Fatwa Ulama : HukumTelponan Lawan Jenis Yang Bukan Mahram

Semakin dunia ini berkembang, maka teknologi juga akan terus berkembang menjadi semakin canggih, termasuk dibidang komunikasi. Jarak bukan lagi penghalang dalam berkomunikasi. Semua orang dapat berkomunikasi sekalipun tidak saling bertemu secara fisik. Telepon salah satunya, telepon adalah alat komunikasi yang masih digunakan hingga saat ini, sekalipun sudah ada media komunikasi lain yang lebih modern, efektif dan menyenagkan bahkan dengan biaya yang lebih murah. Namun tetap saja, telpon adalah komunikasi yang paling sering digunakan, karena dapat memberikan informasi secara langsung dan tak butuh waktu lama untuk menulis. Namun terkadang, pemakaian telepon itu sendiri juga tak terlepas dari hal hal yang tidak dibenarkan dalam agama, salah satunya adalah berbicara dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.oleh karena itu Sayyid Abdullah bin Mahfudz al-haddad, pernah ditanyakan tentang hal ini. dalam kitabnya fatawa Tahummu al-Mar`ah beliau menjawab:

حكم تحدث الشاب مع الأجنبية عبر الهاتف
س : ما حكم لو قام شاب غير متزوج وتكلم مع شابة غير متزوجة في التلفون في غير حاجة؟
الجواب : اذا كان الإتصال بالتلفون لغير حاجة فإنه ينتج غيبة. وقد نهينا عن مواضع الريب قال تعالى ولكن لا تواعدوهن سرا الا ان تقولوا قولا معروفا البقرة : 235 و قد جاء هاذ في المعتدات ولكن يحسب حمله على غيرهن أيضا لمنع وخوف المواعدة السرية التي تنتخ عنها ما يحرم او يستقبح ، فإن كان لحاجة لا بأس ، كالحديث مباشرة في غير خلوة محرمة ، فإن كان لمجرد التلذذ فهو المحرم ، لأن الفتنة فيه أكبر و أعظم. والله أعلم.

Pertanyaan : bagaimana hukumnya seorang alki laki yang belum menikah berbicara lewat telepon dengan wanita yang belum menikah tanpa adanya hajat?

Jawab : Jika lawan jenis yang bukan mahram berhubungan melalui telepon tanpa ada hajat apapun maka akan menimbulkan kecurigaan dan fitnah. Dan kita dilarang untuk mendekat terhadap tempat-tempat yang dapat menimbulkan kecurigaan dan fitnah. 

Allah ta’ala berfirman dalam surat Al-Baqarah Ayat 150 :
… وَلكِنْ لا تُواعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلاَّ أَنْ تَقُولُوا قَوْلاً مَعْرُوفاً ….
Artinya: Akan tetapi janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf.

Ayat ini memang konteksnya sedang membicarakan tentang wanita wanita yang sedang beriddah namun
ayat ini juga dapat dijadikan sebagai dalil dan maknanya meluas kepada penerapan makna kepada terhadap wanita wanita selain wanita yang beriddah, untuk mencegah dan mennghindari laki-laki memberi janji secara rahasia untuk menikahi seorang wanita karena akan menimbukan sesuatu yang diharamkan atau sesuatu yang keji dan buruk.

Namun jika berbicara melalui telepon karena terdapat suatu hajat maka hal ini diperbolehkan, seperti mengobrol secara langsung dalam kondisi tidak melakukan khalwat yang diharamkan. Namun jika tujuan berbicara melalui telepon hanya untuk menikmati dan memuaskan nafsu maka ini tergolong kedalam perbuatan haram, karena fitnah dari itu semua adalah fitnah yang besar dan keji. 

Kesimpulan : dari pemaparan beliau diatas, dapat disimpulkan bahwa berbicara lewat telepon sama seperti berbicara langsung, maka dapat diketahui bahwa hukum lawan jenis berbicara melalui telepon tanpa adanya keperluan adalah haram. Namun bila adanya keperluan dan tidak adanya khalwat maka hukumnya boleh. 

Wallahu a`lam.

Post a Comment

0 Comments