Istilah Uruf Dalam Ushul Fikih

 


Urf yang sering kita jumpai saat mengkaji fiqh maupun usul fiqh didefinisikan oleh para Ulama dengan: suatu hal yang telah menjadi adat bagi khalayak ramai baik berupa amaliah yang masyhur ataupun lafaz/ungkapan yang maklum penggunaanya terhadap makna yang khusus, bukan maklum yang besifat lugah.

Urf menurut fuqaha’ merupakan salah satu rujukan hukum di berbagai kasus dalam ranah fiqh, khusunya problematika sumpah, nazar, dan talak. dengan catatan ia sesuai dengan  pemahaman nash.

Para Ulama membagi urf  dalam beberapa pembahagian tergantung arah tinjauan tersendiri. Dari segi kategori, urf terbagi kepada dua: amaly (bersifat perbuatan) dan qauly (bersifat ucapan/ dalam bentuk lafaz). Setiap keduanya pun terbagi dalam dua jenis: urf am’ dan urf khas. Dan untuk pemberlakuan urf sebagai rujukan hukum bergantung kemana ia tergolong, urf fasid ataupun urf sahih.

Makna dari urf amaly adalah perbuatan tertentu yang maklum di antara manusia. Seperti mengkonsumsi kambing pada satu daerah, dan lain sebagainya.

Sedangkan makna dari urf qauly adalah pemakaian satu lafaz terhadap makna tertentu yang masyhur dalam kalangan manusia, sekiranya pikiran hanya memahami lafaz tersebut pada makna terkhusus. Seperti penggunaan lafaz lahmy(daging) hanya kepada binatang, tidak terpahami kepada ikan dan belalang.

Dan setiap dari dua pembagian tersebut terbagi lagi kepada dua jenis: urf khas dan urf ‘am.

Urf khas adalah suatu adat yang ada bagi satu farad(individu), kelompok tertentu atau daerah tertentu. Seperti tatacara makan atau penggunaan terhadap sesuatu. Sedangkan maksud urf ‘am adalah sesuatu hal yang sama dilakukan oleh setiap orang dalam satu daerah atau kebanyakan besar dari daerah tersebut. Contohnya adalah bai’ istisha’ (jual beli dengan adanya uang muka), sekalipun urf ini tidak dibenarkan oleh mayoritas ulama lintas mazhab karena tergolong dalam urf fasid.

Namun dalam memberlakukan urf sebagai dalil pada ulama mengklasifikasi urf kepada dua jenis: urf sahih dan urf fasid.

Urf sahih adalah urf yang berlaku di antara manusia, namun juga tidak menyalahi dalil syariat; tidak menghalalkam yang haram dan membatalkan hal wajib.

Sedangkan urf fasid adalah urf yang berlaku di antara manusia, namun menyalahi dalil-dalil syariat.

Dalam menjadikan urf sebagai dalil, urf sahih wajib hukumnya untuk ditinjau karena urf sahih tidak bertentangan dalil syariat. Dalam pada itu, urf fasid tidak boleh hukumnya untuk dijadikan sebagai rujukan hukum, karena dalam menggunakan urf fasid sebagai rujukan adanya kontradiktif dengan dalil syariat. Seperti pada masalah bai ishtita’ yang telah disinggung di atas.

Maka menjadi keharusan bahwa ungkapan para ulama "العادة شريعة محكمة"( adat merupakan syariat yang dapat menajdi hukum) dan “العرف في الشرع له اعتبار”( urf memiliki pertimbangan dalam syariat) perlu dikaitkan dengan catatan “selama tidak menyalahi dalil-dalil syariat.” Tidak mutlak diberlakukan secara umum.

 

Rujukan:

Ilmu Usul fiqh, Abdul Wahab Khallaf, 89-91

al-Wajiz fi Usul al-Fiqh al-Islamy, Doktor Muhammad Mustafa Zuhayli, 266-267

 

Posting Komentar

0 Komentar