تجب الكفارة بإفساد صوم يوم من رمضان بجماع أثم به بسبب الصوم
“wajib kafarah dengan sebab membatalkan puasa Ramadhan dengan jimak yang berdosa dengan sebab puasa”.
Dari nash Imam Nawai tersebut dapat di ketahui kriteria bersetubuh yang di wajibkan membayar kafarah adalah Syarat :
- Puasanya harus batal karena jimak
- Puasa Ramadhan
- Jimak yang berdosa
- Sebab dosanya adalah karena berjimak dalam keadaan puasa
Dari keterangan tersebut dapat di pahami bahwa seseorang yang melakukan bersetubuh dalam keadaan tidak teringat bahwa ia sedang berpuasa maka ia tidak di kenakan kafarah karena jimaknya tersebut tidak membatalkan puasa serta tidak haram.
Kewajiban membayar kafarah ini hanya berlaku untuk puasa Ramadhan, sedangkan bersetubuh yang terjadi pada saat puasa lain (seperti puasa nazar, ataupun puasa kadha ramadhan) maka tidak di kenakan kewajiban membayar kafarah.
Demikian juga tidak wajib kafarah terhadap seorang ada ozor yang membolehkan untuk berbuka puasa (seperti sakit dan musafir) bersetubuh, karena agama memberikan keringanan baginya untuk tidak berpuasa.
Juga tidak wajib kafarah terhadap seseorang yang menyangka bahwa telah masuk waktu berbuka, kemudian ia berbuka dengan bersetubuh, karena hubungan intim yang ia lakukan tidak berdosa walaupun puasanya tersebut tidak sah dan wajib di kadha kembali.
Kafarah juga tidak wajib teradap seorang yang telah di rukhsahkan untuk tidak berpuasanya (seperti orang sakit dan musafir) melakukan perzinaan, karena walaupun jimak yang ia lakukan hukumnya haram namun sebab keharamannya bukan karena puasanya tetapi karena hubungan intim yang ia lakukan adalah perzinaan.
Kafarah juga tidak di wajibkan bila seseorang terlebih dahulu membatalkan puasanya dengan selain hal lain kemudian baru bersetubuh, karena hubungan intimnya tersebut tidak membatalkan puasanya karena puasanya sudah terlebih dahulu di batalkan dengan hal lain (misalnya makan minum). Perbuatannya berbuka puasa tetap merupakan perbuatan dosa besar tetapi tidak di wajibkan membayar kafarah.
Kewajiban membayar kafarah ini hanya terpundak kepada laki-laki saja. Kafarah yang wajib di keluarkan adalah memerdekakan seorang budak muslim, bila hal tidak tidak mungkin (boleh jadi karena tidak di temukan budak seperti saat ini ataupun karena harga budak yang terlalu tinggi) maka puasa dua bulan berturut-turut, dan ia tidak sanggup berpuasa selama dua bulan berturut-turut maka boleh baginya memberikan makanan kepada 60 fakir miskin, masing-masing fakir miskin di berikan 1 mud (0,864 liter).
Referensi; Syarah al-Mahalli Jilid 2 hal 91 Haramain.
1 Komentar
Terima kasih, semoga bermanfaat
BalasHapus