Merusakkan puasa ramadhan dengan jimak diwajibkan membayar kafarah, yaitu:
memerdekakan hamba yang Islam. Kalau tidak didapatkan hamba seperti sekarang ini yang tidak ada lagi hamba, maka diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut.
Kemudian kalau berpuasapun tidak sanggup, maka diwajibkan memberi makanan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin diberikan satu mud atau 0,864 liter. perbandingan dengan kilogram adalah 0,6912 kg. Dibulatkan menjadi 0,7 kg.
Jadi keseluruhan kafarat yang harus dikeluarkan adalah 42 kg atau 51,84 liter.
Lihat Konsepsi Ukuran Sukatan Dalam Hukum Syar'i.
5 Komentar
assalamualaikum,,tgk,apa hukumnya suami istri saling menjilat kemaluan pada saat pemanasan sebelum bersetubuh,dan apa hukum nya menelan sperma bagi istri?dan apa hukum nya menellan Air Susu istri ( ASI ).wsslam,,,Tks
BalasHapuswa`alaikum salam wr wb.
Hapusboleh hukumnya melakukan seperti itu(menjlilat kemaluan pasangan suami istri), sedangkan menelan sperma hukumnya adalah haram.
rujukannya pernah kami muat di http://lbm.mudimesra.com/2012/03/hukum-menelan-sperma-menurut-fiqh.html
Sedangkan menelan ASI istri hukumnya adalah boleh dan sama sekali tidak memberi pengaruh pd hubungan pernikahan, rujukannya pernah kami tulis di http://lbm.mudimesra.com/2011/09/hukum-menjual-dan-meminum-asi-bagi.html
Assalamualaikum,. maf, kalau lebih dari 1 hari bagaimna,? Boleh kah diganti dgn uang dan di serhkan kepada Amil?
BalasHapuswa`alaikum salam wr wb.
HapusKalau terjadi jimak dalam dua hari maka berarti dua kali harus membayar kafarah.
Kafarah berupa beras di berikan kepada fakir miskin dan pemberian kafarah tidak seperti dalam pemberian zakat ada amelnya. tetapi boleh di wakilkan kepada orang lain untuk di bagikan kepada fakir miskin.
Dalam mazhab Syafii, membayar kafarah dengan uang tidak sah.
Contohnya diwakilkan kepada pengurus panti asuhan bolehkah, atau diwakilkan kepada siapa contohnya?
Hapus