Tuntutan kesetaraan gender (Musawah Al-jinsiyyah) Bab I

Tuntutan kesetaraan gender (Musawah Al-jinsiyyah) Bab IA. Latar Belakang Masalah
Suatu keniscayaan bahwa manusia diciptakan Allah dari laki-laki dan perempuan untuk saling melengkapi dan menyempurnakan dalam menjalani rutinitas kehidupan di dunia, dan sebagai tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang mau berpikir.

Dalam Islam sendiri terdapat beberapa aspek hukum yang mempunyai proporsi yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, yang perbedaan tersebut akhirnya memancing sementara pihak untuk bangkit menuntut persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang. Perbedaan kapasitas antara laki-laki dan perempuan disinyalir telah menempatkan wanita sebagai pihak yang mengalami marjinalisasi (proses pemiskinan ekonomi), subordinasi (dianggab nomor dua), stereotip (pelabelan negatif), violence (kekerasan), dan doble borden (beban kerja ganda). Yang perlakuan tersebut merupakan fakta yang nyata telah terjadinya deskriminasi terhadapkaum perempuan.

Dan hukum fiqh Islam yang berlaku saat ini dianggap telah berperan besar terhadap terjadinya pelanggaran dan ketidakadilan terhadap kaum perempuan. Hukum fiqh terbukti tidak mampu menjawab permasalahan sosial yang dialami perempuan. Menyikapi permasalahan tersebut, muncullah tuntutan yang mengatasnamakan dirinya pihak yang peduli terhadap hak-hak perempuan untuk menuntut perlakuan yang adil, dan membebaskan wanita dari label-label yang negatif.

Mereka menuntut kesetaraan antar laki-laki dengan perempuan tanpa adanya embel-embel perbedaan hanya karena perbedaan jenis kelamin. Tuntutan mereka dikenal dengan istilah kesetaran jender. Puncak dari semua tuntutan itu adalah diluncurkannya metode tafsir sensitif jender, karena penafsiran teks-teks syari‟at (al-Qur‟an dan Hadist) dengan metode lama dianggap telah memasung hak-hak perempuan dan telah melenceng dari konsep dasar syari‟at yaitu keadilan dan kemaslahatan.
Tuntutan kesetaraan jender tidak bisa dianggap angin lalu, karena dia terus menggelinding bak bola salju yang semakin lama semakin besar, yang kita tidak boleh menutup mata, dan mau tidak mau harus ditanggapi dengan cara yang bijak.

Berangkat dari permasalah diatas, kami tertarik untuk membuat penelitian yang kami beri judul “MEMBEDAH KONSEP TUNTUTAN KESETARAAN JENDER (al-MUSAWAH al-JINSIYAH)”.

B. Rumusan Masalah
  1. Perlukah melakukan reinterpretasi (penafsiran ulang) terhadap teks-teks syari‟at yang mengandung bias jender?
  2.  Perlukah merekonstruksi (menata ulang) hukum-hukum fiqh yang memiliki bias jender?
  3. Apakah dalil-dalil syari‟at yang secara literal (makna hakiki) membedakan antara laki-laki dan perempuan hanya dikhususkan berlaku pada konteks turunnya?
  4. Bagaimanakah interpretasi yang benar terhadap ayat-ayat dan hadist-hadist yang membedakan antara laki-laki dan perempuan.

C. Tujuan Penelitian
  1. Untuk menganalisa dan membahas dalil-dalil yang dianggab menagdung bias jender.
  2. Untuk menganalisa dan membedakan nas-nas yang khusus pada konteks tertentu dengan nas-nas yang berlaku universal sepanjang zaman.
  3. untuk menganalisa dan membuktikan bahwa nas-nas yang telah diterjemahkan dalam teori-teori praktis oleh ulama sama sekali tidak mengandung muatan politis dan tidak mendeskriminaka terhadap kaum perempuan.

D. Manfaat penelitian
  1. Secara Akademis
    Dari sisi akademis penelitian ini bermanfaat untuk mengetahui hukum fiqh Islam terhadap kesetaraan jender, dan cara istidlal yang benar terhadap ayat-ayat atau hadist seperti yang telah dijabarkan ulama dalam kitab-kitab klasik, untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan bagi tim lajnah MUDI Mesra pada khususnya dan para thulabah umumnya, untuk bisa berhujjah terhadap kelompok-kelompok yang cenderung antagonik terhadap terhadap fiqh Islam saat ini.
  2. Secara Praktis
    Secara praktis, bertujuan agar hasil penelitian ini bisa berguna bagi masyarakat yang merupakan sasaran utama untuk diobok-obok oleh pihak-pihak antagonis agar mereka tetap teguh dan yakin terhadap tatanan fiqh yang sudah ada, agar mereka semakin yakin dalam mengamalkan hukum-hukum syari‟at guna memperoleh kebahagiaan hidup dunia dan akhirat

Post a Comment

0 Comments