Cakrawala cinta memang tiada habisnya dalam kehidupan manusia, karena cinta adalah perasaan yang dianugerahkan sang pencipta untuk hambanya sehingga bertahanlah kehidupan manusia didunia. Dalam setiap kisah percintaan yang dilalui oleh setiap pasangan, pasti adanya pondasi kesetiaan sehingga hubungan mereka tetap bertahan, namun apakah seorang lelaki yang memilih menikah lagi tanpa menceraikan istrinya atau yang akrab diistilahkan dengan kata-kata "poligami" itu pertanda lelaki tersebut tak setia?
Perihal berpoligami jauh-jauh hari syara' telah membahasnya panjang lebar, salah satunya langsung dari firman Allah Q.S. An-Nisa 3, yaitu:
فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَاۤءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَـٰثَ وَرُبَـٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُوا۟ فَوَ ٰحِدَة أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡۚ ذَ ٰلِكَ أَدۡنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا۟
Imam Suyuti dalam karangannya Tafsir Jalalain menerangkan bahwa maksud dari ayat ini adalah : Allah tidak melarang seseorang untuk menikah dengan dua,tiga bahkan empat wanita yang ia senangi asal dapat berlaku adil kepada mereka , jika seseorang lelaki takut tidak akan dapat berlaku adil maka menikahlah dengan seorang wanita saja atau menikahlah dengan budak-budak yang kalian miliki, karena yang demikian lebih dekat kepada tindakan tidak berbuat aniaya.
Dapat disimpulkan bahwa jika seseorang dapat berlaku adil tidak masalah ia menikahi wanita lebih dari satu orang. Dalam ayat tersebut menerangkan bahwa seorang lelaki dibatasi hanya boleh menikahi sampai empat saja tidak boleh lebih. Makna adil disini pun meliputi segala hal baik nafkah sama- sama tercukupi, tidak ada yang kurang dan tidak ada yang berlebihan diantara satu istri dengan istri lainnya atau diantara anak-anak dan keluarga dari istri-istrinya, kemudian perhatian dan pembagian malam-malam suami terhadap istri-istrinya dan masih banyak hal hal lain. Perkara adil adalah perkara yang sangat rumit sehingga Imam Nawawi mengatakan lebih baik seseorang lelaki menikah hanya dengan satu wanita saja karena beratnya berlaku adil terhadap mereka para istri.
Namun terkadang ada beberapa hal yang mendorong lelaki untuk berpoligami, justru poligami yang akan ia lakukan tersebut bertujuan untuk tetap mengikat tali kesetiaan dengan istri yang lebih dulu ia nikahi. Dan yang disebutkan ini hanya beberapa hal saja, diantaranya adalah:
pertama poligami sebagai penyelesaian masalah bahtera rumah tangga ketika si istri sakit keras sehingga menghalanginya untuk melaksanakan kewajiban sebagai ibu dan istri , sedangkan sang suami sangat mencintainya, ia tetap ingin merawat istrinya dan tidak ingin bercerai dengannya disisi lain ia membutuhkan wanita lain untuk melayani kebutuhan dalam kehidupan sehari harinya.
kedua ketika seorang istri tidak bisa melahirkan anak, disisi lain suami sangat mendambakannya, pada saat yang sama suami sangat menyanyangi si istri dan tidak ingin menceraikannya, dengan demikian berpoligami adalah suatu solusi yang paling tepat untuk memperoleh keturunan sementara istri yang pertama masih tetap bisa membagi kasih sayang dengannya.
ketiga, realita yang kita lihat sekarang ini jumlah perempuan lebih banyak dari jumlah laki-laki, mungkin karena angka kelahiran laki-laki lebih sedikit dari angka kelahiran perempuan, oleh sebab itu banyak perempuan yang tidak kebagian suami, sehingga sangat ditakutkan perempuan-perempuan tersebut akan melampiaskan nafsunya pada perbuatan yang dilarang oleh agama, maka dalam hal ini poligami juga menjadi solusinya.
keempat, Sebagian dari lelaki di dunia ini memiliki syahwat lebih besar dibandingkan lelaki lain pada umumnya, jika menikahi satu wanita saja, hal ini dapat berefek kesulitan dan ditakutkan menyakiti si istri tersebut, dan jika lelaki tersebut tidak berpoligami maka potensi timbul perselingkuhan atau perzinahan akan semakin besar.
Dari berbagai fakta yang telah disebutkan, dimana semua menjadi polemik umat manusia, andai pintu poligami ditutup maka kesulitanlah yang akan terjadi ditengah- tengah masyarakat, dari sini dapat dimengerti bahwa sesungguhnya poligami dapat menjelma sebagai solusi terhadap kasus yang dihadapi oleh umat manusia.
Referensi: Tafsir Jalalaini jld 1,hal: 269 cet. Dar al-Fikri
﴿فَٱنكِحُوا۟﴾ تَزَوَّجُوا ﴿مَا﴾ بِمَعْنَى مَنْ ﴿طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَاۤءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَـٰثَ وَرُبَـٰعَۖ﴾ أي اثنتين اثنتين وثلاثا ثلاثا وأربعا أربعا ولا تزيدوا على ذلك ﴿فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَ﴾ن ﴿لَّا تَعۡدِلُوا۟﴾ فِيهِنَّ بِالنَّفَقَةِ وَالْقَسْم ﴿فَوَ ٰحِدَةً﴾ انْكِحُوهَا ﴿أَوۡ﴾ اقْتَصِرُوا عَلَى ﴿مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُمۡۚ﴾ مِنْ الْإِمَاء إذْ لَيْسَ لَهُنَّ مِنْ الْحُقُوق مَا لِلزَّوْجَاتِ ﴿ذَ ٰلِكَ﴾ أَيْ نِكَاح الْأَرْبَع فَقَطْ أَوْ الْوَاحِدَة أَوْ التَّسَرِّي ﴿أَدۡنَىٰۤ﴾ أَقْرَب إلَى ﴿أَلَّا تَعُولُوا۟ ٣﴾ تجوروا
0 Komentar