Tidur ketika Masuk Waktu Shalat, Berdosakah?

Shalat adalah tiang agama yang menjaga seorang hamba dari perbuatan keji dan munkar, dan menjauhkan dari nafsu yang mengajak berbuat keburukan. Shalat juga merupakan ibadah yang paling istimewa diantara ibadah-ibadah yang lain. Dimana nabi Muhammad SAW menerima langsung perintahnya dari Allah SWT tanpa melalui perantaraan malaikat Jibril.

 

Namun, sering kita perdapatkan manusia yang masih saja menunda-nunda, bahkan meninggalkannya dengan berbagai alasan. Diantaranya karena faktor spritual, psikologis, sosial, dan lain sebagainya. Faktor-faktor inilah yang sangat berpengaruh bagi setiap manusia dalam menjalani rutinitas keagamaannya.

 

Diantara kejadian yang sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari adalah tidur disaat waktu shalat tiba, sedangkan shalat belum dikerjakan. Hal ini disebabkan oleh kesalahan dalam memanfaatkan waktu. Misalnya, waktu shalat digunakan untuk waktu tidur atau waktu tidur digunakan untuk hal-hal yang lain. Lantas, bagaimanakah hukum tidur dengan sengaja sesudah masuk waktu shalat, sedangkan kita belum mengerjakannya ?

 

Menurut syeikh Zainuddin al-Malibari didalam kitabnya Fathul Mu’in, hukum tidur disaat masuk waktu shalat sedangkan shalat belum dikerjakan adalah makruh, jika kita beranggapan akan terbangun sebelum akhir waktu, boleh jadi karena terbiasa bangun di penghujung waktu atau dibangunkan oleh orang lain. Akan tetapi hukum tidur dalam waktu shalat dengan kondisi tersebut bisa berubah menjadi haram jika anggapan atau sangkaan diatas tidak ada dan rasa kantukpun tidak berat.

 

يكره النوم بعد دخول وقت الصلاة وقبل فعلها، حيث ظن الاستيقاظ قبل ضيقه لعادة أو لإيقاظ غيره له، وإلا حرم النوم الذي لم يغلب في الوقت 

 

Artinya: Dimakruhkan tidur saat waktu shalat tiba dan belum dikerjakan, sekira-kira ada kemungkinan (sangkaan) bangun tidur sebelum akhir waktu, karena kebiasaan ataupun dibangunkan. Jika tidak ( jika tidak ada sangkaan bangun sebelum akhir waktu atau tidak ada orang lain yang membangunkan), diharamkan tidur (bagi yang tidak kantuk berat) di waktu shalat.

 

Ref : Fathu al-Mu’in, Jld. 1, Hal: 142

Posting Komentar

0 Komentar