Golongan Penerima Zakat (Mustahiq)




Mustahiq adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Dalam syariat Islam, pembagian zakat memiliki aturan yang jelas, sebagaimana di terangkan dalam surat at-Taubah.

Imam Nawawi dalam syarah muhazzab menerangkan bahwa delapan golongan yang disebut adalah  batasan hasr dan tidak boleh diberikan kepada   selain mereka.

Berdasarkan surat at-taubah  dan pendapat ulama syafi’iyah,delapan golongan tersebut adalah :

1.     Fuqara’( orang fakir)

Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang mencukupi kebutuhan sehari-hari nya.

من لا مال له ولا كسب يقع موقعا من كفايته فهو فقير.

 

2.Orang miskin

Orang yang memiki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar hidup nya

من له مال أو كسب لا يبلغ نصف كفايته فهو مسكين.

 

3.Amil zakat

Orang yang ditugaskan oleh pemerintah atau lembaga resmi untuk mengurus zakat ,baik pengumpulan pencatatan maupun pembagian nya.

والعاملون عليها من والي الصدقة ..."

4.Muallaf 

Orang baru masuk Islam dan diberi zakat untuk menguatkan keimanannya atau mencegah keburukan darinya

المؤلفة قلوبهم هم قوم دخلوا الإسلام وقلوبهم ضعيفة."

5.Riqab (Budak yang ingin memerdekakan dirinya)

Budak yang ingin membebaskan dirinya dengan perjanjian tebusan

ويعطى العبد المكاتب لفك رقبته.”

6.Gharim( orang berutang)

Orang berutang karena kebutuhan hidup atau karena menanggung utang orang lain untuk kebaikan

“وهم من لزمهم دين في غير معصية وعجزوا عن وفائه.”

7. Fisabilillah

Orang ini merujuk kepada oreng yang berperang dijalan Allah tanpa digaji

المراد به الغزاة المتطوعة الذين لا عطاء لهم.”

8. Ibnu sabil

Orang yang sedang  bepergian jauh dan kehabisan bekal, meskipun iya kaya dikampung halaman nya

ابن السبيل الذي انقطع به السفر، وإن كان غنياً

 Adapun  syarat umum untuk penerima zakat iyalah beragama Islam Tidak termasuk bani Hasyim ,  Tidak dalam kondisi maksiat yang berkaiatan langsung dengan penerima zakat seperti berutang karena judi.

Pembagian zakat harus memperhatikan aturan syariat dan golongan yang berhak menerimanya. Dalam mazhab Syafi’i, kedelapan golongan ini dijelaskan dengan rinci, termasuk batasan dan syarat-syaratnya. Dengan memahami mustahiq secara benar, diharapkan penyaluran zakat menjadi tepat sasaran dan membawa manfaat bagi umat.

Referensi

Al-Majmu’, Imam An-Nawawi,Mughni al-Muhtaj, Al-Khatib Asy-Syarbini, Nihayah al-Muhtaj, Ar-Ramli.

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar