Mustahiq adalah
orang-orang yang berhak menerima zakat. Dalam syariat Islam, pembagian zakat
memiliki aturan yang jelas, sebagaimana di terangkan dalam surat at-Taubah.
Imam Nawawi
dalam syarah muhazzab menerangkan bahwa delapan golongan yang disebut adalah batasan hasr dan tidak boleh diberikan kepada selain
mereka.
Berdasarkan
surat at-taubah dan pendapat ulama syafi’iyah,delapan
golongan tersebut adalah :
1.
Fuqara’( orang
fakir)
Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang mencukupi kebutuhan
sehari-hari nya.
من لا مال له ولا كسب يقع موقعا من كفايته فهو فقير.
2.Orang miskin
Orang yang memiki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar
hidup nya
من له مال أو كسب لا يبلغ نصف كفايته فهو مسكين.”
3.Amil zakat
Orang yang ditugaskan oleh pemerintah atau lembaga resmi untuk
mengurus zakat ,baik pengumpulan pencatatan maupun pembagian nya.
والعاملون عليها من والي الصدقة ..."
4.Muallaf
Orang baru masuk Islam dan diberi zakat untuk menguatkan
keimanannya atau mencegah keburukan darinya
المؤلفة قلوبهم هم قوم دخلوا الإسلام وقلوبهم ضعيفة."
5.Riqab (Budak yang ingin memerdekakan dirinya)
Budak yang ingin membebaskan dirinya dengan perjanjian tebusan
ويعطى العبد المكاتب لفك رقبته.”
6.Gharim( orang berutang)
Orang berutang karena kebutuhan hidup atau karena menanggung utang
orang lain untuk kebaikan
“وهم من لزمهم دين في غير معصية وعجزوا عن وفائه.”
7. Fisabilillah
Orang ini merujuk kepada oreng yang berperang dijalan Allah tanpa
digaji
المراد به الغزاة المتطوعة الذين لا عطاء لهم.”
8. Ibnu sabil
Orang yang
sedang bepergian jauh dan kehabisan
bekal, meskipun iya kaya dikampung halaman nya
ابن
السبيل الذي انقطع به السفر، وإن كان غنياً
Adapun
syarat umum untuk penerima zakat iyalah beragama Islam Tidak termasuk
bani Hasyim , Tidak dalam kondisi
maksiat yang berkaiatan langsung dengan penerima zakat seperti berutang karena
judi.
Pembagian zakat
harus memperhatikan aturan syariat dan golongan yang berhak menerimanya. Dalam
mazhab Syafi’i, kedelapan golongan ini dijelaskan dengan rinci, termasuk
batasan dan syarat-syaratnya. Dengan memahami mustahiq secara benar, diharapkan
penyaluran zakat menjadi tepat sasaran dan membawa manfaat bagi umat.
Referensi
Al-Majmu’, Imam An-Nawawi,Mughni al-Muhtaj, Al-Khatib Asy-Syarbini, Nihayah al-Muhtaj, Ar-Ramli.
0 Komentar