Sering sekali saya mendengar cerita di tengah
masyarakat tentang mu’jizat Nabi Muhammad ﷺ, yaitu peristiwa ketika bulan terbelah
dengan isyarat tangan beliau. Cerita itu memang sudah banyak dikenal, namun ada
tambahan kisah yang juga sering beredar, yaitu bahwa setelah bulan terbelah,
salah satu belahan bulan tersebut masuk ke dalam lengan baju Rasulullah ﷺ lalu
keluar dari lengan baju beliau yang lain. Saya jadi bingung, apakah kisah ini
benar-benar terjadi dan memang termasuk dalam mu’jizat Rasulullah ﷺ, ataukah
itu hanya cerita tambahan yang tidak ada dasarnya?
Nah, Kisah terbelahnya bulan (انشقاق
القمر) memang benar adanya dan termasuk salah satu mu’jizat
Rasulullah ﷺ yang masyhur. Peristiwa ini disebutkan dengan jelas dalam
hadits-hadits shahih, di antaranya riwayat dari Abdullah bin Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih al-Bukhari:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: انْشَقَّ الْقَمَرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ
اللَّهِ ﷺ فِرْقَتَيْنِ، فِرْقَةً فَوْقَ الْجَبَلِ، وَفِرْقَةً دُونَهُ، فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «اشْهَدُوا
“Bulan terbelah menjadi dua bagian pada masa
Rasulullah ﷺ. Satu bagian berada di atas gunung dan bagian lainnya berada di
bawahnya. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Saksikanlah!’” (HR.
Bukhari no. 4864, Muslim no. 2802).
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa bulan
benar-benar terbelah secara nyata menjadi dua bagian, yang terlihat jelas oleh
para sahabat dan orang-orang Quraisy, bahkan mereka tidak mampu mengingkarinya.
Akan tetapi, tidak ada satu pun riwayat shahih yang menyebutkan bahwa belahan
bulan tersebut masuk ke dalam lengan baju Rasulullah ﷺ.
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab al-Masā’il
al-Mantsūrah bi Fatawa an-Nawawi menjelaskan tentang adanya perdebatan
antara dua orang terkait peristiwa ini. Disebutkan bahwa salah seorang berkata,
“Bulan terbelah menjadi dua bagian, salah satu bagiannya masuk ke dalam lengan
baju Rasulullah ﷺ dan keluar dari lengan baju yang lain.”
Sedangkan orang yang satunya mengatakan “Tidak,
tetapi bulan itu turun hingga berada di hadapan Rasulullah ﷺ dalam
keadaan terbelah dua, namun tidak masuk ke dalam lengan baju beliau.”
Mendengar perbedaan pendapat ini, Imam Nawawi memberikan penegasan:
الجواب: الاثنان مخطئان؛ بل الصواب أنه انشق وبقي في موضعه من السماء، وظهرت إِحدى الفرقتين فوقَ الجبل، والأخرى دونه؛ هكذا ثبت في الصحيحين وغيرِهما من رواية ابن مسعود رضي الله عنه.
“Jawabannya: Keduanya salah. Yang benar adalah
bahwa bulan itu terbelah dan tetap berada di tempatnya di langit. Satu belahan
nampak di atas gunung, sedangkan belahan lainnya nampak di bawah gunung. Inilah
yang shahih sebagaimana diriwayatkan dalam Shahihain (Bukhari-Muslim) dari Ibnu
Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.”
Nah, Berdasarkan dalil hadits shahih dan penjelasan
para ulama, khususnya Imam Nawawi rahimahullah, maka dapat dipastikan bahwa
riwayat yang mengatakan bulan masuk ke dalam lengan baju Rasulullah ﷺ tidak
benar dan
tidak memiliki dasar yang sahih. Peristiwa yang benar adalah bulan terbelah
menjadi dua bagian secara nyata di langit, yang terlihat jelas oleh manusia
pada masa itu: satu belahan berada di atas gunung dan satu belahan lainnya
berada di bawahnya.
Dengan demikian, peristiwa ini adalah salah satu
bukti nyata kenabian Rasulullah ﷺ sekaligus mu’jizat besar yang Allah
tampakkan kepada manusia. Namun, kisah bahwa bulan masuk ke dalam lengan baju
beliau hanyalah tambahan yang tidak berdasar dan tidak boleh diyakini.
Referensi:
Shahih al-Bukhari no. 4864
Shahih Muslim no. 2802
al-Masā’il al-Mantsūrah bi Fatawa an-Nawawi, hal. 174, cet. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut
0 Komentar