Haji adalah ibadah yang disengaja untuk
mengunjungi Ka’bah di Mekkah dan melakukan serangkaian ibadah pada waktu tertentu, yaitu Bulan
Zulhijjah. Ibadah ini merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap
orang muslim yang mampu;
secara fisik dan
finansial, sekali seumur hidup. Secara Bahasa, haji berarti pergi ke Baitullah di Mekkah
dengan niat untuk beribadah kepada Allah SWT dan mengikuti tata cara yang telah
di tetapkan oleh syari’at Islam. Haji
sangat penting dalam Islam, karena dengan haji dapat menghapus dosa, mendapatkan pahala yang besar dan juga
menjadi suri tauladan yang baik bagi orang lain. Maka bagi siapa saja yang
sudah sanggup untuk melakukan ibadah haji,
maka Mekkah adalah tempat pelaksanaannya. Artinya tidak sah ibadah haji dilakukan di tempat lain, tidak ada tempat lain selain Baitullah yang
menjadi lokasi
sah pelaksanaannya,
ibadah haji
tidak bisa digantikan atau dialihkan ke tempat lain meskipun tempat itu dianggap suci dan di sakralkan.
Dari kelima rukun Islam hanya haji-lah yang mesti
dilakukan di satu tempat tertentu saja, yaitu Mekkah. Sedangkan rukun Islam
yang lain boleh dilakukan di mana saja. Hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan,
apa alasan atau filosofi dari pelaksanaan haji hanya bisa dilakukan di Mekkah
saja?. Dalam hal ini Ali bin Ahmad Al Jarjawi dalam kitabnya Hikmah
al-Tasyri’ wa Falsafatuh memberikan jawabannya, yaitu sebagai berikut:
1. Nilai
Historis ibadah haji
di Mekkah sangat berkaitan erat dengan kisah Nabi Ibrahim As dan keluarganya yang mengorbankan dirinya
untuk Umat Muslim, serta keteguhannya dalam menjalankan perintah Allah. Mekkah
menjadi tempat sentral, karena di sanalah
awal mula risalah Tauhid ditegakkan kembali
lewat Nabi Ibrahim
2. Mekkah
adalah tempat tinggal Nabi Ibrahim As dan Mekkah juga adalah tempat lahirnya
manusia yang sangat mulia dan agung yaitu Nabi Muhammad Saw
3. Mekkah adalah tempat
lahirnya agama Islam dan dari sanalah cahaya Islam bersinar hingga keseluruh bumi
4. Mekkah adalah tempat
diterimanya Do’a Nabi Ibrahim As, sebagaimana dalam ayat Al Qur’an:
رَبَّنَآ
اِنِّيْٓ اَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِيْ بِوَادٍ غَيْرِ ذِيْ زَرْعٍ عِنْدَ
بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ فَاجْعَلْ اَفْـِٕدَةً
مِّنَ النَّاسِ تَهْوِيْٓ اِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِّنَ الثَّمَرٰتِ لَعَلَّهُمْ
يَشْكُرُوْنَ
Artinya:
“Sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku
di lembah yang tidak ada tanamannya (dan berada) di sisi rumah-Mu (Baitullah)
yang dihormati. Ya Tuhan kami, (demikian itu kami lakukan) agar mereka
melaksanakan salat. Maka, jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada
mereka dan anugerahilah mereka rezeki dari buah-buahan. Mudah-mudahan mereka
bersyukur”. (QS. Ibrahim ayat 37).
Mekkah adalah tempat yang suci yang dilarang bagi non muslim untuk memasukinya. Sehingga hal ini membuat kaum muslimin dalam
pelaksanaan ibadah haji mereka tidak akan menemukan gangguan dari penganut
agama lain. Dengan demikian, mereka dengan leluasa dapat melakukan aktivitas
sehari-hari, baik aktivitas yang berkaitan dengan ukhrawi maupun duniawi.
Refrensi: Ali bin Ahmad Al Jarjawi, ikmah al-Tasyri’ wa
Falsafatuh, Cet. DKI, h. 103.
0 Komentar