Tafsir Ruh al-Bayan adalah karangan seorang ulama tasawuf ahli Thariqat Khalwatiyah Ismail Haqqy bin Musthafa al-Istanbuly al-Hanafy al-Khalwaty (w. 1127 H/1715 M). Bapak Aliwari dalam bukunya Hadiah Pahala Amalan Rekayasa membawakan nash Tafsir Imam al Haqqi ketika menafsirkan ayat 39 surat an-Najmu dalam bukunya pada halaman 121. Kecurangan bapak Aliwari kembali terjadi disini, dimana ia hanya mengutip setengah nash Imam a-Haqqy dan menutup mata terhadap penjelasan Imam al-Haqqy selanjutnya. Aliwari hanya mengutip perkataan Imam al-Haqqy: (1)
والمعنى وانه اى الشأن ليس للانسان فى الآخرة الا سعيه فى الدنيا من العمل والنية اى كما لايؤآخذ احد بذنب الغير لايثاب بفعله
arti ayat tersebut bahwa seseorang tidak bisa sama sekali mendapat pahala di akhirat kecuali hanya semata-mata pahala amal dan niat yang telah ia lakukan sendiri semasa ia hidup didunia dan juga berarti bahwa bila seseorang tidak bisa sama sekali di azab (di akhirat) dengan sebab dosa orang lain maka diapun juga tidak bisa di beri pahala dengan amal orang lain (Tafsir al-Haqqy 14:343) {di sini tersirat asa keadilan mutlak Allah swt dan asas kesempatan beramal dan berniat sendiri}
demikian penjelasan bapak Aliwari pada halaman 121-122.
lalu benarkan kesimpulan yang diambil oleh Aliwari bahwa Imam al-Haqqy sependapat denganya dalam masalah ini?
Mari kita buktikan dengan membuka kitab Tafsir Imam al-Haqqy, Tafsir Ruhul Bayan.
Kalau kita melihat kedepan sedikit lagi maka akan sangat jelas bagaimana pandangan Imam al-Haqqy. Imam al-Haqqy melanjut:(2)
وظاهر الآية يدل على انه لاينفع احدا عمل احد
Secara dhahir ayat ini menunjuki bahwa tidak bermanfaat terhadap seseorang dengan amalan orang lain.Imam al-Haqqy mengatakan, kalau melihat secara sepintas memang benar seolah-oleh bahwa memang tidak ada sama sekali manfaat dari amalan orang lain, namun ini bukanlah makna yang dimaksud dari ayat tersebut. Selanjutnya Imam al-Haqqy membawakan beberapa pendapat para ulama tentang penafsiran ayat tersebut, mulai dari pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, pendapat yang menyatakan ayat tersebut mansukh, pendapat Ikrimah, pendapat Rabi` bin Anas ra yang mengatakan bahwa orang mukmin bisa mendapat pahala dari amalan sendiri dan amalan orang lain, kemudian Imam al-Haqqy menguatkan pendapat tersebut dengan membawakan beberapa hadist. Kemudian Imam al-Haqqy mengambil kesimpulan: (3)
والحاصل ما كان من السعى فمن طريق العدل والمجازاة وما كان من غير السعى فمن طريق الفضل والتضعيف فكرامة الله تعالى اوسع واعظم من ذلك
Kesimpulan; pahala yang berasal dari amalan sendiri maka merupakan dari jalan keadilan dan balasan (Allah) sedangkan balasan yang berasal dari bukan amalannya maka dari jalan karunia Allah dan dilipat gandakan (balasan), karena kemurahan Allah ta`ala lebih luas dan lebih besar dari demikian.
Maksud dari penjelasan Imam al-Haqqy adalah, kalau melihat kepada keadilan Allah, maka manusia hanya dipastikan mendapat balasan amalannya sendiri, namun Allah adalah maha pemurah dan karunia Allah sangat besar. Maka jika melihat dari karunia Allah maka bisa saja Allah memberikan seorang mukmin mengambil manfaat dari amalan saudaranya tanpa mengurangi sedikitpun amalan saudaranya tersebut.
Selanjutnya Imam al-Haqqy membawakan pendapat Ibnu Taimiyah tentang ijmak para ulama tentang manfaat dari amalan orang lain disertai dengan beberapa contoh manfaat dari amalan orang lain (Insya Allah pendapat Ibnu Taimiyah tentang hal ini akan kami sajikan secara khsusus).
Pada akhirnya Imam al-Haqqy berkata:(4)
ونظائر ذلك كثرة لاتحصى والآيات الدالة على مضاعفة الثواب كثيرة ايضا فلا بد من توجيه قوله تعالى { وان ليس للانسان الا ماسعى } فانه لاشتماله على النفى والاستثناء يدل على ان الانسان لاينتفع الا بعمل نفسه ولايجزى على عمله الا بقدر سعيه ولايزداد وهو يخالف الاقوال الواردة فى انتفاعه بعمل غيره وفى مضاعفة ثواب اعماله ولا يصح أن يؤول بما يخالف صريح الكتاب والسنة واجماع الامة
Contoh-contoh serupa (mengambil manfaat dari amalan orang lain) sangat banyak dan tidak terhingga. Ayat-ayat al-quran yang menunjuki bahwa adanya dilipatkan pahala sangat banyak, maka tidak boleh tidak diluruskan makna firman Allah “bahwa tiada bagi manusia kecuali hasil usahanya sendiri”, ayat tersebut mengandung nafi dan istisna yang menunjuki bahwa manusia tidak mengambil manfaat kecuali dari amalannya sendiri dan tidak akan mendapat balasan kecuali dengan kadar amalannya sendiri dan tidak bisa bertambah. Hal tersebut menentang dengan pendapat (para ulama) tentang adanya manfaat dengan amalan orang lain dan adanya dilipatgandakan pahala amalannya. Dan tidak sah bahwa diartikan (ayat ini) dengan penafsiran yang menentang dengan sharih kitab (al-quran) sunah dan ijmak para ulama.
Maksudnya; Imam al-Haqqy mengakui bahwa kalau melihat sepintas bahwa ayat an-Najmu 39 terdapat istisna (الا ) dan nafi yang kalimat ليس maka menunjuki adanya hashar, sehingga secara sepintas akan terpahami seperti pemahaman Aliwary, bahwa manusia hanya dapat mengambil manfaat dari amalannya saja, namun kesimpulan yang demikian menentang dengan pendapat para ulama yang mengatakan bahwa adanya manfaat dari amalan muslim yang lain, bahkan pemahaman tersebut juga menentang dengan al-quran dan hadist-hadits Rasulullah yang menyimpulkan adanya manfaat dari amalan orang lain.
Selanjutnya Imam Haqqy menerangkan jawaban para ulama tentang hal ini:(5)
فأجابوا عنه بوجوه منها انه منسوخ ومنها انه فى حق الكافر ومنها انه بالنسبة الى العدل لا الفضل وقد ذكرت ومنها ان الانسان انما ينتفع بعمل غيره اذا نوى الغير أن يعمل له حيث صار بمنزلة الوكيل عنه القائم مقامه شرعا فكان سعى الغير بذلك كأنه سعيه وايضا ان سعى الغير انما لم ينفعه اذا لم يوجد له سعى قط فاذا وجد له سعى بان يكون مؤمنا صالحا كان سعى الغير تابعا لسعيه فكأنه سعى بنفسه
Para ulama memberikan jawaban dengan beberapa jawaban: antara lain; ayat tersebut mansukh, ayat tersebut berlaku untuk kaum kafir, hal tersebut hanya dari tinjauan keadilan Allah bukan dari tinjauan karuniaNya dan hal ini telah saya sebutkan, manusia hanya sanya bisa mengambil manfaatt dengan amalan orang lain apabila orang lain tersebut telah meniatkannya baginya seolah-olah ia telah menjadi wakil yang berada pada posisinya pada hukum syara`. Maka amalan orang lain dengan sebab demikian (telah diniatkan) bagaikan amalannya sendiri, dan lagi amalan orang lain tidak akan memberi manfaat apabila ia tidak memiliki usaha samasekali. Apabila ia telah memiliki amal yaitu ia seorang yang beriman dan shalih maka amalan orang lain bisa mengikuti amalannya maka seolah-olah itu amalannya sendiri…
Kemudian Imam al-Haqqy kembali menyimpulkan:(6)
والحاصل انه لما كان مناط منفعة كل ماذكر من الفوائد عمله الذى هو الايمان والصالح ولم يكن لشىء منه نفع مابدونهما جعل النافع نفس عمله وان كان بانضمام غيره اليه وفى اول باب الحج عن الغير من الهداية الانسان له أن يجعل ثواب عمله لغيره صلاة او صوما او صدقة اوغيرها عند اهل السنة والجماعة
Dan kesimpulannya, manakala sebab bermanfaat semua yang telah disebutkan adalah amalannya sendiri yaitu beriman dan amal shalih, dan semua itu (amalan orang lain) tidak akan bermanfaat baginya tanpa keduanya(iman dan amal shalih) niscaya dijadikanlah di bermanfaat adalah amalannya sendiri walaupun sebenarnya dengan adanya tambahan amalan orang lain. Disebutkan dalam awal bab haji `an al-ghair min al-hidayah: boleh bagi manusia menjadikan pahala amalannya bagi orang lain baik berupa shalat, puasa, shadaqah dan amalan yang lain menurut pandangan Ahlus sunnah wal jamaah.
Sebenarnya masih panjang uraian Imam al-Haqqy tentang hadiah pahala amalan, tetapi kami rasa cukup disini kami sebutkan bagaimana sebenarnya pandangan Imam al-Haqqy tentang hadiah pahala,sebagai bantahan terhadap kesimpulan Bapak Aliwari dalam bukunya Hadiah Pahala Amalan Rekayasa. Maka sudah cukup menjadi bukti yang nyata bahwa bapak Aliwary telah berdusta atas nama Imam al-Haqqy, dimana ia menulis dalam bukunya seolah-olah bahwa Imam al-Haqqy sependapat dengan pandangannya bahwa hadiah pahala sama sekali tidak ada.
- Tafsir Ruh al-Bayan, Ismail Haqqy bin Musthafa al-Istanbuly al-Hanafy, jilid 9 hal 247 Cet. Dar fikr
- Tafsir Ruh al-Bayan,...jilid 9 hal 247 Cet. Dar fikr
- Tafsir Ruh al-Bayan,...jilid 9 hal 248 Cet. Dar fikr
- Tafsir Ruh al-Bayan,...jilid 9 hal 249 Cet. Dar fikr
- Tafsir Ruh al-Bayan,...jilid 9 hal 249 Cet. Dar fikr
- Tafsir Ruh al-Bayan,...jilid 9 hal 249 Cet. Dar fikr
0 Komentar