Hal-Hal yang Membatalkan Salat Menurut Syekh Sayyid Abu Bakar Syatha dalam I’anatut Thalibin


Salat adalah ibadah yang memiliki aturan sangat ketat, baik dalam syarat, rukun, maupun adab pelaksanaannya. Karena itu, selain wajib menjaga keabsahan rukun dan syaratnya, seorang muslim juga perlu berhati-hati dari hal-hal yang dapat membatalkan salat. Para ulama fiqih menjelaskan bahwa pembatal salat bukan hanya berupa perbuatan besar seperti berbicara atau makan, tetapi juga bisa terjadi karena niat di dalam hati, keyakinan yang salah, maupun perbuatan kecil yang dilakukan berulang-ulang. Dengan memahami rincian ini, seorang muslim dapat melaksanakan shalat dengan lebih tenang, khusyuk, dan sesuai dengan tuntunan syariat.


Berikut hal hal yang dapat membatalkan salat menurut syeikh Sayyid Abu Bakar Bin Muhammad Syatha dalam rujukan kitabnya (iannatut Thalibin):


1.Batal Salat karena memumutuskan niat salat.


تبطل الصلاة فرضها ونقلها شيء لاصوم واعتكاف ( بنية قطعها),وتردد فيه،و بفعل كثير ولاء (ولو ) كان الفعل الكثير (سهوا) والكثير (كثلاث ) مضغات و (خطوات توالت ) وان كانت بقدر خطوة مغتفرة.

("Batalnya salat fardhu dan salat nafilah (sunah) itu dengan niat memutusnya, atau dengan keraguan (bimbang untuk melanjutkannya atau memutuskannya), dan dengan banyak gerakan yang berkesinambungan, walaupun perbuatan yang banyak itu dilakukan karena lupa, dan yang dimaksud banyak itu seperti tiga kali kunyahan atau tiga langkah yang berturut-turut, meskipun sebenarnya satu langkah saja itu dimaafkan).”



2. Berbicara dengan sengaja.


(و بنطق) عمدا ولو باكراه ( بحرفين),وتبطل بحرفين (ولو ) ظهرا في تنحنح لغير تعذر قراءة واجبة, (أو ) ظهر في (نحوه) كسعال

“(Dan batal salat) dengan ucapan, jika dilakukan dengan sengaja, meskipun dalam keadaan dipaksa, (yaitu) dengan dua huruf.“Dan batal (salat) dengan dua huruf, meskipun keduanya muncul dalam suara berdehem (batuk yang disengaja), apabila bukan untuk kesulitan membaca bacaan yang wajib.”


3. Suara jelas hanya dengan satu huruf yang bisa dipahami. 


,(أو ) بنطق ( بحرف مفهم ) كق وع وف أو بحرف ممدود.

“Atau (dua huruf itu) muncul dalam semisalnya, seperti batuk.“Atau (batal salat) dengan ucapan satu huruf yang memberi makna, seperti ‘قِ’ (jagalah), ‘عِ’ (mengertilah), ‘فِ’ (lakukanlah), atau dengan satu huruf yang dibaca panjang (mad).”


4.Batal dengan masuk sesuatu dalam perut. 


و) تبطل ( بمفطر ) وصل الجوفه وان قل وأكل كثير سهواوان لم يبطل به الصوم فلو ابتلع نخامة نزلت من رأسه لحد الظاهر من فمه أو ريقا متنجسا بنحو دم لثه.

“Dan (salat) batal dengan sesuatu yang membatalkan puasa, apabila sampai ke dalam perutnya (jauf), meskipun sedikit. Demikian pula batal dengan makan yang banyak meskipun karena lupa, walaupun dengan hal itu puasanya tidak batal. Maka jika ia menelan dahak yang turun dari kepalanya sampai ke bagian luar mulutnya, atau ia menelan air liur yang terkena najis, seperti darah dari gusinya, maka salatnya batal.”


5.Batal dengan sebab menelan dahak.


فلو ابتلع نخامة نزلت من رأسه لحد الظاهر من فمه أو ريقا متنجسا بنحو دم لثه وان ابيض أو متغير المحمرة نحو تقبل بطلت.

“Maka apabila ia menelan dahak yang turun dari kepalanya hingga sampai pada bagian luar mulutnya, atau ia menelan air liur yang terkena najis seperti darah dari gusinya, maka salatnya batal — meskipun (air liur itu) telah berubah menjadi putih, atau berubah warnanya menjadi kemerah-merahan seperti bekas darah.”


6.Batal dengan sebab melebihkan/menambahkan Rukun Fi'li dalam shalat.


‎(و) تبطل ( بزيادة رکن فعلی عمدا) لغير متابعة كزيادة ركوع و ) تبطل (باعتقاد) أوظن (فرض ) معين من فروضها (نقلا) لتلاعبه لا ان اعتقد العامي نفلا من أفعالها فرضا أو علم أن فيها فرضا وتغلا ولم يميز بينهما ولا قصد بغرض معين النقلية ولا ان اعتقد أن الكل فروض.

 “(Dan salat) batal dengan menambah satu rukun fi‘li (perbuatan) secara sengaja, bukan karena mengikuti imam, seperti menambah rukuk. Dan (salat juga) batal dengan keyakinan atau sangkaan bahwa suatu bagian tertentu dari fardu-fardu salat itu hukumnya sunnah (nafilah), karena hal itu dianggap mempermainkan. Tidak (batal) apabila orang awam menyangka sebagian amalan salat yang sunnah itu fardu, atau ia mengetahui bahwa di dalam salat ada fardu dan ada sunah tetapi tidak bisa membedakannya, atau tidak berniat menjadikan suatu sunah tertentu sebagai fardu, atau ia menyangka bahwa seluruhnya adalah fardu.”

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

    Saya izin mau bertanya tgk, jikalau batuknya tidak sengaja bagaimana itu itu. Apakah tetap membatalkan shalat?

    BalasHapus