Perjalanan merupakan salah satu kegiatan yang tidak dapat
ditinggalkan dalam kehidupan manusia apalagi pada zaman modern ini. Perjalanan
selalu membutuhkan tenaga dan menyita waktu. Alat transportasi menjadi penentu
lama atau tidaknya waktu menempuh perjalanan. Pada saat melakukan perjalanan,
terdapat kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan oleh kita ummat muslim yaitu
salat lima waktu. Islam menetapkan aturan-aturan yang mempermudah bagi orang
musafir dalam melakukan salat. Dalam perjalanan, salat dapat dilakukan dengan
mudah, yaitu dengan cara diringkas atau digabung dalam satu waktu. Kemudahan
tersebut diberikan kepada orang yang bersilaturrahmi atau berkeperluan yang
bermanfaat sesuai dengan tuntutan dari syari’at.
Begitu pula terkadang kita mendapati alasan yang menurut syari’at
kita diberi kemudahan untuk melaksanakan salat. Salat merupakan kewajiban umat
islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga. Salat merupakan
tiang agama, ibarat sebuah rumah atau bangunan, jika tiangnya rapuh maka
robohlah bangunan itu.
Syari’at meninjau bahwa dalam melakukan musafir ada banyak
kesukaran, kegelisahan atau kelelahan, karena musafir atau menempuh perjalanan
adalah bagian dari hal yang menyakitkan. Maka agama memberi kemudahan dengan
cara menjamak dan mengqasar salat baginya.
Jadi, perlu kita ketahui bahwa Salat adalah
suatu kewajiban. Dan pertama kali diwajibkan salat yaitu ketika Nabi Muhammad
SAW di Mekkah, sebelum nabi hijrah ke kota Madinah. Dalam rukhsah hukum, ada
istilah jamak dan qasar. Jamak adalah
menghimpunkan dua salat dalam satu waktu sedangkan qasar adalah
memendekkan salat, dari empat raka’at menjadi dua raka’at.
Maka alasan atau hikmah qasar salat
dari empat raka’at kepada dua raka’at, karena salat yang empat raka’at bisa
dibagi dua bagian atau dibelah dua bagian, maka salat yang empat raka’at
jadilah dua raka’at, dari itulah salat Qasar yang kita lakukan waktu
berpergian/musafir, hanya salat empat raka’at yang bisa diqasar, bukan salat
yang tiga raka’at dan bukan salat yang dua raka’at, karena salat yang tiga raka’at
dan salat yang dua raka’at tidak boleh dibagi dua bagian.
Hadis dari Ibnu Abbas RA, Nabi Muhammad saw.
bersabda:
ان اللهُ فَرَضَ على لسانِ نبيِّكم صلاة المقيمِ أربعًا والمسافرِ
ركعتينِ
Artinya: Allah Swt. mengwajibkan salat kepada
orang yang menetap yaitu empat raka’at dan kepada orang yang musafir dua
raka’at.
Maka dari itu, qasar Cuma
bisa pada salat yang empat raka’at tidak pada salat yang tiga raka’at dan dua
raka’at, karena salat yang empat bisa dibagi dua bagian sedangkan salat yang
tiga dan dua raka’at tidak dapat dibagi dua bagian. Maka salat subuh tidak
boleh kita qasar, karena tidak bisa kita bagi dua bagian.
والله اعلم
Ref: Hikmatu At-Tasyri’, DKI, h. 66
0 Komentar