Dalam
dunia pendidikan islam ada beberapa nama disiplin ilmu yang berkaitan dengan
hadist Rasulullah SAW, di antaranya ada yang dikenal dengan nama ilmu hadistt.
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas sedikit penjelasan tentang ilmu
hadist beserta sejarahnya.
A. Pengertian Ilmu Hadist
Pemakaian kata-kata “Ilmu Hadistt” sendiri memiliki tiga makna:
1. Suatu upaya untuk menyalin
dan meriwayatkan segala ucapan, perbuatan, taqrīr Nabi, yaitu
perbuatan yang dikerjakan dihadapan Nabi dan beliau mengakuinya, kemudian
segala sifat dan riwayat hidup Nabi sebelum dan sesudah dibangkitkannya beliau
menjadi seorang rasul, termasuk pula kedalam pembahasan ilmu hadist yaitu
menyalin dan meriwayatkan apa saja yang dibangsakan kepada sahabat dan tabi’in
baik itu ucapan ataupun perbuatan. Ilmu hadist yang memiliki makna seperti ini
dikenal dengan ilmu “Riwayat Hadist”.
2. Pemakaian kata-kata “Ilmu
Hadist” kepada jalur ataupun metode untuk mengetahui keadaan seorang perawi,
dari segi kuat hafalan atau mempunyai sifat adil dari perawi tersebut. Kemudian
mengetahui keadaan seorang perawi dari segi kondisi sanad, apakah bersambung
ataupun tidak. Ilmu hadist yang memiliki makna seperti ini dikenal dengan ilmu
“Usul Hadist”.
3. Pemakaian kata-kata “Ilmu
Hadist” adalah kepada suatu upaya untuk mencari makna yang dipahami dari
lafaz-lafaz hadist, hal ini dapat dilakukan atas dasar qaedah-qaedah bahasa
arab, ketentuan-ketentuan syari’at dan disesuaikan dengan
keadaan-keadaan Nabi SAW.
Dari beberapa makna ilmu hadist yang telah disebutkan
masing-masing dari makna tersebut memiliki faedah-faedah tersendiri
diantaranya:
a)
Faedah dari makna yang
pertama, memberikan rasa perhatian dalam memelihara, menjadikan sebuah
pengetahuan dan untuk disebarkan dikalangan kaum muslimin, faedah ini dapat
melestarikan dan memelihara isi hadist. Adapun pokok pembahasan yang dibahas
dalam ilmu hadist ialah perkataan, perbuatan dan segala ketetapan dari Nabi
SAW. Pencetus ilmu hadist sendiri adalah Muhammad bin syihāb az-zuhriy pada masa
kekhalifahan Saidina Umar bin Abdul Aziz rahimahullah, beliau pertama
kali yang membukukan dan menghimpunkan hadist atas perintah khalifah Umar bin
Abdul Aziz karena beliau pernah menulis sepucuk surat kepada penduduk
didaerahnya yang isinya “jika seandainya para penduduk daerah mau memperhatikan
hadist Rasulullah SAW dan sunnatnya maka mereka akan menulisnya, oleh karena
demikian saya berinisiatif menulis hadist Nabi, karena saya khawatir akan
terhapus ilmu hadist ini dan akan hilang orang-orang yang mengerti dan memahami
ilmu hadist”.
b) Faedah dari makna yang kedua adalah mengetahui
tingkatan-tingkatan hadist dan membedakan hadist sahiḥ dan ḥasan dari cacat dan
cedra yang ada dalam hadist.
c)
Faedah dari makna yang
ketiga adalah dapat mengetahui hukum-hukum syari’at, menjelaskan maksud
dari ayat Al-Qur’an dan mengikuti Nabi SAW. Adapun tujuan dari ilmu hadist ini
ialah untuk menghiasi perilaku dan tindakan dengan adab yang dibangsakan kepada
Nabi sesudah mengosongkan jiwanya dari melakukan perbuatan yang dibenci dan
dilarang oleh Nabi, sehingga mendapatkan kemenangan dan kebahagian dunia dan
akhirat
Referensi:
Sayyid Muhammad Alwi Almaliki, Minhalul Lathif Fi Usul Hadist Syarif, h.
39-40.
0 Komentar