Sebab di sunatkan sujud sahwi adalah :
- Meyakini tinggal sebagian sunat ab`adh, baik di tinggalkan secara sengaja atau bukan.
- Adanya keraguan pada telah melaksanakan sunat ab`adh.
- Meyakini telah melakukan satu perbuatan terlarang dalam shalat tanpa sengaja yang kalau di lakukan dengan sengaja bisa membatalkan shalat.
- Ragu pada telah mengerjakan satu perbuatan yang terlarang dengan adanya kemungkinan telah menambahkan satu amalan dalam shalat
- Memindahkan satu amaliyah qauli kepada tempat lain.
Yang termasuk dalam sunat ab`adh yang sunat melakukan sujud sahwi bila meninggalkannya atau ragu meninggalkannya adalah :
- Bacaan tasyahud awal
- Duduk tasyahud awal
- Qunut
- Berdiri pada qunut
- Shalawat kepada Rasulullah SAW setelah tasahud awal dan qunut
- Shalawat kepada AL Rasulullah setelah tasyahud akhir dan qunut
Bacaan pada sujud sahwi
Pada sujud sahwi dibacakan bacaan seperti pada sujud biasa atau dibaca
سبحان من لاينام ولا يسهو
Tata cara sujud sahwi
Sujud sahwi dilakukan seperti sujud biasa yaitu 2 kali sujud dan disertai duduk antara 2 sujud dan tumakninah serta tetap anggota sebagaimana pada sujud biasanya, dan wajib niat sujud sahwiPerlu diketahui sujud sahwi dilakukan karena meninggalkan ab'ad baik itu satu ab'ad/dua ab'ad dan seterusnya dan kalau seseorang melakukan sujud sahwi bukan karena 2 hal diatas maka shalatnya akan batal (ini jika dia mengetahui dan sengaja)
Note. Penjelasan lebih rinci tentang sebab-sebab sunat sujud sahwi Insya Allah akan kami terangkan di kesempatan yang lain.
2 Komentar
Sangat di tunggu kelanjutan nya.
BalasHapussaya tunggu juga kelanjutannya
BalasHapusoh iya, duduk diantara dua sujut sahwi cuma duduk saja kan. berapa lama kira kira?
trims