Pentingnya Multi Disiplin Ilmu Untuk Memaknai Hadis

 

Pentingnya Multi Disiplin Ilmu Untuk Memaknai Hadis

Hadis sebagai sumber hukum memberikan petunjuk praktis dan pengetahuan tentang bagaimana menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam. Validasi dan keabsahannya sebagai panduan hukum dalam kehidupan umat muslim ditegaskan dalam salah satu firman Allah Swt:

وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ

Artinya, "Apa yang Rasulullah berikan kepadamu sekalian, terimalah, dan apa yang ia larang, tinggalkanlah." (QS Al-Hasyr: 7).

 

Namun, pemahaman dalam memaknai sebuah hadis bukanlah hal mudah, tidak jarang kita menemukan kesulitan dalam memahami makna dari suatu hadits tersebut. Sehingga butuh banyak disiplin ilmu agar pemahaman tentang suatu hadis tidak berujung keliru, misalnya saja seperti hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah ra di bawah ini

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

 Artinya: Allah tidak menerima shalat orang yang haid kecuali dengan menutup aurat.

 

Secara rasional, adalah kemustahilan jika hadis tersebut dimaknai secara tekstual, tidak mungkin Allah menerima shalat seorang wanita yang haid meskipun dia sudah menutup auratnya sekalipun karena memang sudah jelas secara tegas Islam telah melarang perempuan yang sedang haid untuk mengerjakan shalat sebagaimana diterangkan dalam Matan Taqrib Syekh Abu Syuja’ berikut.

ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة.

 

Dalam konteks ushul fiqh, larangan terhadap sesuatu mengindikasikan fasid (batal) pelaksanaannya, sementara dalam hadis tersebut terkesan seperti membuka peluang keabsahan ibadah shalat yang dilakukan oleh seorang wanita yang sedang mengalami haid dengan catatan menutup aurat. Ini tentunya akan terjadi paradoks dengan prinsip-prinsip Islam yang sudah secara tegas melarang wanta haid untuk shalat.

 

Nah, dari contoh itu mengindikasikan bahwa pemahaman terhadap hadis tidak cukup dipadai dengan pemahaman tekstual saja. Dibutuhkan bidang keilmuan lainnya untuk menggali pemahaman dari suatu hadis.

 

Kalimat حَائِضٍ dalam hadis tersebut tidak bisa dimaknai dengan wanita yang sedang haid karena akan menimbulkan kerancuan makna yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Abu Abdullah bin Abdus Salam al-Lusi menafsirkan makna حَائِضٍ di sana dengan البالغة (perempuan yang sudah mencapai usia haid atau perempuan yang sudah mencapai usia baligh) bukan Wanita yang sedang haid. Di sini sudah terjadi peleburan makna dari حَائِضٍ yang makna dasarnya adalah wanita yang sedang haid menjadi wanita yang sudah baligh, atau dalam ilmu balaghah (sastra) dikenal dengan kinayah atau majas.

 

Tidak hanya kalimat حَائِضٍ dalam hadis tersebut yang perlu ditelisik lebih dalam. Kalimat لَا يَقْبَلُ اللَّهُ juga membutuhkan perhatian khusus. Bagaimana tidak, kalimat يَقْبَلُ yang diambil dari kata dasar قبول yang memiliki pengertian amalan yang sudah pasti diterima oleh Allah tidak mungkin digunakan dalam hal ini karena diterima tidaknya sebuah amalan adalah perkara yang khafi (tersembunyi), bukanlah perkara dhahir. Dan ini bukanlah ranah manusia untuk mengklaim pasti suatu amalan diterima oleh Allah.

 

Sehingga lebih lanjut Abu Abdullah bin Abdus Salam al-Lusi dalam kitabnya Ibanah al-Ahkam menyebutkan bahwa kalimat لَا يَقْبَلُ di sana bermakna لا تصح yang secara implisit bermakna tidak sah shalatnya seorang wanita yang sudah baligh melainkan dengan menutup auratnya. Ini bisa dipahami bahwa hadis ini hanya menerangkan sah atau tidak sahnya shalat, bukan membicarakan diterima atau tidaknya. Ini perbedaan yang sekilas hampir serupa padahal memiliki pengaruh makna yang sangat signifikan.

 

Ini hanya sebagian kecil dari beberapa hadis yang berpotensi salah dimaknai hanya karena tidak mendalami banyak disiplin ilmu. Pemaknaan hadis tidak langsung bisa direduksi hanya pada pemahaman teks secara harfiah, melainkan memerlukan pendekatan yang melibatkan berbagai bidang keilmuan. Salah satu aspek yang krusial dalam memahami hadis dengan benar adalah memiliki integrasi ilmu hadis, ilmu balaghah, dan bidang keilmuan lainnya.

 

Dengan menggabungkan ilmu hadis, ilmu balaghah, dan bidang keilmuan lainnya, kita dapat mencapai pemahaman yang lebih akurat terhadap hadis. Ini bukan hanya penguasaan terhadap teks, tetapi juga pemahaman mendalam terhadap konteks, bahasa, dan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam. Dengan demikian, harmoni ilmu membuka jalan menuju pemahaman hadis yang mendalam dan menyeluruh.

Sumber: Ibanah al-Ahkam, Abu Abdullah bin Abdus salam al-lusi.

 

Posting Komentar

0 Komentar