Hukum Mencium Mayit

Deskripsi Masalah :
Mencium MayitTelah menjadi tradisi dikalangan masayarakat kita pada saat ada keluarga yang meninggal, sesudah mayat dimandikan/disucikan dan dikafankan maka para anggota keluarga mencium wajah si mayit.

Pertanyaan :
  1. Bagaimana hukumnya mencium wajah mayit (mahram )?
  2. Bagaimana hukumnya mencium wajah mayit ( bukan mahram)?
  3. Bagaimana hukumnya mencium wajah mayit ( Ulama, orang shalih baik mahram /bukan )?
  4. Bagaimana hukumnya mencium wajah mayit bila timbul kesedihan/marah ?

Jawaban:
  1. Boleh
  2. Makruh
  3. Sunat
  4. Haram
Note : Pada surah yang dibolehkan mencium mayat, disyaratkan harus sejenis, misalnya laki-laki sesama laki-laki, dan perempuan sesama perempuan, kecuali kalau Mahram (haram nikah) maka boleh walau lawan jenis. Wallahua'lam.

Sumber : Hasyiyah Bujairimi ‘ala Manhaj Thullab Juzu' 1 Hal 600 Cet Dar Al-Kutub.

Post a Comment

2 Comments

  1. Assalaamu'alaikum bagaimana jika mayit Nya adalah suami dan di cium oleh istri,atau sebaliknya Nya mayat Nya adalah istri? Terima Kasih

    ReplyDelete
  2. walks,,,... Kalau suami mencium mayit istri boleh, atau sebaliknya.

    ReplyDelete