Hukum Mengambil Kembali Harta Yang Dibawa Saat Lamaran

Seorang laki-laki melamar seorang wanita, dalam lamaran itu calon suami memberikan sesuatu kepada calon istrinya seperti emas, kain yang mahal-mahal. ternyata kedua insan tersebut tidak jadi menikah dengan faktor-faktor tertentu. Yang menjadi masalah Apakah laki-laki itu boleh mengambil kembali harta yang telah diberikan?

Jawab:

Seandainya nikah tidak jadi maka harta yang diberikan saat lamaran boleh diambil kembali baik berupa makanan, minuman, pakaian atau perhiasan. Mengambil kembali harta tersebut apakah calon suami yang membatalkan lamaran itu atau dibatalkan oleh penerima pinangan dalam hal ini adalah wali calon istri atau gagal nikah karena meninggal salah satu. harta diambil kembali karena maksud pemberian itu untuk membina rumah tangga. Akan tetapi perkawinan saat ini gagal dibina maka calon suami berhak mengambil kembali seandainya masih ada. jika telah rusak atau hilang, maka boleh meminta ganti rugi. 

وقد سئل م ر عمن خطب امرأة وأنفق عليها ولم يتزوج بها فهل له الرجوع بما أنفقه أم؟ لا فأجاب بأن له الرجوع بما أنفقه على من دفعه له، سواء كان مأكلا أم مشربا، أو ملبسا أم حليا، وسواء رجع هو أم مجيبه أم مات أحدهما؛ لأنه إنما أنفق لأجل تزوجها فيرجع به إن بقي وببدله إن تلف.

Referensi: Hasyiah Bujairimi ‘ala Syarah Manhaj, Juz III, Cet. Darul Kutub Ilmiah, Hal 388

Tidak Mau Shalat Jenazah Bagi Pendukung Ahok [Abu Syaikh Hasanoel Basri HG]

Post a Comment

0 Comments