihat lafadznya seperti fi'il. Seperti seseorang mewadha'kan gabungan dari huruf ف-ع-ل yang berbaris pada pertengahan kepada suatu lafadz untuk fi'il mahdi”.

 

Kedua

ما تعقل الواضع فيه الموضوع له عاما كالمركب الخبري

Artinya : “Wadha' suatau lafadz yang dipahami oleh wadh'i pemakaiannya untuk lafadz yang umum, seperti murakkab kabari, seseorang berkata "aku wadha' lafadz kabari untuk menunjuki menetapkan suatu perkata bagi suatu yang lain”.

 

Ketiga

ما تعقل الواضع فيه الموضوع له بأمر عام مع كونه خاصا كوضع المشتقات بإعتبار هيئتها

Artinya : “Wadha' suatau lafadz yang dipahami oleh wadhi' dipakai pada perkara yang umum serta kondisinya khusus, seperti wadha' isim musytak dari sisi bentuknya. Seperti perkataan seseorang : aku wadha' tiap-tiap fi'il  dengan bentuknya untuk menunjuki makna juz'i dari seluruh makna juz'iyat hudus dan zaman setelah melihat perkara yang umum yaitu mutlak hudus dan zaman untuk mewadha'kan bagi tiap-tiap juz'i keduanya”.

 

Referensi : Majmu'ah Khamsin Rasail, h. 16-17.

Posting Komentar

0 Komentar