Sumpah adalah mentahkikkan sesuatu (menguatkannya), dengan menyebut nama Allah atau sifat-sifat-Nya.
Apabila seseorang bersumpah, kemudian dilanggarkannya, maka diwajibkan membayar salah satu di antara tiga macam kafarah (denda pengampunan kesalahan), yaitu:
Apabila seseorang bersumpah, kemudian dilanggarkannya, maka diwajibkan membayar salah satu di antara tiga macam kafarah (denda pengampunan kesalahan), yaitu:
- Memberi makan makanan yang sah untuk fitrah kepada sepuluh orang miskin.
Untuk setiap orang miskin diberikan satu mud atau 0,864 liter. atau 0,6912 kg, Dibulatkan menjadi 0,7 kg.
lihat Konsepsi Ukuran Sukatan Dalam Hukum Syar'i - Memberi pakaian kepada 10 orang miskin.
- Memerdekakan hamba yang Islam.
Bila ketiga hal tersebut juga tidak mampu maka wajib berpuasa tiga hari. Puasa tiga hari ini tidak wajib berturut-turut.
2 Komentar
syukran tgk.. sangat bermanfaat
BalasHapusAssalamu'alaikum Tgk
BalasHapusTgk. Pembayaran Kafarat sumpah bisa di bayar sekaligus atau boleh secara bertahap? Misal, pembayarannya memberi makan 10 orang fakir/miskin,
Apa boleh di berikan tuk 5 orang dulu? Lalu, kemudian diwaktu lain saat ada kemampuan lagi, baru di berikan tuk 5 orang lagi?
Apa boleh seperti itu, Tgk?
Terimakasih