Mengenal Ilmu Hadist




            Dalam dunia pendidikan islam ada beberapa nama disiplin ilmu yang berkaitan dengan hadist Rasulullah SAW, di antaranya ada yang dikenal dengan nama ilmu hadistt. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas sedikit penjelasan tentang ilmu hadist beserta sejarahnya.


A.  Pengertian Ilmu Hadist


Pemakaian kata-kata “Ilmu Hadistt” sendiri memiliki tiga makna:

1. Suatu upaya untuk menyalin dan meriwayatkan segala ucapan, perbuatan, taqrīr Nabi, yaitu perbuatan yang dikerjakan dihadapan Nabi dan beliau mengakuinya, kemudian segala sifat dan riwayat hidup Nabi sebelum dan sesudah dibangkitkannya beliau menjadi seorang rasul, termasuk pula kedalam pembahasan ilmu hadist yaitu menyalin dan meriwayatkan apa saja yang dibangsakan kepada sahabat dan tabi’in baik itu ucapan ataupun perbuatan. Ilmu hadist yang memiliki makna seperti ini dikenal dengan ilmu “Riwayat Hadist”.

2. Pemakaian kata-kata “Ilmu Hadist” kepada jalur ataupun metode untuk mengetahui keadaan seorang perawi, dari segi kuat hafalan atau mempunyai sifat adil dari perawi tersebut. Kemudian mengetahui keadaan seorang perawi dari segi kondisi sanad, apakah bersambung ataupun tidak. Ilmu hadist yang memiliki makna seperti ini dikenal dengan ilmu “Usul Hadist”.

3. Pemakaian kata-kata “Ilmu Hadist” adalah kepada suatu upaya untuk mencari makna yang dipahami dari lafaz-lafaz hadist, hal ini dapat dilakukan atas dasar qaedah-qaedah bahasa arab, ketentuan-ketentuan syari’at dan disesuaikan dengan keadaan-keadaan Nabi SAW.


Dari beberapa makna ilmu hadist yang telah disebutkan masing-masing dari makna tersebut memiliki faedah-faedah tersendiri diantaranya:

a)   Faedah dari makna yang pertama, memberikan rasa perhatian dalam memelihara, menjadikan sebuah pengetahuan dan untuk disebarkan dikalangan kaum muslimin, faedah ini dapat melestarikan dan memelihara isi hadist. Adapun pokok pembahasan yang dibahas dalam ilmu hadist ialah perkataan, perbuatan dan segala ketetapan dari Nabi SAW. Pencetus ilmu hadist sendiri adalah Muhammad bin syihāb az-zuhriy pada masa kekhalifahan Saidina Umar bin Abdul Aziz rahimahullah, beliau pertama kali yang membukukan dan menghimpunkan hadist atas perintah khalifah Umar bin Abdul Aziz karena beliau pernah menulis sepucuk surat kepada penduduk didaerahnya yang isinya “jika seandainya para penduduk daerah mau memperhatikan hadist Rasulullah SAW dan sunnatnya maka mereka akan menulisnya, oleh karena demikian saya berinisiatif menulis hadist Nabi, karena saya khawatir akan terhapus ilmu hadist ini dan akan hilang orang-orang yang mengerti dan memahami ilmu hadist”.

b)  Faedah dari makna yang kedua adalah mengetahui tingkatan-tingkatan hadist dan membedakan hadist sahi dan asan dari cacat dan cedra yang ada dalam hadist.

c)   Faedah dari makna yang ketiga adalah dapat mengetahui hukum-hukum syari’at, menjelaskan maksud dari ayat Al-Qur’an dan mengikuti Nabi SAW. Adapun tujuan dari ilmu hadist ini ialah untuk menghiasi perilaku dan tindakan dengan adab yang dibangsakan kepada Nabi sesudah mengosongkan jiwanya dari melakukan perbuatan yang dibenci dan dilarang oleh Nabi, sehingga mendapatkan kemenangan dan kebahagian dunia dan akhirat

 


Referensi: Sayyid Muhammad Alwi Almaliki, Minhalul Lathif Fi Usul Hadist Syarif, h. 39-40.

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar