Kira Kira Mengapa Air Menjadi Pilihan Utama Untuk Menghilangkan Najis

 



Salah satu anugerah yang diberikan oleh Allah didalam alam semesta ini ialah air. Air menjadi sumber kehidupan bagi setiap Makhluk. Dengannya terpenuhi segala kebutuhan baik dari manusia, hewan, tumbuhan dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu, terkadang air bukan hanya dipakai untuk minum, masak bahkan Air juga digunakan untuk menghilangkan kotoran dan Najis. Maka telah diketahui secara naluri manusia bahwa Air adalah pembersih dari kotoran dan segala sesuatu yang bertentangan dengan kebersihan.

Maka terdapat misteri yang agung dari syariat yang bijaksana dalam mengwajibkan kita menghilangkan Najis dengan Air.

Antara lain sebabnya Ialah sebagaimana ungkapan dari Syech Ali bin Ahmad Al- Jarjawi Al Atsari Al- Hambali yaitu   

لأن الماء يزيل عين النجاسة وأثرها وهو الرائحة الكريهة التي تؤذي الإنسان، وكل ما يقرب من الجسم الذي تنبعث منه الرائحة، وأيضاً أن نفس هذه الرائحة عندما تختلط بالهواء وتدخل في سائر البدن تضر بالجسم وتخل بالصحة؛ لأن الهواء سيال مركب لطيف قابل لتمدد وهو يدخل بسهولة في أضيق مسام الأجسام

Sebab air dapat menghilangkan zat Najis itu sendiri dan juga bekasnya yaitu bau tak sedap yang dapat mengganggu manusia dan segala hal yang yang berada disekitar tubuh yang mengeluarkan bau tersebut, bahkan bau itu sendiri Ketika bercampur dengan udara dan masuk keseluruh tubuh akan membahayakan tubuh dan menganggu Kesehatan, karena udara itu bersifat mengalir juga ada unsur unsur halus yang dapat menyebar serta bisa masuk ke pori pori yang paling sempit.

Seluruh makhluk hidup dipenuhi oleh Udara bahkan logam logam pun mengandung udara, apalagi manusia. Oleh sebab itu syariat agama  telah menetapkan air yang sah digunakan untuk bersuci adalah air yang tidak berubah dari sifat aslinya yaitu sifat lembut dan mengalir, sebab jika air berubah dari kelembutan menjadi kental, maka ia tidak cocok lagi untuk membersihkan Najis. Begitu pula air yang sudah  bercampur dengan Najis maka dia tidak boleh kita gunakan untuk menghilangkan Najis, karena air bila sudah berubah warnanya disebabkan dengan najis maka dia tidak boleh lagi kita gunakan untuk menghilangkan Najis. Semua itu sudah dijelaskan dalam kajian ilmu fikih.

Maka perhatikanlah hikmah yang agung Ini, renungkanlah dengan mata hati, maka anda akan melihat bahwa syariat Tuhan yang maha agung telah Menyusun sesuatu dengan sempurna.

 

Ref : Hikmatu At Tasyri’ wa Filsafat

Cet : Dki Hal : 41

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar