Shalat adalah tiang agama yang
menjaga seorang hamba dari perbuatan keji dan munkar, dan menjauhkan dari nafsu
yang mengajak berbuat keburukan. Shalat juga merupakan ibadah yang paling
istimewa diantara ibadah-ibadah yang lain. Dimana nabi Muhammad SAW menerima
langsung perintahnya dari Allah SWT tanpa melalui perantaraan malaikat Jibril.
Namun, sering kita perdapatkan
manusia yang masih saja menunda-nunda, bahkan meninggalkannya dengan berbagai
alasan. Diantaranya karena faktor spritual, psikologis, sosial, dan lain
sebagainya. Faktor-faktor inilah yang sangat berpengaruh bagi setiap manusia
dalam menjalani rutinitas keagamaannya.
Diantara kejadian yang sering kita
temukan dalam kehidupan sehari-hari adalah tidur disaat waktu shalat tiba,
sedangkan shalat belum dikerjakan. Hal ini disebabkan oleh kesalahan dalam
memanfaatkan waktu. Misalnya, waktu shalat digunakan untuk waktu tidur atau
waktu tidur digunakan untuk hal-hal yang lain. Lantas, bagaimanakah hukum tidur
dengan sengaja sesudah masuk waktu shalat, sedangkan kita belum mengerjakannya
?
Menurut syeikh Zainuddin al-Malibari
didalam kitabnya Fathul Mu’in, hukum tidur disaat masuk waktu shalat sedangkan
shalat belum dikerjakan adalah makruh, jika kita beranggapan akan terbangun
sebelum akhir waktu, boleh jadi karena terbiasa bangun di penghujung waktu atau
dibangunkan oleh orang lain. Akan tetapi hukum tidur dalam waktu shalat dengan
kondisi tersebut bisa berubah menjadi haram jika anggapan atau sangkaan diatas
tidak ada dan rasa kantukpun tidak berat.
يكره النوم بعد دخول وقت الصلاة وقبل
فعلها، حيث ظن الاستيقاظ قبل ضيقه لعادة أو لإيقاظ غيره له، وإلا حرم النوم الذي
لم يغلب في الوقت
Artinya: Dimakruhkan tidur saat waktu
shalat tiba dan belum dikerjakan, sekira-kira ada kemungkinan (sangkaan) bangun
tidur sebelum akhir waktu, karena kebiasaan ataupun dibangunkan. Jika tidak (
jika tidak ada sangkaan bangun sebelum akhir waktu atau tidak ada orang lain
yang membangunkan), diharamkan tidur (bagi yang tidak kantuk berat) di waktu
shalat.
Ref : Fathu al-Mu’in, Jld. 1, Hal: 142
0 Komentar