Hukum Wanita Ikut MTQ dan Zikir Berjamaah

Deskripsi
Haura adalah perempuan yang sering sekali ikut lomba MTQ, dari dulu saat masih anak-anak dan sampai sekarang sudah beranjak remaja,Haura pernah mendengar kalau suara perempuan adalah aurat. Hal ini sangat membuat hati haurarisau,  takut kalau bisa jadi fitnah.

Pertanyaan
Bagaimana sebenarnya hukum wanita ikut Musabaqah Tilawatil Quran atau ikut zikir berjamaah misalnya, seperti yang tengah di galakkan belakangan ini?

Jawaban.
Hukum bagi wanita yang ikut MTQ, membacakan Al Quran dengan ada penonton yang halal menikah dengannya adalah tidak di Haramkan, namun di Makruhkan. Hukum yang sama juga berlaku bagi Zikir wanita secara berjamaah. Karena menurut pendapat yang kuat suara wanita bukanlah Aurat, maka semata-mata mendengar suara wanita hukumnya tidak haram. Atas dasar pendapat ini maka wanita tidaklah haram memperdengarkan suaranya kepada laki-laki asing, hanya saja Makruh. Dan bila dikhawatirkan terjadi fitnah, maka Haram hukumnya. Sedangkan maksud dari dikhawatirkan terjadinya fitnah adalah jika ia memperdengarkan suaranya, maka akan terjadi maksiat darinya atau orang yang mendengar suaranya, seperti timbul syahwat dari orang yang mendengarnya, khalwat dan sejenisnya. Bila hal ini dikhawatirkan terjadi, maka wajib bagi perempuan tersebut untuk mengecilkan suaranya. Wallahua’lam.

Tuhfahtul muhtaj hal 208 juz 2 :

Post a Comment

2 Comments

  1. kalau saya sih tidak boleh (suara perempuan termasuk aurot bagi yang mendengar bukan muhrimnya) mengingat saat menjadi makmum dia (perempuan) hanya bertepuk tangan saat tahu imam sholat lupa/keliru.

    ReplyDelete
    Replies
    1. menurut pendapat yang kuat, suara wanita bukanlah aurat, namun bila timbul fitnah bagi laki-laki tetap haram mendengarnya.

      Delete