Ihsan bermuamalah adalah sebab Kebahagiaan.




Allah memerintahkan makhluknya (manusia yang mukallaf) untuk berlaku adil dan baik disegala urusan, Sebagaimana firman allah swt :

إن الله يأمر بالعدل والإحسان

 "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan" Q.S. ANNAHL ayat 90

Keadilan adalah sebab keselamatan, sedangkan ihsan (berbuat baik) adalah sebab kesuksesan dan tercapainya kebahagiaan, maksud daripada ihsan disini adalah mengerjakan sesuatu yang bermanfaat bagi yang saling bermuamalat, ihsan dalam muamalat tidaklah wajib melainkan adalah perbuatan baik semata, tetapi yang wajib dalam muamalat adalah melakukan keadilan dan meninggalkan kedhaliman.

Dengan sebab ihsan dalam bermuamalah orang-orang akan tertarik bermuamalah dengan kita dan besar kemungkinan akan melakukan muamalah kembali kedepannya. juga bisa menimbulkan keridhaan antara kedua belah pihak dan saling menyayangi.

   

Nah, imam alghazali menjelaskan dalam kitab ihya ulumiddinnya seseorang baru mencapai derajat ihsan dalam bermuamalat harus memiliki 6 perkara :

1. Menjauhi tipu menipu


2. Sipembeli siap menanggung kerugian dan memudahkan penjualan orang faqir atau orang yang lemah, Dengan begitu maka dia sudah tergolong kedalam orang yang muhsin(orang yang berbuat baik) dan juga termasuk kedalam sabdanya nabi saw : 

رحم الله امرأ سهل البيع سهل الشراء 

artinya : Allah memberi rahmat kepada seseorang yang memberi kemudahan penjualan dan memudahkan pembelian.


3. Ihsan pada Menyempurnakan harga, yaitu dengan memaafkan keterlambatan bayar hutang, memberi kemudahan membayar, mengurangi hutang oleh sipemberi hutang dan menyempurnakan oleh yang berhutang supaya masuk kedalam Sabdanya nabi saw: "Barangsiapa menangguhkan orang yang sukar membayar hutang atau meninggalkan hutang itu untuknya, niscaya Allah akan menghitung amalannya dengan hisab (hitungan) yang mudah”. 


4. Pembayaran hutang, sebahgian daripada ihsan adalah bagus dalam membayar hutang, yaitu dengan cara mendatangi pemilik hutang dan memberikan langsung kepadanya. Karena sabda nabi saw:

 خيركم أحسنكم قضاء 

artinya: Sebaik-baik kamu adalah yang paling baik cara membayar hutang. Dan ketika seseorang telah mampu membayarnya maka bersegralah membayar hutang sekalipun tempo bayarnya belum masuk.


5. Menerima kembali pengembalian barang yang telah dijual, karena sipembeli mengembalikan barangnya sebab merasa keberatan dengan barang tersebut dan sebaiknya bagi sipenjual untuk menerimanya kembal, karena sabda nabi saw :

من أقال نادما صفقته، أقال الله عثرته يوم القيامة

Barangsiapa yang membatalkan transaksi dengan orang-orang yang telah menyesali transaksinya maka allah akan menghilangkan kemalangannya dihari kiamat. 


6. Bermuamalah dengan jamaah orang faqir, lemah yang bertujuan membantu mereka. Memberi tempo bayar dan tidak memintanya kecuali ketika mereka telah mampu membayar hutang.



Ref : Ihya ulumiddin jld 2 hal 125

Posting Komentar

0 Komentar