Menikah Akan Memberantas Kemiskinan

Deskripsi Masalah :

Lumrah manusia saat sudah dewasa adalah ingin berumah tangga, namun kadang-kadang ada di antara kita yang merasa khawatir, apalagi jika kita orang miskin, apakah nanti sesudah menikah mampu untuk menafkahi keluarga ?, itulah diantara kalimat yang terus terbang diawan fikiran kita.

Pertanyaan :

Bagaimana kita sikapi masalah / problema diatas ?

Jawaban :

Kita hidup di dunia ini memang tidak selalu dalam kelebihan, kadang ada masa masa kita dalam kekurangan, tetapi kita jangan lupa diri, kita adalah manusia yang beriman, kita adalah manusia yang selalu menaruh harapan kepada Khaliq yaitu Allah SWT, kekurangan yang ada sekarang mungkin langkah awal untuk mendapatkan kelebihan di masa yang akan datang, kekurangan yang ada sekarang mungkin ujian dari yang maha kuasa agar kita terus berharap kepadaNya dan tidak pernah putus asa.

Masalah pernikahan memang selalu datang pergi ditengah-tengah ummat manusia, terutama bagi yang miskin, kadang dalam benaknya terlintas " bagaimana nantinya sesudah saya menikah, apakah saya akan ada uang untuk nafakah keluarga “?, perlu digaris bawahi adalah kita wajib kembali kepada agama saat setiap masalah datang kepada kita, termasuk masalah nikah, kita Jangan pernah lupa dengan ayat ini :

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِه

"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak dari hamba sahayamu baik laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, maka ALLAH akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan kurnia-Nya."

(Surah An-Nur : 32).

Dalam tafsir Wajiz tertulis :

هذا وعدٌ من الله تعالى بالغنى على النِّكاح ، وإعلامٌ أنَّه سببٌ لنفي الفقر

Artinya : ayat ini janji allah akan memberikan kekayaan / kecukupan sesudah menikah, dan ayat ini juga sebagai pemberitahuan bahwa menikah itu diantara sebab hilangnya kefakiran.


Yang penting kita berusaha, tidak ada yang perlu dikhawatirkan sebab Allah Maha kaya, banyak kita lihat lapangan kerja seseorang itu terbuka lebar sesudah menikah.

Hukum Istri Meninggalkan Rumah Tanpa Izin Suami [Abu Syaikh Hasanoel Basri HG]



Post a Comment

1 Comments

  1. Assalamualaikum guree,
    Peu hukum cairan yg keluar dari zakar pasca ssdah 30 menit ato 1 jam ssdah keluar mani,?
    Apakah payah (wajib)mandi junub lagi ?

    ReplyDelete