Hukum Memberikan Daging Qurban Kepada Non Muslim

Daging QurbanBerqurban merupakan hal yang sangat dianjurkan pada hari raya idul adha. Karena berqurban merupakan sebuah ibadah yang mengandung faedah yang sangat besar. Diantaranya adalah bisa menjadi penghalang dari api neraka sebagaimana yang telah kami posting sebelumnya pada artikel yang berjudulFadhilah Atau Keutamaan Berqurban”.

Berbicara tentang Berqurban tentunya tidak terlepas dari tiga hal; orang yang berqurban, hewan yang diqurbankan dan penerima qurban. Pada postingan kali ini, kita akan membahas sedikit tentang status penerima qurban, siapa sajakah orang yang berhak menerimanya.

Baik, dalam kitab Hasyiah i’anatut thalibin, juz. 2, hal. 379 (darul fikri), imam Abu bakar utsman bin muhammad syata al-dimyathi menjelaskan bahwa penerima qurban haruslah orang islam;
ويشترط فيهم أن يكونوا من المسلمين. أما غيرهم فلا يجوز إعطاؤهم منها شيئا

Artinya: “Dan disyaratkan pada mereka (penerima qurban) bahwa adalah mereka dari orang-orang Islam. Adapun selain mereka maka tidak boleh memberikan kepada mereka dari kurban sedikitpun”

Begitupula dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, juz. 8, hal. 141 (darul fikri), Imam Ahmad bin Hamzah Syihabuddin Ramli menjelaskan hal serupa, bahkan beliau menambahkan sedikit penjelasan bahwa sunnah hukumnya memakan sedikit (kadar tiga suap) daging qurban miliknya sendiri. Sebaliknya jika qurbannya untuk orang lain atau orang yang berqurban itu murtad maka ia tidak boleh memakan hewan qurbannya sendiri:
وَخَرَجَ بِمَا مَرَّ مَا لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا ،

Artinya: dan keluar daripada penjelasan yang telah lalu (boleh memakan sedikit daging qurban untuk pemilik qurban) yaitu jikalau seseorang menyembelih qurban untuk orang lain atau orang yang menyembelih qurban tersebut murtad, maka tidak boleh baginya memakan daging qurban itu sebagaimana tidak boleh memberi makan orang kafir dengan daging qurban tersebut secara mutlak.

وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ ، إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ

Artinya: “dan difahamkan dari hal tersebut yaitu tidak boleh bagi orang yang fakir dan orang yang mendapat hadiah qurban memberikan qurbannya kepada orang kafir. Karena tujuan dari qurban adalah membantu kaum muslimin dengan memberi makan. Karena qurban itu adalah jamuan Allah bagi mereka, maka tidak boleh bagi mereka memberikannya kepada orang lain”

Post a Comment

1 Comments

  1. Terimakasih penjelasannya, sekarang saya jadi lebih paham

    ReplyDelete