Masuk Air ke dalam Anggota Tubuh di saat Mandi, Apakah Membatalkan Puasa?


Pertanyaan;
Jika di saat mandi air masuk ke dalam rongga tubuh, misalnya telinga atau kerongkongan, apakah bisa membatalkan puasa?

Jawab;
Bila mandi yang diperintahkan oleh syara’ baik mandi wajib atau mandi sunat maka masuk air tanpa sengaja ke dalam rongga tubuh tidaklah membatalkan puasa, sedangkan bila mandi untuk semata-mata menyejukkan badan saja, maka bila masuk air ke dalam rongga badan tanpa sengaja bisa membatalkan puasa.

Perbedaannya, dengan sebab mandi wajib atau sunat tersebut terjadi karena mengerjakan satu perintah syara’, Maka tidak membatalkan puasa. Sedangkan mandi untuk semata-mata membersihkan badan, masuknya air ke dalam rongga tersebut bukan terjadi karena mengerjakan satu hal yang diperintahkan oleh syara’, maka hukumnya membatalkan puasa.

Sedangkan tertelah air karena berlebihan (mubalaghah) dalam melakukan berkumur-kumur (mudhmadhah) dan istinsya` ketika wudhu` juga bisa membatalkan puasa, karena ketika puasa dimakruhkan berlebihan mudhmadhah dan istinsya` ketika wudhu`. Maka tertelah air tersebut bukanlah hal yang terjadi karena mengerjakan hal yang diperintahkan oleh syara`. Demikian juga bisa batal puasanya bila tertelan air dalam melakukan mudhmadhah pada kali ke empat, karena yang disunatkan berkumur-kumur hanya tiga kali dan makruh melakukannya lebih dari tiga.

Namun, walaupun tidak membatalkan puasa pada mandi yang diperintahkan syara’, jika di saat mandi wajib atau mandi sunat tersebut, sebenarnya ia dengan mudah bisa menghindari masuknya air ke dalam rongga, namun ia tidak mengerjakannya, maka seandainya air masuk ke dalam rongga tubuh tetap membatalkan puasa. Dari uraian di atas bisa di pahami kalau tidak membatalkan puasa dengan sebab masuk air ke rongga tubuh pada mandi yang di syariatkan adalah jika tidak sengaja dan sukar memelihara masuk air ke dalam rongga tubuh.

Adapun mandi-mandi yang disunatkan adalah antara lain;
1. Mandi jumat bagi yang pergi jumat
2. Mandi dua hari raya
3. Mandi shalat istisqa`
4. Mandi shalat gerhana matahari dan bulan
5. Mandi orang yang memandikan mayat
6. Mandi kafir setelah masuk Islam
7. Mandi orang gila setelah sembuh
8. Mandi ketika ihram
9. Mandi ketika masuk kota Makkah
10. Mandi untuk wuquf di Arafah
11. Mandi untuk bermalam di Mina
12. Mandi untuk lempar jamarah pada hari tasyriq
13. Mandi untuk thawaf
14. Mandi untuk masuk Kota Madinah
15. Mandi setelah berbekam
16. Mandi setelah memotong kumis
17. Mandi setelah mencukur ‘anah [bulu kemaluan]
18. Mandi karena balegh
19. Mandi untuk menghadiri setiap tempat pertemuan kebaikan
20. Mandi karena berubah bau badan
21. Mandi untuk masuk Mesjid

Nas Kitab Mu’tabarah;

al-Mahally jilid 2 hal 57 Toha Putra

ولو سبق ماء المضمضة أو الاستنشاق إلى جوفه) من باطن أو دماغ (فالمذهب أنه إن بالغ) في ذلك (أفطر) لأنه منهي عن المبالغة. (وإلا) أي وإن لم يبالغ (فلا) يفطر لأنه تولد من مأمور به بغير اختياره،

Artinya; dan jika tertelan air mudhmadhah dan isntinsya` kedalam rongganya yaitu perut atau otak maka menurut pendapat yang kuat jika ia berlebihan dalam melakukannya maka terbuka puasanya, karena ia dilarang melakukannya secara berlebihan, sedangkan jika tidak berlebihan maka tidak terbuka, karena hal tersebut terjadi karena mengerjakan perbuatan yang diperintahkan dengan tanpa keinginannya.

Hasyiah Qalyubi jilid 2 hal 57 Toha Putra
قوله: (لأنه منهي عن المبالغة) ومثله ما تولد من المرة الرابعة. وكذا كل منهي عنه. قوله: (مأمور به) ومنه المبالغة في غسل نجاسة بفمه. وكذا ما لو تولد من غسل جنابة من أذنه، وإن أمكنه إمالة رأسه للمشقة نعم إن علم وصوله منها وأمكنه الاحتراز منه بلا مشقة أفطر به

Artinya; perkataan mushannif [karena ia dilarang berlebihan] dan sama juga hukumnya air yang masuk ke rongga badan yang terjadi pada basuhan ke empat dan setiap hal yang dilarang.

Kata mushannif [diperintahkan dengannya] dan sebagian yang diperintahkan adalah berlebihan dalam membersihkan najis pada mulutnya dan demikian juga yang terjadi karena mandi janabah masuk melalui telinganya, walaupun masih mungkin memiringkan kepadanya. [Tidak batal puasanya] karena adanya kesukaran. Namun bila ia telah yakin akan sampainya air ke dalam rongga dan ia masih memungkinkan menghindarinya tanpa adanya kesukaran, [bila masuk kerongga] bisa membatalkan puasa.

Nihayah Muhtaj jilid 3 hal 170 Dar Kutub Ilmiyah
ولو) (سبق ماء المضمضة أو الاستنشاق إلى جوفه) المعروف أو دماغه (فالمذهب أنه إن بالغ) في ذلك (أفطر) لأن الصائم منهي عنها كما مر في الوضوء (وإلا فلا) يفطر لأنه تولد من مأمور به بغير اختياره بخلاف حالة المبالغة لما مر، (وبخلاف سبق مائهما غير المشروعين كأن جعل الماء في فمه أو أنفه لا لغرض) وبخلاف سبق ماء غسل التبرد والمرة الرابعة من المضمضة أو الاستنشاق لأنه غير مأمور بذلك بل منهي عنه في الرابعة، وخرج بما قررناه (سبق ماء الغسل من حيض أو نفاس أو جنابة أو من غسل مسنون) فلا يفطر به كما أفتى به الوالد - رحمه الله تعالى -، ومنه يؤخذ أنه لو غسل أذنيه في الجنابة ونحوها فسبق الماء إلى جوفه منهما لا يفطر ولا نظر إلى إمكان إمالة الرأس بحيث لا يدخل شيء لعسره، وينبغي كما قاله الأذرعي أنه لو عرف عادته أنه يصل الماء منه إلى جوفه أو دماغه بالانغماس ولا يمكنه التحرز عنه أنه يحرم الانغماس ويفطر قطعا نعم محله إذا تمكن من الغسل لا على تلك الحالة وإلا فلا يفطر فيما يظهر،


Demikianlah sedikit penjelasan tentang hukum masuknya air ke dalam rongga tubut saat mandi di waktu berpuasa. Semoga bermanfaat. Wallahua'lam.

Post a Comment

13 Comments

  1. tengku,bagaimana niat mandi setelah mencukur bulu?dan mandi ketika memasuki mekkah dan bermalam di mina? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa di niatkan ' saya mandi karena masuk Makkah/Mina, karena mencukur bulu anah,

      Delete
  2. Assalamualaikum tgk.
    Klo kita tidur disiang hari lalu kita mimpi basah, keluar mani tanpa sengaja apakh itu batal puasa . Syarat mandi junub kan harus niat dan meratakan air dan memasuk kan air kr rongga lubang sampai merata,,, nah gimna hukumnya tgk.

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa`alaikum salam

      Mimpi basah di siang hari tidaklah membatalkan puasa, keluar mani yang bisa membatalkan puasa rinciannya pernah kami tulis di Keluar sperma (mani) yang membatalkan puasa?

      Delete
    2. Kadar yang wajib di basuh saat istinjak bila sampai tangan pada tempat tersebut tidaklah membatalkan puasa, baru batal bila masuk lebih dalam lagi.

      Delete
  3. Assalamualaikum

    Tgk izin copy beh, alhamdulillah untuk nambah ilmu.

    ReplyDelete
  4. Lalu bagaimana dgn keterangan ini?
    ان صلى الله عليه وعلى آله وسلم يصب الماء على رأسه وهو صائم من العطش أو من الحر
    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala Beliau ketika sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas. (HR. Ahmad, Abu Daud dengan sanad bersambung dan shahih)
    وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ.
    Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa. (Riwayat Al Bukhari secara muallaq)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih atas kehadiran bapak pertanyaannya;

      Dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Rasulullah menyiram air ke atas kepala ketika berpuasa. Yang membatalkan puasa adalah masuknya air ke dalm rongga, membasahi kepala dengan air atau mandi bahkan berendam sekalipun tidaklah membatalkan puasa asal tidak masuk air ke dalam rongga terbuka. Masuk air kedalam badan melalui pori-pori kulit tidaklah membatalkan puasa.

      Delete
  5. Assalamu'alaikum wr wb. Kalau tidak sengaja air tertelan ke tenggorokan saat mandi junub? Hukumnya bagaimana?terimakasih banyak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alaikum salam
      Terima kasih atas kunjungannya dan pertanyaannya..Mohon maaf atas keterlambatan kami dalam menjawabnya..
      Masalah masuk air ke dalam tenggorokan saat mandi wajib, sebagaimana dalam uaraian kami di atas, tidak membatalkan puasa, kecuali bila ia yakin bahwa dengan menuangkan air yang banyak ke muka misalnya akan menyebabkan masuk air ke dalam kerongkongan dan ia tidak memperdulikannya, maka bila demikian kondisinya ; bisa membatalkan puasanya

      Delete
    2. Assalamualaikum.
      Kalau mandi junub, air tidak sengaja masuk ke rongga tubuh/tenggorokan. Apakah mandi junub itu sah? Atau harus diulangi dari awal lagi?

      Delete
    3. Alaikum salam..
      Syarat mandi wajib adalah meratakan air ke seluruh tubuh,,bila hal itu telah terpenuhi maka mandi wajibnya sudah sah...masalah masuk air ke dalam rongga tenggorokon bagi orang berpuasa saat mandi wajib, mandi wajibnya bila telah cukup syarat tetap sah. Puasa nya juga tidak batal dengan rincian hukum sebagaimana yang telah kami tulis dalam postingan di atas

      Delete