Sekilas tentang Shalat Sunat Witir

Pada kesempatan kali ini kami mencoba untuk sedikit menguraikan tentang shalat sunat yang dilakukan di urutan paling terakhir setelah shalat-shalat lain pada waktu malam hari. Shalat sunat ini lebih dikenal dengan nama Shalat Witir. Sebenarnya witir termasuk juga dalam Sunat Rawatib, sehingga jangan merasa heran bila kita melihat sebagian redaksi kitab yang menggolongkannya ke dalam shalat sunat Rawatib. Syeikh Zainuddin al-Malibari misalnya, beliau mengatakan dalam kitabnya I’anathu al-Thalibin bahwa witir merupakan sebaik-baik dari semua shalat Rawatib.

Tentang shalat Witir, Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis shahih riwayat Abu Dawud:

« الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ ».

Artinya: Witir merupakan hak setiap orang muslim. Maka siapa saja yang ingin mengerjakannya sebanyak lima raka’at, hendaklah ia melakukannya. Maka siapa saja yang ingin  mengerjakannya sebanyak tiga raka’at, hendaklah ia melakukannya. Maka siapa saja yang ingin mengerjakannya sebanyak satu raka’at, hendaklah ia melakukannya.

Berpijak dari hadis di atas para Ulama menyimpulkan bahwa Shalat Witir hukumnya Sunat. Namun disisi Abi Hanifah, shalat ini hukumnya Wajib. Ulama mazhab Syafi’i khususnya, berpendapat bahwa hadis ini ditakhsis  dengan ayat dan hadis lain yang menjelaskan bahwa witir itu hukumnya
sunat. Buktinya ketika Mu’az bin Jabal berangkat ke Yaman Nabi SAW mengajarkan bahwa shalat yang Wajib hanyalah lima waktu. Hal ini mengindikasikan kepada shalat witir bukanlah shalat wajib.

Shalat sunat witir, sesuai dengan namanya hanya disunatkan dalam jumlah raka’at yang ganjil dengan limit waktu sesudah Shalat ‘Isya hingga keluar fajar shadiq. Sekurang-kurang raka’at shalat sunat witir adalah satu raka’at, sekurang-kurang sempurna adalah Tiga raka’at. Lebih sempurna lagi Lima raka’at, Tujuh raka’at, Sembilan raka’at hingga Sebelas raka’at. Tidak boleh melebihi sebelas raka’at dengan niat witir, karna mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Baginda Rasulullah SAW.

Metode melakukan shalat sunat witir lebih dari Satu raka’at, lebih baik dipisahkan pada tiap-tiap dua raka’at dengan satu salam. Metode ini lebih baik di banding menggabungkan semua raka’at dengan dua kali tasyahud pada dua raka’at terakhir serta diakhiri dengan satu kali salam. Adapun menggabungkan seluruh raka’at dengan tasyahud lebih dari dua kali tidak dibolehkan. Hukum menggabungkan witir lebih dari tiga raka’at adalah Khilaf Aula. Sedangkan witir yang tiga raka’at, hukum menggabungkannya makruh, karena serupa dengan Shalat Maghrib.

Ayat yang sunat dibacakan pada shalat witir yang hanya tiga raka’at adalah al- a’la (sabbihisma) pada raka’at yang pertama, surat al-Kafirun pada raka’at yang kedua, al-Ikhlas dan Ma’uzatain (al-falaq dan an-nas) pada raka’at yang ketiga. Bila raka’atnya lebih dari tiga, maka tiga ayat tersebut sunat dibaca pada tiga raka’at yang terakhir.

Sedangkan Bacaan wirid yang dianjurkan setelah shalat witir adalah seperti yang diriwayat oleh Abu Dawud RA dan Turmudzi RA:

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِّ

Setelah membacanya tiga kali dengan merafa’(membesarkan) suara pada kali yang ketiga, sunat membaca do’a dibawah ini:

اللهم إِنِّي أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سُخْطِكَ، وَبِمعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَبِكَ مِنْكَ، لَا أَحْصِيْ ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلى نَفْسِكَ

Artinya: Ya Allah sesungguhnya aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dengan kema’afan-Mu dari segala siksa-Mu dan aku mohon perlindungan dari-Mu dari kemarahan-Mu. Tidak sanggup aku memuji  Mu sebagaimana pujian_Mu kepada diri-Mu.

Demikianlah sedikit penjelasan tentang Shalat Sunat Witir, mudah-mudahan bermanfa’at bagi kami secara pribadi, dan juga kepada para pengunjung setia “Website Lajnah Bahstul Matsail Mudi Mesra”, Semoga Allah mempertemukan kita semua pada sebaik-baik tempat di mulai dari dunia yang fana ini sampai hari akhirat nanti. Amin. Wallahua’lam.

Post a Comment

0 Comments