Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata saat Berpuasa


Ketika kita berpuasa, kita sangat dianjurkan untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, serta meningkatkan ibadah kita kepada Allah SWT. Namun, bagi sebagian orang, menjalankan puasa menjadi tantangan tersendiri ketika harus menggunakan obat-obatan, termasuk obat tetes mata. Dalam menjalankan ibadah puasa, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Namun, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait penggunaan obat-obatan saat berpuasa, termasuk obat tetes mata. Apakah penggunaan obat tetes mata bisa membatalkan puasa?

Bagi penderita penyakit mata, menggunakan obat tetes mata adalah bagian dari rutinitas sehari-hari yang tidak dapat disepelekan. Maka oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui hukum menggunakan obat tetes mata saat berpuasa, agar kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman.

Menggunakan obat tetes mata saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa, karena obat tersebut masuk melalui mata dan diserap oleh jaringan mata, bukan melalui lubang atau rongga yang terbuka seperti mulut atau hidung. Meskipun mungkin terasa ada rasa obat di tenggorokan, hal ini tidak mengubah hukumnya.

Referensi: Syarah Al-Mahalli ‘ala Minhajut Thalibin.

(ولا) يضر (الاكتحال وإن وجد طعمه) أي الكحل (بحلقه) لأنه لا منفذ من العين إلى الحلق والواصل إليه من المسام (وكونه) أي الواصل (بقصد فلو وصل جوفه ذباب أو بعوضة أو غبار الطريق أو غربلة الدقيق لم يفطر) لأن التحرز عن ذلك يعسر ولو فتح فاه عمدا حتى دخل الغبار جوفه لم يفطر على الأصح في التهذيب.

Dan tidak membatalkan puasa bercambuk mata dengan celak meskipun merasakan rasanya yaitu rasa celak itu di kerongkongan, karena tidak ada saluran dari mata menuju kerongkongan, dan yang sampai ke kerongkongan itu hanyalah melalui pori-pori. Dan keberadaannya yaitu sesuatu yang sampai itu dengan sengaja, maka jika masuk ke dalam perutnya lalat, nyamuk, debu jalanan, atau debu ayakan tepung, maka tidak membatalkan puasa, karena sulit menghindarinya. Dan seandainya seseorang membuka mulutnya dengan sengaja hingga masuk debu ke dalam perutnya, maka menurut pendapat yang lebih sahih dalam kitab at-Tahdzib, puasanya tidak batal.

Posting Komentar

0 Komentar