Alasan Salat Qasar 2 Raka’at


Perjalanan merupakan salah satu kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan manusia apalagi pada zaman modern ini. Perjalanan selalu membutuhkan tenaga dan menyita waktu. Alat transportasi menjadi penentu lama atau tidaknya waktu menempuh perjalanan. Pada saat melakukan perjalanan, terdapat kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan oleh kita ummat muslim yaitu salat lima waktu. Islam menetapkan aturan-aturan yang mempermudah bagi orang musafir dalam melakukan salat. Dalam perjalanan, salat dapat dilakukan dengan mudah, yaitu dengan cara diringkas atau digabung dalam satu waktu. Kemudahan tersebut diberikan kepada orang yang bersilaturrahmi atau berkeperluan yang bermanfaat sesuai dengan tuntutan dari syari’at.

 

Begitu pula terkadang kita mendapati alasan yang menurut syari’at kita diberi kemudahan untuk melaksanakan salat. Salat merupakan kewajiban umat islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga. Salat merupakan tiang agama, ibarat sebuah rumah atau bangunan, jika tiangnya rapuh maka robohlah bangunan itu.

 

Syari’at meninjau bahwa dalam melakukan musafir ada banyak kesukaran, kegelisahan atau kelelahan, karena musafir atau menempuh perjalanan adalah bagian dari hal yang menyakitkan. Maka agama memberi kemudahan dengan cara menjamak dan mengqasar salat baginya.

 

Jadi, perlu kita ketahui bahwa Salat adalah suatu kewajiban. Dan pertama kali diwajibkan salat yaitu ketika Nabi Muhammad SAW di Mekkah, sebelum nabi hijrah ke kota Madinah. Dalam rukhsah hukum, ada istilah jamak dan qasarJamak adalah menghimpunkan dua salat dalam satu waktu sedangkan qasar adalah memendekkan salat, dari empat raka’at menjadi dua raka’at.

 

Maka alasan atau hikmah qasar salat dari empat raka’at kepada dua raka’at, karena salat yang empat raka’at bisa dibagi dua bagian atau dibelah dua bagian, maka salat yang empat raka’at jadilah dua raka’at, dari itulah salat Qasar yang kita lakukan waktu berpergian/musafir, hanya salat empat raka’at yang bisa diqasar, bukan salat yang tiga raka’at dan bukan salat yang dua raka’at, karena salat yang tiga raka’at dan salat yang dua raka’at tidak boleh dibagi dua bagian.

 

Hadis dari Ibnu Abbas RA, Nabi Muhammad saw. bersabda:

ان اللهُ فَرَضَ على لسانِ نبيِّكم صلاة المقيمِ أربعًا والمسافرِ ركعتينِ

Artinya: Allah Swt. mengwajibkan salat kepada orang yang menetap yaitu empat raka’at dan kepada orang yang musafir dua raka’at.

 

Maka dari itu, qasar Cuma bisa pada salat yang empat raka’at tidak pada salat yang tiga raka’at dan dua raka’at, karena salat yang empat bisa dibagi dua bagian sedangkan salat yang tiga dan dua raka’at tidak dapat dibagi dua bagian. Maka salat subuh tidak boleh kita qasar, karena tidak bisa kita bagi dua bagian. 

 

والله اعلم

 

Ref: Hikmatu At-Tasyri’, DKI, h. 66

 

Posting Komentar

0 Komentar