Menutup aurat merupakan salah satu syarat sah shalat. Di sisi lain, aurat merupakan bagian penting dari ajaran mengenai etika berpakaian dan hubungan sosial antara individu. Aurat bukan hanya menyangkut dimensi fisik, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral dan spiritual. Para ulama telah merumuskan batasan aurat secara rinci, berdasarkan jenis kelamin, status sosial, konteks interaksi sosial.
Aurat secara bahasa berarti kurang, dan sesuatu yang dianggap buruk bila terlihat. Sedangkan menurut istilah, aurat di artikan sebagai sesuatu (bagian tubuh) yang wajib ditutupi, baik di luar mapun dalam shalat. Secara umum aurat terbagi tiga pembagian:
Aurat Laki-laki
Aurat laki-laki yang menjadi syarat sah shalat adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Namun pusar dan lutut tidak termasuk aurat, meskipun disarankan menutup sebagian dari keduanya agar penutupan aurat menjadi sempurna. Ini juga berlaku di luar shalat di hadapan sesama laki-laki dan mahram.
Di hadapan perempuan ajnabiah (yang bukan mahram), aurat laki-laki adalah seluruh tubuh laki-laki, termasuk wajah dan tangan, meskipun aman dari fitnah. Ketika sendiri di tempat sepi, aurat laki-laki hanya terbatas pada qubul (kemaluan depan) dan dubur.
Dalam hubungan
suami istri, istri diperbolehkan melihat seluruh tubuh suaminya, kecuali jika
dilarang oleh suami. Sebaliknya, suami tetap boleh melihat seluruh tubuh
istrinya karena memiliki hak untuk menikmati (tamattuk).
Aurat Perempuan Hurrah
Dalam shalat, aurat perempuan hurrah (merdeka) adalah seluruh tubuh termasuk rambut dan telapak kaki kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik luar maupun dalam. Maka oleh karenanya, tidak sah shalatnya bila telapak kakinya terbuka seperti ketika sujud atau terlihat dari bawah.
Di hadapan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram), aurat perempuan merdeka adalah seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, meskipun aman dari fitnah.
Di hadapan mahram dan perempuan lain (yang bukan kafir), auratnya hanya bagian antara pusar dan lutut.
Sedangkan di hadapan perempuan kafir, aurat perempuan merdeka adalah bagian tubuh yang tidak terlihat saat melakukan pekerjaan rumah tangga.
Aurat Perempuan Ammah
Di hadapan laki-laki mahram, perempuan lain, dan ketika shalat, aurat ammah (perempuan budak) adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Di hadapan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh tubuhnya, sama seperti perempuan merdeka.
Tanbih
Aurat khunsa (yang berkelamin ganda) merdeka (bukan budak) di hukumi sama seperti perempuan merdeka dalam shalat, dimana yang menjadi auratnya adalah seluruh tubuh termasuk rambut dan telapak kaki kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik luar maupun dalam hingga pergelangan. Begitu juga aurat khunsa budak, di samakan dengan perempuan ammah dalam shalat yaitu bagian antara pusar dan lutut.
Penutup
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perempuan merdeka memiliki empat kategori aurat tergantung pada situasi dan lawan jenis yang melihatnya. Sedangkan perempuan budak memiliki dua kategori aurat. Pemahaman ini mencerminkan betapa syariat Islam sangat memperhatikan konteks sosial dan adab dalam interaksi antarmanusia.
Sumber: Nawawi Al-Bantani Al-jawi Syarah Kasyifah Al-Saja ‘Ala Safinah Al-Saja
0 Komentar