Zakat
adalah salah satu dari lima rukun Islam, yang berarti termasuk ke dalam hal
paling penting dalam ajaran Islam. Zakat bukan hanya kewajiban yang harus
dilakukan setiap Muslim, tapi juga memiliki manfaat besar, baik untuk diri
sendiri maupun orang lain. Secara sederhana, zakat adalah sebagian kecil dari
harta yang wajib diberikan kepada mereka yang berhak, seperti orang miskin dan
yang membutuhkan.
Zakat
punya dua sisi yang sangat penting dan sangat diperhatikan oleh syariat.
Pertama, sebagai bentuk ketaatan (ibadah kita kepada Allah) dalam menjaga hubungan
dengan Allah biasa disebut hablum minallah. Kedua, zakat juga menjadi
cara kita membantu sesama manusia, terutama mereka yang hidup dalam kekurangan
(faqir dan miskin), hubungan ini disebut dengan hablum minannas. Jadi,
zakat bukan hanya ibadah, tapi juga suatu bentuk kepedulian sosial.
Namun
begitu, tidak semua orang Islam wajib mengeluarkan zakat. Ada syarat-syarat
tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar seseorang terkena kewajiban
membayar zakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan mudah
dimengerti tentang apa saja syarat wajib zakat, baik syarat umum maupun syarat
khusus sesuai jenis harta yang dimiliki. Kita juga akan melihat bagaimana
syarat-syarat ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Syarat-Syarat
wajib zakat:
1. Islam
Zakat diwajibkan bagi seluruh umat
Islam. Adapun orang murtad berdasarkan pendapat kuat hartanya ditangguhkan
dulu, apabila dia kembali islam maka masih wajib menunaikan zakat, apabila
tidak, maka tidak wajib. Non-Muslim tidak dibebani kewajiban zakat ketika di
dunia, akan tetapi tetap dituntut di hari akhirat kelak.
2. Merdeka
Dalam syariat Islam,
"merdeka" adalah orang yang bebas secara hukum, bukan budak atau
hamba sahaya, dalam artian dia punya hak penuh atas dirinya dan hartanya.
3. Kepemilikan Penuh (Al-Milk at-Tam)
Harta yang akan dizakati harus dimiliki
secara penuh oleh seseorang. Artinya, dia memiliki hak penuh atas harta itu,
termasuk dalam hal penggunaan, pengelolaan, dan pengembangan.
4. Mencapai Nisab
Nisab
adalah batas minimal kepemilikan harta yang mewajibkan zakat. Jika harta belum
mencapai nisab, maka zakat tidak wajib. Nisab berbeda-beda tergantung pada
jenis harta.
5. Berlalu Satu Tahun (Haul)
Untuk jenis zakat tertentu seperti
emas, perak, dan perdagangan, syarat haul (kepemilikan selama satu tahun)
menjadi penting. Namun, untuk zakat pertanian atau hasil panen, zakat
dikeluarkan setiap kali panen tanpa syarat haul.
6.
Binatang
gembalaan
Menggembalakan hewan ternak di padang
rumput yang dibolehkan (bukan milik orang lain). Maka, jika hewan ternak
tersebut diberi makan (dengan pakan tambahan) selama sebagian besar waktu dalam
setahun, maka tidak wajib zakat atasnya. Namun, jika hewan tersebut hanya
diberi makan selama setengah tahun atau kurang dalam kadar yang memungkinkan
hewan itu tetap hidup tanpa mengalami bahaya yang nyata maka zakatnya tetap
wajib. Jika tidak (yaitu jika tidak mampu hidup tanpanya), maka tidak wajib
zakat
7. Baligh
Baligh
artinya seseorang sudah mencapai usia dewasa secara fisik dan biologis,
sehingga mulai dibebani kewajiban-kewajiban agama (syariat).
Baligh ditandai dengan:
a. Laki-laki
· keluar mani
· jika belum mengalami itu, maka dianggap
baligh saat berusia 15 tahun
b. Perempuan
· Haid
· jika belum haid, dianggap baligh saat usia
15 tahun
8. Berakal
Berakal
berarti seseorang memiliki kemampuan berpikir dengan sehat dan sadar, sehingga
bisa membedakan mana yang benar dan salah, serta mampu memahami dan menjalankan
tanggung jawab agama.
Syarat zakat berdasarkan jenisnya
1. Zakat Emas dan Perak
a. Nisab: emas 96 gram, perak 543,35 gram
b. Haul: Harus dimiliki selama 1 tahun
c. Kadar yang
dizakati: 2.5% dari total harta
2. Zakat Perdagangan
a. Niat untuk berdagang
b. Modal dan keuntungan mencapai nisab (nilai
emas 96 gram)
c. Dimiliki selama satu tahun (haul)
Kadar: 2.5% dari seluruh aset lancar
(modal + laba)
3. Zakat padi
a. Dikenai setiap kali panen, tanpa menunggu
haul
b. Nisab: 1282,576 kg
Kadar:
a. 10% jika tanpa irigasi (air hujan)
b. 5% jika menggunakan irigasi/biaya
4. Zakat Hewan Ternak
a. Digembalakan (tidak diberi makan secara
penuh)
b. Mencapai nisab
c. Dimiliki selama satu tahun
d. Kadar zakat berdasarkan jumlah hewan
ternak
· Zakat unta
1 – 4 |
Tidak wajib zakat |
5 – 9 |
1 ekor kambing |
10 – 14 |
2 ekor kambing |
15 – 19 |
3 ekor kambing |
20 – 24 |
4 ekor kambing |
25 – 35 |
1 ekor unta betina (umur 1 tahun) |
36 – 45 |
1 ekor unta betina (umur 2 tahun) |
46 – 60 |
1 ekor unta betina (umur 3 tahun) |
61 – 75 |
1 ekor unta betina (umur 4 tahun) |
76 – 90 |
2 ekor unta betina (umur 2 tahun) |
91 – 120 |
2 ekor unta betina (umur 3 tahun) |
121 ke atas |
Setiap 40 ekor: 1 unta umur 2 tahun; atau setiap
50 ekor: 1 unta umur 3 tahun (boleh pilih kombinasi) |
· Zakat Kerbau / Sapi
1
– 29 |
Tidak
wajib zakat |
30
– 39 |
1
ekor sapi/kerbau jantan atau betina (umur 1 tahun) |
40
– 59 |
1
ekor sapi/kerbau (umur 2 tahun) |
60
– 69 |
2
ekor sapi umur 1 tahun |
70
– 79 |
1
ekor umur 1 tahun + 1 ekor umur 2 tahun |
80
– 89 |
2
ekor umur 2 tahun |
90
– 99 |
3
ekor umur 1 tahun |
100
– 109 |
2
ekor umur 1 tahun + 1 ekor umur 2 tahun |
110
– 119 |
1
ekor umur 1 tahun + 2 ekor umur 2 tahun |
120
ke atas |
Setiap
30 ekor: 1 ekor umur 1 tahun; atau setiap 40 ekor: 1 ekor umur 2 tahun
(kombinasi boleh |
· Zakat kambing
1 – 39 |
Tidak wajib zakat |
40 – 120 |
1 ekor kambing |
121 – 200 |
2 ekor kambing |
201 – 300 |
3 ekor kambing |
301 – 399 |
4 ekor kambing |
400 – 499 |
5 ekor kambing |
500 ke atas |
Setiap tambahan 100 ekor → 1 ekor kambing
tambahan |
5. Zakat
Fitrah
a. Waktu: Wajib ditunaikan sebelum salat Idul
Fitri
b. Kadar: 1 sha’ (2,7648 kg) makanan pokok
Catatan kaki:
- Muḥammad
bin Qāsim, Fath al-Qarīb al-Mujīb fī Syarḥ Alfāẓ at-Taqrīb, Cet: 1,
(Bayrūt: Dār Ibn Ḥazm: 2005) Hal: 120
- Aḥmad
bin Muḥammad bin ‘Alī bin Ḥajar al-Haitamī, Tuḥfat al-Muḥtāj fī Syarḥ
al-Minhāj, Jilid 3, Hal:
327-329
- Syamsuddīn
Ibn Muḥammad Ibn Khaṭīb asy-Syarbīnī, Mughnī al-Muḥtāj, Jilid 2,
Hal:63-90
- Uthmān
ibn Muḥammad Shaṭṭā al-Dimyāṭī, I‘ānatu al-Ṭālibīn ‘alā Ḥalli Alfāẓ Fatḥi
al-Mu‘īn, Cet, 1, Dār al-Fikr, Hal 170.
- Abū
al-Ḥasan ‘Alī ibn Muḥammad al-Māwardī, al-Ḥāwī al-Kabīr, Cet, 1, (Bayrūt:
Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999), Jilid 3, hal 152-153
0 Komentar